Tiga Pelaku Illegal Logging Diamankan Satreskrim Kepolisian Resor Aceh Singkil.

Hidayat Desky

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2020 - 21:01 WIB

401,146 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Pelaku Illegal Logging Diamankan Satreskrim Kepolisian Resor Aceh Singkil.

Aceh Singkil, Agaranews.com.           Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Aceh Singkil mengamankan tiga pelaku Illegal Logging.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga pelaku yaitu  IH (43), warga Desa Danau Tras Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, BK (50) warga Desa Tanjung Betik Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, dan RH (20) warga Desa Silatong Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil.

Ketiganya ditangkap atas dugaan Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan cara memiliki hasil hutan kayu tanpa di lengkapi dengan dokumen yang sah.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Noca Tryananto, S.Tr.K, mengatakan penangkapan pelaku Illegal Loging merupakan  hasil observasi di lapangan dan kegiatan razia.

Penangkapan pertama pada Minggu malam dilakukan terhadap IH, saat membawa kayu sebanyak 1 kubik dengan Becak. IH ditangkap karena tidak bisa menunjukkan dokumen sah.

Baca Juga :  Tumpulnya keadilan di Wilkum Poldasu " LP Nuraeni di SP 3 Terkait 7 Oknum Polri Pelaku Penganiayaan

“Sekitar hari minggu jam 12 malam ditemukan seseorang.  Kronologinya, ketika sedang membawa kayu menggunakan becak hampir 1 kubik kita lakukan Razia.  Kita pinggirkan, kita tanya terkait keberadaan izin dokumen yang sah tidak bisa diberikan,” kata Iptu Noca. Rabu (22/7/20).

Dikatakan Iptu Noca, hasil pengembangan dari IH, kemudian dilanjutkan dengan pengecekan ke rumah BK di desa Tanjung Betik, Kecamatan Gunung Meriah. Dari BK ditemukan 2 kubik kayu. BK juga tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah, sehingga seluruhnya dibawa ke Mapolres Aceh Singkil.

“Kita cek juga ke rumah, di desa Tanjung Betik Kecamatan Gunung Meriah, itu juga ditemukan sekitar 2 kubik.  Jadi kita amankan kurang lebih 3 kubik, serta 1 unit becak bermotor.  Kita minta mereka terkait dokumen yang sah tidak bisa membuktikan.  Kami bawa semua kemari untuk diamankan, diambil keterangan, serta dilakukan penyedikan,” kata Iptu Noca.

Menurut Iptu Noca, tersangka IH dan BK diamankan karena ada indikasi melakukan illegal logging,. Pertama, Karena tidak bisa menunjukkan dokumen sah, dan kedua, penebangan hutan di bagian hutan kawasan konservasi dan hutan lindung.

Baca Juga :  Terkait Video Viral TSK Sindikat Judi Togel Langkat Diduga Diintimidasi Personel Deninteldam I/BB Adalah "HOAX"

Sementara untuk penangkapan terhadap RH dilakukan pada Senin (20/7/20) dinihari, sekira pukul 02.00 WIB.  Iptu Noca mengatakan saat ditangkap tersangka ditemukan membawa kayu gelondongan dengan menggunakan truk sekitar 7,4 ton di seputaran desa Sianjo-anjo.

“Penangkapan sama, di seputar Sianjo-anjo.  Kalau kayunya informasi penyelidikan di wilayah kecamatan danau Paris.  Di wilayah perbatasan banyak itu.  Kalau Tsk yang kita amankan masih satu, supir.   Kalau kendaraan ada pemilik, itu lagi kita ambil penyelidikan.  Terkait ini tidak bisa sembarangan. Ada kemungkinan berbeda pemilik mobil berbeda dengan pemilik kayu,” ujar Iptu Noca.

Lebih lanjut  Iptu Noca mengatakan ketiga tersangka  dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Markas Polres Aceh Singkil.   Terhadap pelaku dijerat  Pasal 55 Ay 1 ke 1 E KUH Pidana, Jo. Pasal 87 Ay 12 i UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Pengrusakan Hutan.  Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Reporter: alga.

Berita Terkait

HUT Bhayangkara Ke – 78, Koramil 03/Serengan Geruduk Polsek Serengan 
Wujudkan Sinergitas, Wadan Kodiklatal Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78
FH USU, Dinas P3AKB Provsu dan Rudenim Medan Lakukan  Penyuluhan Hukum Terkait Pengungsi Bagi Masyarakat Desa Karang Gading 
Peduli Gizi Masyarakat, Pos Oelbinose Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Berikan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat
Taklimat Awal Tandai Dimulainya Audit Kinerja di Kodikdukum Kodiklatal
Ratusan Bintara Jalani Sidang Pantukhir Diktukpa TNI AL Angkatan 54 TA 2024
Turnamen Sepakbola Memperebutkan Piala Kapolres Tebingtinggi Semarakkan HUT Bhayangkara Resmi Dibuka
Polres Tanah Karo Gelar Syukuran Hari Bhayangkara Ke-78, Berikan Penghargaan Kepada Warga dan Santunan Kepada Keluarga Korban Kebakaran

Berita Terkait

Senin, 1 Juli 2024 - 16:24 WIB

HUT Bhayangkara Ke – 78, Koramil 03/Serengan Geruduk Polsek Serengan 

Senin, 1 Juli 2024 - 16:20 WIB

Wujudkan Sinergitas, Wadan Kodiklatal Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78

Senin, 1 Juli 2024 - 16:13 WIB

FH USU, Dinas P3AKB Provsu dan Rudenim Medan Lakukan  Penyuluhan Hukum Terkait Pengungsi Bagi Masyarakat Desa Karang Gading 

Senin, 1 Juli 2024 - 16:08 WIB

Peduli Gizi Masyarakat, Pos Oelbinose Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Berikan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat

Senin, 1 Juli 2024 - 16:05 WIB

Taklimat Awal Tandai Dimulainya Audit Kinerja di Kodikdukum Kodiklatal

Senin, 1 Juli 2024 - 15:56 WIB

Turnamen Sepakbola Memperebutkan Piala Kapolres Tebingtinggi Semarakkan HUT Bhayangkara Resmi Dibuka

Senin, 1 Juli 2024 - 15:53 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Syukuran Hari Bhayangkara Ke-78, Berikan Penghargaan Kepada Warga dan Santunan Kepada Keluarga Korban Kebakaran

Senin, 1 Juli 2024 - 15:49 WIB

Polresta Deli Serdang Gelar Upacara Peringatan HUT Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024

Berita Terbaru