Deputi Hukum dan HAM DPP PWDPI Angkat Bicara Terkait Penegakan Hukum UU Pilkada Kota Metro

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 11 November 2024 - 10:33 WIB

5063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lampung_AgaraNews.com//
Ketua Deputi Hukum dan AHM, DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Novianti, SH.,MH menyoroti permasalahan penegakan hukum terkait pelaksanaan Undang-Undang Pilkada di Kota Metro, Wahdi dan Qomaru Zaman (WARU), telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 3 UU Pilkada.

Dia menyampaikan harapan agar proses hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya, tanpa ada pihak yang diistimewakan dalam penegakan peraturan.Hal ini disampaikannya pada Minggu (10 /11 2024).

“Kami, Sebagai Organisasi Pers pilar ke-4 di negara kita serta meminta dengan tegas kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro untuk menjalankan tugasnya dalam menegakkan aturan yang ada. Kami mendesak agar seluruh ketentuan yang terdapat dalam UU Pilkada dipatuhi dan ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Novi yang juga selaku Ketua PEKAT IB Lampung.

Permintaan ini disampaikan setelah adanya laporan bahwa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, yaitu Qomaru Zaman dan Wahdi (WARU), telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 3 UU Pilkada. Pelanggaran tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mempertanyakan transparansi serta integritas dari proses pemilihan kepala daerah.

“Bawaslu dan KPU memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa seluruh peserta Pilkada menaati peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang jujur dan adil,” tambahnya.

Dengan adanya pernyataan ini, PWDPI dan PEKAT IB Lampung berharap agar lembaga terkait dapat bertindak sesuai dengan amanah dan tanggung jawab mereka, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum dalam proses Pilkada dapat ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Rg/Tim)

Berita Terkait

Hari Pers Nasional : TNI dan Media Perkuat Persatuan Bangsa
Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarhanud 15/DBY Gelar Pengobatan Gratis Untuk Masyarakat Dari Rumah ke Rumah
Ibadah Minggu Kasih, Polsek Padang Hilir Patroli Pengamanan di Sejumlah Gereja
Satuan Samapta Polres Sibolga, Patroli Perintis Presisi, Sambangi Warga
Polres Sibolga, Laksanakan Minggu Kasih, Sambangi Gereja GKPI Sibolga
BKM Al Mukhlisin Ndokum Siroga, Bersinergi Dengan BKMT Laksanakan Isra’ Mi’raj dan Pengajian Akbar BKMT Sekaligus Penggalangan Dana
Pemkab Agara Terima 14 Persil Sertifikat Tanah
Suatu Kebanggaan Bagi Masyarakat Tropodo Salah Satu Warganya Menjadi Pemenang Grand Final Pemilihan Duta Wisata Guk & Yuk Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025 

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 14:51 WIB

Hari Pers Nasional : TNI dan Media Perkuat Persatuan Bangsa

Minggu, 9 Februari 2025 - 14:48 WIB

Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarhanud 15/DBY Gelar Pengobatan Gratis Untuk Masyarakat Dari Rumah ke Rumah

Minggu, 9 Februari 2025 - 14:38 WIB

Ibadah Minggu Kasih, Polsek Padang Hilir Patroli Pengamanan di Sejumlah Gereja

Minggu, 9 Februari 2025 - 14:34 WIB

Satuan Samapta Polres Sibolga, Patroli Perintis Presisi, Sambangi Warga

Minggu, 9 Februari 2025 - 14:30 WIB

Polres Sibolga, Laksanakan Minggu Kasih, Sambangi Gereja GKPI Sibolga

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:38 WIB

Pemkab Agara Terima 14 Persil Sertifikat Tanah

Minggu, 9 Februari 2025 - 12:53 WIB

Suatu Kebanggaan Bagi Masyarakat Tropodo Salah Satu Warganya Menjadi Pemenang Grand Final Pemilihan Duta Wisata Guk & Yuk Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025 

Minggu, 9 Februari 2025 - 12:48 WIB

Pos Tomage Menjadi Gadik di SD Inpres 1 Bomberay

Berita Terbaru

HEADLINE

Hari Pers Nasional : TNI dan Media Perkuat Persatuan Bangsa

Minggu, 9 Feb 2025 - 14:51 WIB