Terkait Kasus TPA Dokan, Jaksa tanah Karo Temukan Petunjuk Baru, Kemana Saja Aliran Dana Mengucur.

Hidayat Desky

- Redaksi

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 20:54 WIB

40380 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah karo,agaaranews.com
Sidang Tindak Pidana Korupsi terkait atas studi kelayakan untuk pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo TA 2015, dengan terdakwa Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, Baron Kaban(BK) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Risdianto sebagai konsultan, kembali digelar, di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/10/2020) sekira pukul 13.00 WIB.

Dalam agenda sidang mendengarkan keterangan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo, Andriany Sitohang, Akbar Pramadhana dan Pola Matua Siregar, menghadirkan saksi Risdianto alias Anto atas terdakwa Baron Kaban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada pemeriksaan sebagai saksi, Risdianto yang juga merupakan terdakwa menerangkan, bahwa terkait pekerjaan studi kelayakan TPA Sampah, dirinya diminta oleh Candra Tarigan selaku Kepala Dinas(kadis) Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo untuk melaksanakan kegiatan tersebut di 5 (lima) Kecamatan. Dan selanjutnya Risdianto meminjam 5 perusahaan untuk melaksanakan kegiatan studi kelayakan tersebut.

Dalam keterangannya, Risdianto mengaku dikenalkan oleh Candra Tarigan kepada terdakwa Baron Kaban selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan maksud dan tujuan agar terdakwa Baron Kaban membantu Risdianto dalam pelaksanaan kegiatan study kelayakan tersebut.

Baca Juga :  Lapas Kelas II B Kutacane Lakukan LOCKDWON Pagi Pengunjung dan Tamu Dengan Pencegah CORONA VIRUS

Dalam pelaksanaan penandatanganan kontrak, terdakwa Baron Kaban tidak pernah bertemu dengan ke 5 Direktur perusahaan, dan kontrak tersebut diserahkan terdakwa Baron Kaban kepada Risdianto. Padahal patut diketahui Risdianto sendiri bukan pihak yang berhak.

Dalam proses pencairan kegiatan studi kelayakan, dokumen-dokumen terkait pencairan sudah dipersiapkan oleh terdakwa Baron Kaban untuk selanjutnya diserahkan kepada Risdianto, dan Risdianto, diketahui memalsukan tanda tangan ke 5 direktur perusahaan tersebut untuk permintaan pencairan.

Laporan akhir studi kelayakan dibuat Risdianto pada bulan Februari 2016, padahal, pekerjaan studi kelayakan di TA. 2015 dan sudah dilakukan pencairan 100% dan hal tersebut diketahui oleh terdakwa Baron Kaban dan CT.

Setelah menerima pencairan 100%, maka Risdianto memberikan fee sebesar 25% atau sekitar 55 juta dari 227 juta kepada Candra Tarigan dan juga diketahui oleh terdakwa Baron Kaban.

“Uang tersebut diberikan Risdianto di ruang kerja Candra Tarigan, sesuai dengan kesepakatan awal antara Candra Tarigan dan Risdianto,” jelas Andriani kepada awak media melalui selulernya, Jumat (23/10)

Baca Juga :  DPRK Fraksi NPKP Berpandangan FORCIDAS Mencoreng Wajah Pemda Aceh Singkil

Lanjut Kasi Pidsus Kejari Karo ini, pernyataan Risdianto terkait aliran dana ke beberapa pihak merupakan petunjuk baru, karena selama proses penyidikan Risdianto alias Anto tidak pernah menyampaikan adanya aliran dana ke beberapa pihak tersebut.

“Dari keterangan saksi sekaligus terdakwa Risdianto ini, kita menemukan petunjuk baru soal aliran dana pembagian fee ke beberapa pihak. Dan sebelumnya pada saat pemeriksaan dan penyidikan, Risdianto tidak mengatakannya. Dan dalam persidangan kali ini baru terungkap,” jelasnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim pun menutup persidangan, sidang pun ditunda, dilanjutkan pada hari Senin (26/10/2020) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan Sueka Bonafide Baron Kaban sebagai Saksi untuk terdakwa Risdianto alias Anto.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus itu sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah menjadi terdakwa. Mereka masing-masing, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, BK dan R sebagai konsultan, dan CT Selaku Kuasa anggaran dalam kasus pengadaan lahan TPA Dokan, Kerugian negara pada kasus tersebut sebesar Rp.1,7 Miliar (rinaldi pandia)

Berita Terkait

Personil Babinsa Terus Galakkan Pembuatan Bibit Tanaman Dengan Metode Seed Ball Satu Pohon Seribu Kehidupan.
Babinsa Anjangsana Ke Peternakan Ayam Potong Beri Motifasi Dan Tingkatkan Produktivitas.
Babinsa Bersama Warga Perbaiki Jembatan Yang Rusak.
Berikan Semangat Mitra Karib Babinsa Komsos Dengan Pemilik Bengkel Las
Tumbangkan Koarmada II, Tim Bulu Tangkis Kodiklatal Raih Emas Porwiltim 2024
Di Momen Olah Raga Bersama, Dankodiklatal Hadiri Penghargaan Kasal Kepada Lanal Berprestasi
Porwiltim Tahun 2024 Ditutup Dengan Kemenangan Kodiklatal Sebagai Juara Umum
Demi Kelancaran Tugas Kewilayahan, Kasdim Jayawijaya Cek Kendaraan Dinas

Berita Terkait

Sabtu, 29 Juni 2024 - 08:00 WIB

Coach Priska Sahanaya Menghadirkan Training Teknik Presentasi menuju dunia kerja di SMK Tunas Harapan Bersama Pronas : Membangun Generasi Muda yang Percaya Diri dalam Public Speaking

Jumat, 28 Juni 2024 - 22:05 WIB

Workshop Public Speaking di SMP Providentia: 4 Teknik Presentasi bersama Coach Priska Sahanaya, Pronas dan Sinotif

Jumat, 28 Juni 2024 - 16:46 WIB

Lonjakan Transaksi Kripto di Indonesia: Mei 2024 Catat Peningkatan

Jumat, 28 Juni 2024 - 16:28 WIB

Konsisten Kembangkan UMKM, Sampoerna akan Gelar Pesta Rakyat untuk UMKM Indonesia

Jumat, 28 Juni 2024 - 16:00 WIB

Menjaga Ketahanan Pangan melalui Pemberdayaan Peternak Sapi Perah Lokal

Jumat, 28 Juni 2024 - 14:00 WIB

Hisense Football for School Program Meraih Gelar Best CSR for Electronic Brand dari Selular Award 2024

Jumat, 28 Juni 2024 - 13:58 WIB

VRITIMES Menjalin Kemitraan Media dengan IjenMediaNetwork.com untuk Memperluas Jangkauan Berita Regional

Jumat, 28 Juni 2024 - 12:48 WIB

VanEck Ajukan ETF Solana, Apakah Ini Sinyal Kebangkitan di Wall Street?

Berita Terbaru

ACEH

Babinsa Bersama Warga Perbaiki Jembatan Yang Rusak.

Sabtu, 29 Jun 2024 - 06:19 WIB