Warga Temukan Fosil Gading Gajah Purba di Sungai Bengawan Solo

Redaksi Jawa Tengah

- Redaksi

Sabtu, 25 Mei 2024 - 07:19 WIB

4054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLORA AGARANEWS.COM  Warga Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Blora, Jawa Tengah menemukan fosil Gading gajah purba yang diprediksi berusia ratusan ribu tahun lalu. Fosil gading pertama kali ditemukan Trio Nur Koimudin (25), warga setempat, saat hendak mencari ikan di sungai Bengawan Solo.

 

“Gading tersebut tertimbun di bebatuan sedimentasi sungai Bengawan Solo. Setelah saya lihat secara detail terlihat seperti Gading gajah,” jelas Trio, Selasa (21/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dia menjelaskan, setelah melihat benar adanya Gading tersebut, Ia lantas melapor kepada Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora. “Kemarin langsung lapor pada dinas terkait, agar dicek sama tim yang bersangkutan,” ucapnya.

Baca Juga :  Pelayanan Persalinan Gratis Diselenggarakan Oleh Klinik Pratama Kefas Desa Simae'asi Kecamatan Mandrehe

 

Mendengar adanya laporan tersebut, tim dari Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora langsung menuju lokasi untuk mengecek keberadaan fosil Gading gajah purba tersebut.

 

“Tim langsung berangkat dan dicek dan hari ini dilakukan kegiatan ekskavasi untuk nanti dikonservasi, dan dirawat di Rumah Artefak, fasilitas penyimpanan benda Cagar Budaya milik pemkab Blora,’’ jelas Widyarini, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora.

 

Pihaknya juga mengapresiasi pada warga yang telah melapor adanya penemuan fosil Gading gajah purba yang ditemukan di desa Ngloram ini. “Kami mengapresiasi pelaporan temuan fosil yang dilakukan Khoirul tersebut. Kesadaran masyarakat seperti inilah yang patut dicontoh,” tuturnya.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata 2023-2024

 

Dikemukakan, sesuai Undang- Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap temuan benda yang patut diduga cagar budaya harus dilaporkan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak ditemukan.

 

Menurutnya, pihaknya mempunyai kewajiban menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, jika warga penemu berniat menyerahkan ke pemerintah maka dinas terkait wajib merawat dan menjaga agar tidak lenyap.

 

“Nantinya jika berhasil diambil Gading gajah purba ini anak ditempatkan di Rumah artefak yang dimaksud terletak di bagian sayap kiri GOR Mustika Blora. Lokasi itu menjadi tempat penyimpanan cagar budaya milik Pemkab Blora,” pungkasnya.

Reporter : Hands , mashuri

Sumber :liputan

Editor: Hands

Berita Terkait

Tingkatkan Keamanan, Lapas Kutacane Lakukan Pergantian Gembok Kamar Hunian
Babinsa Posramil Lawe Sumur Galakkan Sholat Subuh Berjamaah di Desa Binaan.
Babinsa Posramil Lawe Sumur Galakkan Sholat Subuh Berjamaah di Desa Binaan
Babinsa Posramil Deleng Pokhisen Dampingi Kegiatan Pemberian Bantuan Perlengkapan Sekolah Kepada Masyarakat Kurang Mampu
Babinsa Dampingi Petani Garap Lahan Untuk Ditanami Jagung.
Wujud Pendampingan Ke Petani Babinsa Bantu Jemur Padi
Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Curas, Masyarakat Apresiasi Kinerja Jatanras
Walikota Tanjungbalai Hampir Saja Menanda Tangani Draf RUTR

Berita Terkait

Rabu, 3 Juli 2024 - 11:00 WIB

Akibat Pemerintah AS kirim BTC Senilai USD 240 Juta ke Coinbase, Performa Bitcoin Turun ke Bawah level USD 62.000

Rabu, 3 Juli 2024 - 10:20 WIB

Meningkatkan Kualitas Public Speaking di SD dan SMP Tarsisius 2 bersama Coach Priska Sahanaya, PRONAS, SINOTIF dan AGATIS

Rabu, 3 Juli 2024 - 10:20 WIB

Akulaku Perkuat Portofolio Penyaluran Pembiayaan Produktif Melalui Pembiayaan Alat Berat

Rabu, 3 Juli 2024 - 10:00 WIB

Hisense Hadirkan Gaming TV ULED Mini LED U7N

Rabu, 3 Juli 2024 - 09:41 WIB

Apakah 2024 adalah Waktu yang Tepat untuk Membuka Usaha di Bali?

Rabu, 3 Juli 2024 - 08:56 WIB

VRITIMES Mengukuhkan Kemitraan Media dengan SuryaSumatera.com, FormatBerita.com, dan MediaTorLampung.com

Rabu, 3 Juli 2024 - 06:00 WIB

Peluncuran Token XRP! Beli XRP di BSC dengan Mudah: Melalui Beli Finance X Cryptowatch

Rabu, 3 Juli 2024 - 06:00 WIB

Orang Asing Berinvestasi $495 juta di Pasar Properti Abu Dhabi

Berita Terbaru