Tiga Pelaku Illegal Logging Diamankan Satreskrim Kepolisian Resor Aceh Singkil.
Aceh Singkil, Agaranews.com. Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Aceh Singkil mengamankan tiga pelaku Illegal Logging.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga pelaku yaitu IH (43), warga Desa Danau Tras Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, BK (50) warga Desa Tanjung Betik Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, dan RH (20) warga Desa Silatong Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil.
Ketiganya ditangkap atas dugaan Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan cara memiliki hasil hutan kayu tanpa di lengkapi dengan dokumen yang sah.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Noca Tryananto, S.Tr.K, mengatakan penangkapan pelaku Illegal Loging merupakan hasil observasi di lapangan dan kegiatan razia.
Penangkapan pertama pada Minggu malam dilakukan terhadap IH, saat membawa kayu sebanyak 1 kubik dengan Becak. IH ditangkap karena tidak bisa menunjukkan dokumen sah.
“Sekitar hari minggu jam 12 malam ditemukan seseorang. Kronologinya, ketika sedang membawa kayu menggunakan becak hampir 1 kubik kita lakukan Razia. Kita pinggirkan, kita tanya terkait keberadaan izin dokumen yang sah tidak bisa diberikan,” kata Iptu Noca. Rabu (22/7/20).
Dikatakan Iptu Noca, hasil pengembangan dari IH, kemudian dilanjutkan dengan pengecekan ke rumah BK di desa Tanjung Betik, Kecamatan Gunung Meriah. Dari BK ditemukan 2 kubik kayu. BK juga tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah, sehingga seluruhnya dibawa ke Mapolres Aceh Singkil.
“Kita cek juga ke rumah, di desa Tanjung Betik Kecamatan Gunung Meriah, itu juga ditemukan sekitar 2 kubik. Jadi kita amankan kurang lebih 3 kubik, serta 1 unit becak bermotor. Kita minta mereka terkait dokumen yang sah tidak bisa membuktikan. Kami bawa semua kemari untuk diamankan, diambil keterangan, serta dilakukan penyedikan,” kata Iptu Noca.
Menurut Iptu Noca, tersangka IH dan BK diamankan karena ada indikasi melakukan illegal logging,. Pertama, Karena tidak bisa menunjukkan dokumen sah, dan kedua, penebangan hutan di bagian hutan kawasan konservasi dan hutan lindung.
Sementara untuk penangkapan terhadap RH dilakukan pada Senin (20/7/20) dinihari, sekira pukul 02.00 WIB. Iptu Noca mengatakan saat ditangkap tersangka ditemukan membawa kayu gelondongan dengan menggunakan truk sekitar 7,4 ton di seputaran desa Sianjo-anjo.
“Penangkapan sama, di seputar Sianjo-anjo. Kalau kayunya informasi penyelidikan di wilayah kecamatan danau Paris. Di wilayah perbatasan banyak itu. Kalau Tsk yang kita amankan masih satu, supir. Kalau kendaraan ada pemilik, itu lagi kita ambil penyelidikan. Terkait ini tidak bisa sembarangan. Ada kemungkinan berbeda pemilik mobil berbeda dengan pemilik kayu,” ujar Iptu Noca.
Lebih lanjut Iptu Noca mengatakan ketiga tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Markas Polres Aceh Singkil. Terhadap pelaku dijerat Pasal 55 Ay 1 ke 1 E KUH Pidana, Jo. Pasal 87 Ay 12 i UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Pengrusakan Hutan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Reporter: alga.