Gayo Lues Baranewsaceh.co – Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil menangkap dan mengamankan dua orang lelaki yang di duga melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Gayo Lues. Kedua tersangka masing masing ST (36) dan MI (38) merupakan warga asal kabupaten Bener Meriah. Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Gayo Lues, AKBP Rudi Setiawan S.I.K, M. Si, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsuir SE, kepada media Baranewsaceh.co, Kamis (14/05)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disebutkannya Kedua tersangka berhasil di tangkap dan diamankan pada hari rabu 13 mei 2020 sekira pukul 22.30 Wib oleh anggota satresnarkoba Polres Gayo Lues, setelah mendapat informasi dari masyarakat. “Bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di seputaran kota Blangkejeren.
Menanggapi informasi tersebut selanjutnya anggota satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan penyelidikan. Selanjutnya sekira pukul 23.00 wib anggota satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang berinisial ST dan MI di salah satu warung di Kota Blangkejeren.
Setelah di lakukan pengggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti sebagai berikut :
– 4 bungkus besar Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 21,08 gram,
– 10 bungkus kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 3,79 gram
Sementara itu barang bukti lain yang berhasil di amankan oleh petugas masing masing :
– 1 unit mobil toyota avanza veloz 1,5 warna silver dengan plat nomor polisi BK 1850 NL
– 2 unit handphone merk samsung warna putih
– 1 unit handphone merk nokia warna hitam
– 1 unit handphone merk Xiomi warna hitam
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Gayo Lues untuk di proses lebih lanjut. (Redaksi).