Tanah Karo, AgaraNews.com // Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo lagi – lagi berhasil mengungkap kasus Narkotika Jenis Ganja, Kamis (28/07/2022), sekira Pukul 16.00 WIB, di Kelurahan Tigabinanga Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo, tepatnya di pinggir jalan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba, menangkap seorang laki – laki dengan insial ASK (36), warga Desa Bintang Meriah Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo.
Penangkapan seorang laki – laki tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry D. B Tobing, S.H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Kasat, ASK ditangkap karena kedapatan sedang menguasai barang diduga narkotika jenis ganja.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, Kamis (28/07/2022) sekira pukul 14.30 WIB, bahwa di Desa Tigabinanga Kecamatan Tigabinanga ada seorang laki-laki dewasa yang menguasai dan memiliki Narkotika.
Atas informasi tersebut, petugas langsung berangkat melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Masih pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB, Personil Satres Narkoba, saat melakukan penyelidikan di Kelurahan Tigabinanga Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo, petugas menemukan seorang laki-laki dewasa yang sedang berjalan di tepi jalan, dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang dimaksud. Kemudian Petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki tersebut yang kemudian mengaku bernama ASK.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar dan ditemukan 1 (satu) buah karung plastik warna putih berisikan 3 (tiga) bal diduga bersikan narkotika jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji setelah ditimbang dengan berat brutto 2.500 (dua ribu lima ratus) gram, yang saat itu ditenteng oleh Pelaku di pundak sebelah kirinya.
Dari hasil interogasi, ASK mengakui kepada petugas bahwa Barang Bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya.
Kemudian petugas langsung membawa ASK dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. ( Lia Hambali / Humas Polres TK)