Agaaranews.com, Gayo Lues – Tersandung kasus narkotika jenis Sabu Sabu, satu orang Pegawai Lapas Kelas IIB Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues dan dua orang Narapidana Lapas Kelas IIB Blangkejeren, berhasil Ditangkap Anggota Satreskoba Polres Gayo Lues.
Aparat Kepolisian Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil menangkap tersangka Jamidun (42) pemilik Sabu Sabu, yang merupakan Pegawai Lapas Kelas II B Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. ia ditangkap polisi pada Senin 19 Oktober 2020 di rumahnya, desa Kampung Jawa, kecamatan Blangkejeren.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Polisi menemukan barang bukti dari tangan tersangka Jamidun (42), satu buah alat hisab Sabu rakitan (Bong), satu buah kaca pirek warna putih bening yang didalamnya terdapat sisa Sabu Sabu, satu buah mancis, satu buah HP Merk Nokia Warna Hitam,” ungkap Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK melalui Kasat Narkoba AKP Syamsuir, SE saat menggelar Konferensi Pers pada Rabu, (21/10/2020). Di Aula Polres Gayo Lues.
Lanjut Kasat Narkoba AKP Syamsuir SE, setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali mengamankan 2 orang tersangka yang berstatus Narapidana di dalam Lapas Kelas Il B Blangkejeren, yang berinisial ZR (27), alamat Desa Kota Blangkejeren, Kecamatan Blangkejeren dan tersangka J (46), Alamat Desa Palok, Kecamatan Blangkejeren. Yang mana dari pengakuan tersangka Jamidun (42), bahwa sebelum di amankan oleh petugas tersangka ada menggunakan Narkotika jenis Sabu yang di beli dari tersangka ZR, dengan harga Rp 250.000 sebanyak 1 bungkus. Dan yang menyerahkan sabu sabu tersebut kepada tersangka JAMIDUN adalah tersangka J atas suruhan tersangka ZR.
“Ketiga tersangka tersebut, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a jo pasal 144 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun pidana dan maksimal 20 tahun pidana,” Lanjutnya (Red)