Karo-Sumut, Agaranews.com
Polres Tanah Karo secara Internal melakukan kegiatan pendisiplinan terhadap anggota personil Polri dan ASN guna mencegah penyebaran Covid-19 di Lingkungan Polri tepatnya di Mapolsek Mardingding Kabupaten Karo,pada Sabtu 29 Agustus 2020 .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Personil Polres Karo baik anggota Polri dan ASN sebelum memasuki Mapolres dan Mapolsek anggota Provos setiap pagi wajib melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap personil yang memasuki kantor dengan sasaran personil yang tidak menggunakan masker dan pengecekan suhu tubuh menggunakan Thermal Gun.
Satu persatu personil yang akan memasuki kantor langsung dicek oleh Kasipropam Polres Tanah Karo Ipda. EL. Situmorang bersama dengan anggota Provost lainnya, pengecekan pendisiplinan menggunakan masker juga tidak luput dicek bagi personil yang menggunakan kendaraan mobil diharuskan membuka kaca.
Selama dalam pelaksanaan pendisiplinan Sipropam Polres Tanah Karo masih ada menemukan pelanggaran disiplin oleh personil yang tidak menggunakan masker dan pihaknya langsung memberikan teguran berupa Push-Up serta memerintahkan Personil untuk melengkapi administrasi yang telah ditentukan, juga diperintahkan masing – masing Personil wajib mematuhui Protokol Kesehatan Dalam Melaksanakan Tugas Sehari – hari.
Sementara itu Kapolres Tanah Karo,AKBP.Yustinus Indriono,SH.Sik melalaui Sipropam mengatakan, “Upaya Pendisiplinan Protokol Kesehatan yang dilaksanakan Sipropam Polres Tanah Karo secara internal guna memberikan contoh baik kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam melaksanakan aktivitas guna mencegah penyebaran Covid-19″.
Kegiatan Pendisiplinan terhadap personil Polsek Mardingding dalam upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19 dilingkungan Polres Tanah Karo , yakni mewajibkan seluruh anggota mengikuti Protokol Kesehatan dengan menggunakan Masker, Cuci Tangan dan Menjaga Jarak.
“Pendisiplinan Protokol Kesehatan dalam masa adaptasi kebiasaan baru dilaksanakan setiap hari selain pintu masuk, Provos melaksanakan pengawasan di setiap ruangan kerja diwajibkan menggunakan Masker dan menjaga jarak serta menyiapkan Handsanitizer,” imbuh Ipda. EL. Situmorang.
Adapun dalam kegiatan Pendisiplinan Protokol Kesehatan belum ditemukan personil yang tidak menggunakan masker dan suhu tubuh yang tinggi, namun apabila ada ditemukan personil yang memiliki suhu tubuh tinggi akan langsung dirujuk ke Klinik Polres Tanah Karo, Sedangkan bila ditemukan personil yang tidak menggunkan masker akan langsung diberikan tindakan disiplin oleh Provos,tegas Sipropam ganteng ini.
Lia Hambali