Awasi Pilkada Serentak 2024, Silakan Daftarkan Diri Sebagai PTPS,..!!!

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 11 November 2024 - 16:30 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo,Agaranews.com // Panwaslu Kecamatan Simpang Empat, resmi buka pendaftaran Perekrutan PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) Pilkada 27 November 2024.

Dalam menindaklanjuti instruksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Simpang Empat telah membuka rekrutmen Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024.

Ada pun jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka mulai 12 hingga 28 September 2024. Pendaftaran tersebut dilaksanakan di Kantor Panwaslu Kecamatan di jalan Simpang Empat, Ndokum Siroga Kabupaten Karo.

“ Akan direkrut 37 Orang Pengawas TPS, disesuaikan dengan jumlah TPS Pilkada di Kecamatan kita ,” ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Simpang Empat Robin Peranginangin ,” terangnya. Ditambahkan, bahwa tugas dari PTPS itu untuk memastikan bahwa selama pelaksanaan pemungutan suara di TPS Pilkada 2024 yang diadakan di 27 November ini, sudah berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.

“Pendaftaran dilaksanakan di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan di kantor Panwascam,” tuturnya

“Silahkan bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024, melengkapi berkas pendaftaran seperti :

Surat Pendaftaran, foto copy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, Pas photo terbaru ukuran 4×6, ijazah terakhir, riwayat hidup dan surat pernyataan bermaterai 10.000.

Dan surat pendaftaran ditujukan ke Panwaslu Kecamatan Simpang Empat,” tegasnya

Adapun untuk diketahui bahwa persyaratan pendaftaran PTPS Pemilu 2024 yakni :

Warga Negara Indonesia
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu tahun).
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Berdomisili di Kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
Tidak pernah dipidana penjara selama penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panwaslu Kecamatan. Dan dapat diliat media sosial Panwaslu Kecamatan Simpang Empat, atau dapat menghubungi (085297462917, Robin Peranginangin) dan (085264092833, Rianto Ginting) dan (085277904616, Desra Surbakti ).  — ( R.Ginting )

Berita Terkait

KI Sumut Award 2024, Kabupaten Karo Terima Penghargaan Kategori Informatif Tingkat Kabupaten dan Kota
Polsek Juhar Evakuasi Penemuan Mayat di Ladang Penduduk, Kapolsek Juhar : Korban Diduga Meninggal Akibat Penyakit
Sinergi Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Perangkat Desa: Wujudkan Keamanan dan Kebersamaan di Desa Cikaok
Babinsa Koramil 04/Tigalingga dan PPL Kecamatan Tigalingga Berkolaborasi Dukung Swasembada Pangan Nasional
Lagi – lagi Satres Narkoba Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika, Kali Ini Ringkus Seorang Residivis di Desa Payung 
Satgas Pamtas RI-RDTL Yonarhanud 15/DBY Bersama Sahabat Bangun Negeri Foundation dan Garuda Revolution Bagikan 1000 Sepatu Untuk Anak Pedalaman NTT
Kodim 0418/Palembang Bantu Perbaiki Kantin Sekolah Yang Terbakar
Kapolres Pakpak Bharat Diwakili Waka Polres, Hadiri Acara Kunjungan Kerja Komandan Korem 023/KS Ke Kodim 0206/Dairi

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 15:14 WIB

KI Sumut Award 2024, Kabupaten Karo Terima Penghargaan Kategori Informatif Tingkat Kabupaten dan Kota

Selasa, 10 Desember 2024 - 15:08 WIB

Polsek Juhar Evakuasi Penemuan Mayat di Ladang Penduduk, Kapolsek Juhar : Korban Diduga Meninggal Akibat Penyakit

Selasa, 10 Desember 2024 - 15:01 WIB

Sinergi Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Perangkat Desa: Wujudkan Keamanan dan Kebersamaan di Desa Cikaok

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:58 WIB

Babinsa Koramil 04/Tigalingga dan PPL Kecamatan Tigalingga Berkolaborasi Dukung Swasembada Pangan Nasional

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:49 WIB

Lagi – lagi Satres Narkoba Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika, Kali Ini Ringkus Seorang Residivis di Desa Payung 

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:39 WIB

Kodim 0418/Palembang Bantu Perbaiki Kantin Sekolah Yang Terbakar

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:36 WIB

Kapolres Pakpak Bharat Diwakili Waka Polres, Hadiri Acara Kunjungan Kerja Komandan Korem 023/KS Ke Kodim 0206/Dairi

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:32 WIB

Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat, Hadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Rumah Koordinasi Pemerintah Dengan Aparat Penegak Hukum

Berita Terbaru