Tersandung Kasus Narkoba, 1 Pegawai Lapas Kelas IIB Blangkejeren dan 2 Narapidana Ditangkap Polisi

Ardiyanto

- Redaksi

Rabu, 21 Oktober 2020 - 19:09 WIB

40623 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Resnarkoba Polres Gayo Lues AKP Syamsuir, SE didampingi Wakapolres Gayo Lues Kompol M. Wali saat mengungkap kasus Sabu Sabu.

 

Agaaranews.com, Gayo Lues – Tersandung kasus narkotika jenis Sabu Sabu, satu orang Pegawai Lapas Kelas IIB Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues dan dua orang Narapidana Lapas Kelas IIB Blangkejeren, berhasil Ditangkap Anggota Satreskoba Polres Gayo Lues.

Aparat Kepolisian Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil menangkap tersangka Jamidun (42) pemilik Sabu Sabu, yang merupakan Pegawai Lapas Kelas II B Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. ia ditangkap polisi pada Senin 19 Oktober 2020 di rumahnya, desa Kampung Jawa, kecamatan Blangkejeren.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polisi menemukan barang bukti dari tangan tersangka Jamidun (42), satu buah alat hisab Sabu rakitan (Bong), satu buah kaca pirek warna putih bening yang didalamnya terdapat sisa Sabu Sabu, satu buah mancis, satu buah HP Merk Nokia Warna Hitam,” ungkap Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK melalui Kasat Narkoba AKP Syamsuir, SE saat menggelar Konferensi Pers pada Rabu, (21/10/2020). Di Aula Polres Gayo Lues.

Baca Juga :  Akibat Konsleting, 2 Rumah Warga Bagan Deli di Lalap Sijago Merah

Lanjut Kasat Narkoba AKP Syamsuir SE, setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali mengamankan 2 orang tersangka yang berstatus Narapidana di dalam Lapas Kelas Il B Blangkejeren, yang berinisial ZR (27), alamat Desa Kota Blangkejeren, Kecamatan Blangkejeren dan tersangka J (46), Alamat Desa Palok, Kecamatan Blangkejeren. Yang mana dari pengakuan tersangka Jamidun (42), bahwa sebelum di amankan oleh petugas tersangka ada menggunakan Narkotika jenis Sabu yang di beli dari tersangka ZR, dengan harga Rp 250.000 sebanyak 1 bungkus. Dan yang menyerahkan sabu sabu tersebut kepada tersangka JAMIDUN adalah tersangka J atas suruhan tersangka ZR.

Baca Juga :  Dikabarkan Tim Kemendes Turun Ke Aceh Tenggara, Penyelenggara Siap Dimintai Keterangan

“Ketiga tersangka tersebut, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a jo pasal 144 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun pidana dan maksimal 20 tahun pidana,” Lanjutnya (Red)

Berita Terkait

Personil Babinsa Terus Galakkan Pembuatan Bibit Tanaman Dengan Metode Seed Ball Satu Pohon Seribu Kehidupan.
Babinsa Anjangsana Ke Peternakan Ayam Potong Beri Motifasi Dan Tingkatkan Produktivitas.
Babinsa Bersama Warga Perbaiki Jembatan Yang Rusak.
Berikan Semangat Mitra Karib Babinsa Komsos Dengan Pemilik Bengkel Las
Tumbangkan Koarmada II, Tim Bulu Tangkis Kodiklatal Raih Emas Porwiltim 2024
Di Momen Olah Raga Bersama, Dankodiklatal Hadiri Penghargaan Kasal Kepada Lanal Berprestasi
Porwiltim Tahun 2024 Ditutup Dengan Kemenangan Kodiklatal Sebagai Juara Umum
Demi Kelancaran Tugas Kewilayahan, Kasdim Jayawijaya Cek Kendaraan Dinas

Berita Terkait

Sabtu, 29 Juni 2024 - 08:00 WIB

Coach Priska Sahanaya Menghadirkan Training Teknik Presentasi menuju dunia kerja di SMK Tunas Harapan Bersama Pronas : Membangun Generasi Muda yang Percaya Diri dalam Public Speaking

Jumat, 28 Juni 2024 - 22:05 WIB

Workshop Public Speaking di SMP Providentia: 4 Teknik Presentasi bersama Coach Priska Sahanaya, Pronas dan Sinotif

Jumat, 28 Juni 2024 - 16:46 WIB

Lonjakan Transaksi Kripto di Indonesia: Mei 2024 Catat Peningkatan

Jumat, 28 Juni 2024 - 16:28 WIB

Konsisten Kembangkan UMKM, Sampoerna akan Gelar Pesta Rakyat untuk UMKM Indonesia

Jumat, 28 Juni 2024 - 16:00 WIB

Menjaga Ketahanan Pangan melalui Pemberdayaan Peternak Sapi Perah Lokal

Jumat, 28 Juni 2024 - 14:00 WIB

Hisense Football for School Program Meraih Gelar Best CSR for Electronic Brand dari Selular Award 2024

Jumat, 28 Juni 2024 - 13:58 WIB

VRITIMES Menjalin Kemitraan Media dengan IjenMediaNetwork.com untuk Memperluas Jangkauan Berita Regional

Jumat, 28 Juni 2024 - 12:48 WIB

VanEck Ajukan ETF Solana, Apakah Ini Sinyal Kebangkitan di Wall Street?

Berita Terbaru

ACEH

Babinsa Bersama Warga Perbaiki Jembatan Yang Rusak.

Sabtu, 29 Jun 2024 - 06:19 WIB