Ribuan Rokok ilegal non Cukai Ditemukan digudang Komplek Griya Loka sektor 1 Tangerang Selatan

AGARA NEWS

- Redaksi

Rabu, 6 November 2024 - 23:40 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan | Diduga Gudang Rokok ilegal menyandang PT. Tang Jaya saat di searching google ternyata tidak terdaftar, gudang beralamat di komplek Griya Loka Sektor 1 J313 Rt10/Rw13 Kelurahan Rawa Buntu, kecamatan Serpong, Tangerang Selatan. gudang rokok beroperasi sudah 6 bulan dan tanpa ijin dari RT setempat.

Saat awak media dan tim Resmob Polres Tangerang Selatan melakukan investigasi kelokasi, Pada malam Rabu (6/11/2024). ternyata terlihat didalamnya ber bal- bal Rokok ilegal bermacam- macam mereknya dan ada beberapa karyawannya. saat di konfirmasi pemilik Rokok ini mengaku sebagai Aliansi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) yang bernama Henri sitanggang.

Saat di hubungi melalui via telpon oleh salah satu karyawannya, untuk memberi tahu ada rekan media untuk investigasi adanya info terkait gudang tersebut tetapi jawabannya sangat singkat dan padat.

“Saya juga wartawan dari Aliansi wartawan demokrasi indonesia, saya tidak ada waktu besok saja saya mau pulang, “ketusnya pemilik Rokok yang mengaku sebagai Wartawan tersebut.

” Saya buka begini juga sudah kordinasi dengan Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan dan Polda metro, ” uangkapnya Henry Sitanggang.

Modus pengedar rokok ilegal non cukai ini mengunakan jasa bok segari sayur dan buah – buahan, untuk di kirim ke toko- toko dan pasar.

Berlanjut awak media mengkonfirmasi ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.

” Saya tidak mengetahui jika rumah tersebut di jadikan gudang rokok ilegal , komplek seperti ini kan tidak bisa untuk di jadikan usaha, ” ungkap RT setempat

“Memang benar sebelum ngontrak di perumahan dia izin menempati rumah kosong untuk di bersih kan, tapi tidak izin untuk berjualan Rokok non cukai, tapi setelah dia menempati rumah tersebut banyak sepeda motor bolak- balik masuk kekontrakkan untuk karyawannya memakai bok, saya pun tidak tahu, “ucap Rt setempat.

Hal ini jadi pertanyaan Publik, Ada apa dengan APH Tangerang Selatan tutup mata???.

Dimana ketahui Rokok tanpa cukai ini Rokok ilegal berbahaya bagi kesehatan masyarakat karena tidak memiliki standarisasi komposisi kandungan tar dan nikotinnya. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga merugikan negara karena tidak dikenakan cukai.

Sanksi bagi pengedar rokok ilegal tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.

( Tim_VN )

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:51 WIB

*Berantas Judi Online Kodim 0108/Agara Gelar Sidak Handphone Prajurit*.

Kamis, 7 November 2024 - 07:47 WIB

*Babinsa Dampingi BPP Penerimaan Bibit Padi Gogo Jenis Erieta Di Kecamatan.*

Kamis, 7 November 2024 - 06:45 WIB

*Babinsa Koramil 0108-06/Babul Rahmah Latih Siswa/i Peraturan Baris Berbaris (PBB).*

Kamis, 7 November 2024 - 06:34 WIB

*Sukseskan Ketahanan Pangan, Babinsa Bantu Petani menjemur padi*

Kamis, 7 November 2024 - 06:31 WIB

*Babinsa Turun Lapangan Monitoring Ketersediaan Pupuk Bersubsidi*

Kamis, 7 November 2024 - 06:24 WIB

*Babinsa Bersama Warga Masyarakat Gelar Karya Bhakti Bersihkan Pajak/Pasar.*

Kamis, 7 November 2024 - 06:21 WIB

*Sukseskan Ketahanan Pangan, Babinsa Bantu Petani Panen Padi*

Rabu, 6 November 2024 - 23:57 WIB

Kepolisian dan TNI Bersinergi Dalam Memperkuat Kamtibmas Menjelang Pilkada di Ujung Padang, Simalungun

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

*Sukseskan Ketahanan Pangan, Babinsa Bantu Petani menjemur padi*

Kamis, 7 Nov 2024 - 06:34 WIB