Agaaranews.com, Gayo Lues – Aparat kepolisian Polres Gayo Lues mengamankan tersangka SD (50) oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Lesten, yang bersetatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), kecamatan Pining, kabupaten Gayo Lues diduga usai mencabuli anak dibawah umur.
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K, M.H menerangkan dalam konferensi pers. Senin, (31/08/2020). Dari pengakuan korban yang berinisial B (9), tersangka SD (50) telah mencabuli dirinya sebanyak dua kali yaitu disebuah semak-semak dan di Rumah tersangka pada bulan Juni 2019 lalu sekira pukul 14.00 Wib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil visum, ternyata sudah terdapat luka pada organ kewanitaan korban,” terang Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K, M.H.
Dari hasil penyelidikan polisi, turut mengamankan tersangka dan barang bukti satu buah celana tidur, satu buah baju lengan pendek, satu buah celana dalam dan satu buah baju gamis.
“Tersangka SD terancam pasal 76 d atau pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Carlie Syahputra Bustamam. (*)