Tanah Karo,Agaranews.com // Panwaslu Kecamatan Simpang Empat, resmi buka pendaftaran Perekrutan PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) Pilkada 27 November 2024.
Dalam menindaklanjuti instruksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Simpang Empat telah membuka rekrutmen Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024.
Ada pun jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka mulai 12 hingga 28 September 2024. Pendaftaran tersebut dilaksanakan di Kantor Panwaslu Kecamatan di jalan Simpang Empat, Ndokum Siroga Kabupaten Karo.
“ Akan direkrut 37 Orang Pengawas TPS, disesuaikan dengan jumlah TPS Pilkada di Kecamatan kita ,” ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Simpang Empat Robin Peranginangin ,” terangnya. Ditambahkan, bahwa tugas dari PTPS itu untuk memastikan bahwa selama pelaksanaan pemungutan suara di TPS Pilkada 2024 yang diadakan di 27 November ini, sudah berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.
“Pendaftaran dilaksanakan di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan di kantor Panwascam,” tuturnya
“Silahkan bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024, melengkapi berkas pendaftaran seperti :
Surat Pendaftaran, foto copy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, Pas photo terbaru ukuran 4×6, ijazah terakhir, riwayat hidup dan surat pernyataan bermaterai 10.000.
Dan surat pendaftaran ditujukan ke Panwaslu Kecamatan Simpang Empat,” tegasnya
Adapun untuk diketahui bahwa persyaratan pendaftaran PTPS Pemilu 2024 yakni :
Warga Negara Indonesia
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu tahun).
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Berdomisili di Kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
Tidak pernah dipidana penjara selama penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panwaslu Kecamatan. Dan dapat diliat media sosial Panwaslu Kecamatan Simpang Empat, atau dapat menghubungi (085297462917, Robin Peranginangin) dan (085264092833, Rianto Ginting) dan (085277904616, Desra Surbakti ). — ( R.Ginting )