Mantan Narapidana Kasus Narkoba dan Terduga Bandar Narkoba, Firdaus Sitepu Hanya Divonis 8 Tahun Penjara

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Jumat, 8 November 2024 - 08:28 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pancur Batu | Terduga Bandar Narkoba Fs alias Firdaus Sitepu bersama kaki tangannya terduga pengedar narkoba Wahyud alias Wahyudi Andi Syahputra yang ditangkap Polda Sumut pada pada 2 Mei 2024 malam di penginapan Prima Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang divonis Majelis Hakim Morailam Purba, S.H. dengan Pidana Penjara Waktu Tertentu hanya (delapan) 8 Tahun Penjara, Pidana Denda Rp.1.000.000.000 dan subsider Penjara 3 Bulan.

Anehnya, Pembacaan Vonis Firdaus Sitepu dan Wahyudi Andi Syahputra yang diduga sempat ditunda selama dua kali sangat jauh lebih rendah dari pada tuntungan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut nya dengan hukuman penjara selama 12 (dua belas) tahun ditambah dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara.

Padahal, saat diamankan oleh Petugas Dari Direktorat Nakoba Polda Sumut, Dari tangan tersangka Wahyudi disita barang bukti bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan barang bukti sabu diperoleh dari seseorang bernama Firdaus Sitepu. Yang diwaktu hampir bersamaan Polisi menangkapnya saat Firdaus Sitepu hendak Kabur keluar dari area Villa Prima.

Hasil interogasi dilapangan Wahyudi mengaku bahwa Firdaus Sitepu yang memberikan paket sabu kepadanya untuk di perjual belikan. Sementara dari tangan Firdaus Sitepu petugas kepolisian turut disita barang bukti sabu dengan berat 4,25 gram.

Bahkan sebelum Firdaus Sitepu ditangkap pada bulan mei yang lalu oleh Petugas Dit Narkoba Polda Sumut, Vidio tentang pengakuan Firdaus Sitepu pun beredar viral di media sosial.

“Yang terhormat, Kapolda Sumatera Utara, Dir Narkoba Sumatera Utara saya bernama Firdaus Sitepu sudah berhenti menjual narkoba di Kecamatan Pancur Batu ini. terimakasih,“ ucapnya di vidio yang berdurasi 12 detik tersebut.

Akan tetapi, tidak berapa lama lama setelah vidio tersebut beredar dan viral di media sosial, Firdaus Sitepu malahan ditangkap Dit Narkoba Polda Sumut karena diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu sabu di penginapan Prima di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang pada 2 Mei 2024 yang lalu

Tak hanya itu, Firdaus Sitepu juga merupakan mantan narapidana kasus narkoba yang divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman penjara selama 1 tahun, 6 Bulan, 4 hari pada 19 November 2013 dan Firdaus Sitepu juga baru saja selesai menjalani hukuman di Lapas Pancur Batu karena melakukan penganiayaan berat kepada seorang warga yang dimana Firdaus Sitepu hanya dituntut 8 bulan oleh JPU dan Divonis Majelis Hakim dengan hukuman cuma (Lima) 5 Bulan Penjara.

Usai menjalani hukuman pekara penganiaan warga, Firdaus Pun langsung bebas tampung (Bestam) dan kembali di jebloskan ke Lapas Pancur Batu untuk menjalani proses persidangan pekara narkoba. Fs alias Firdaus Sitpeu ini juga ditetapkan oleh Polrestabes Medan sebagai tersangka terkait pelemparan bom molotov kerumah wartawan di Pancur Batu pada bulan Desember 2023 yang lalu.

Bahkan saat Firdaus Sitepu dan Wahyudi dalam proses hukum Polda Sumut dan di Kejaksaan, berita terkait penanganan pekara narkoba tersebut pun viral dan menjadi sorotan wartawan, sehingga Bapak Kajatisu Idianto saat itu langsung memberikan instruksi dan peringatan kepada Jaksa yang menangani pekara tersebut agar tidak main main.

 

Indone…

Berita Terkait

Satreskrim Polres Metro Jakpus Gelar Pengajian dan Santunan Anak Yatim
Kapolres Metro Jakarta Utara Launching Booth Container Ojol Mart di Tanjung Priok
Polda Metro Jaya Patroli Dialogis Gabungan Cegah Gangguan Kamtibmas
Polsek Pademangan Gelar “Jumat Peduli”, Bagikan Sembako untuk Anak Yatim dan Duafa
Dua Pelaku Pencurian Helm Diamankan Polisi di Sunter
Indomaret Sitanala diduga Langgar Aturan, Pemerintah Kota Tangerang Mandul,..???
Didik dari PT MTP BWI Ngamuk di Gilimanuk, Tuding Wartawan Sebar Fitnah Soal Aspal Curah Ilegal
CIC : Korupsi Intlektual Lebih Berbahaya

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 00:12 WIB

Babinsa Kelurahan Teladan Timur Dampingi Siswa /i Sekolah Swasta Gracia Sustain Kunjungi Taman Makam Pahlawan 

Sabtu, 1 November 2025 - 00:04 WIB

Personel Koramil 0201-10/MM Turut Hadiri Dan Sukseskan Pembangunan Di Kecamatan Medan Marelan

Sabtu, 1 November 2025 - 00:02 WIB

Personel Koramil 0201-10/MM Turut Hadiri Dan Sukseskan Pembangunan Di Kecamatan Medan Marelan

Sabtu, 1 November 2025 - 00:01 WIB

Personil Koramil 0201-02/MT Bersama Tim Gabungan Gelar Patroli Trantibum di Wilayah Kota Medan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 23:57 WIB

Memantau Perkembangan Situasi di Desa Binaan, Babinsa Komsos Bersama Warga Binaannya 

Jumat, 31 Oktober 2025 - 23:54 WIB

Babinsa Komsos Bersama Warga di Warung Kopi Bapak Sukarman, di Desa Paya Bakung 

Jumat, 31 Oktober 2025 - 23:51 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa Koramil 0201-14/PB Melayat Warga Yang Meninggal Dunia

Jumat, 31 Oktober 2025 - 23:50 WIB

Babinsa Koramil 14/PB Laksanakan Gotong royong Bersama Warga dan Perangkat Desa Pertampilan 

Berita Terbaru