Siborong-borong, Agaranews //
Guna ketaatan peraturan berlalulintas serta ketaatan pembayaran pajak kendaraan bagi masyarakat aparat UPT Samsat Kabupaten Tapanuli Utara bekerjasama dengan Polres Tapanuli Utara melaksanakan Razia di jalan Sisingamangaraja Siborong-borong didepan gerai samsat Siborong-borong pada jumat 15 nopember 2024. Dari hasil konfirmasi dengan kepala UPT Samsat Ibu Tati Julianti Sihombing,S.Sos mengatakan bahwa pelaksanaan Razia ini dimaksudkan guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya guna peningkatan PAD dan demi kepentingan pembangunan negara kita terkhusus di Sumatera Utara., Ibu sihombing ini juga menghimbau kepada masyarakat agar taat pajak dan taat peraturan berlalu lintas. Melalui media ini Ibu tati memberitahukan bahwa Bapenda Sumatera Utara saat ini membuka Pemutihan kendaraan bermotor berupa diskon pajak, berlaku mulai 21 oktober s/d 31 Desember 2024 yaitu bebas tunggakan pokok PKB sebelum tahun 2023, bebas denda PKB, bebas pokok BBNKB ke II dqn seterusnya, bebas pajak progresif, diskon pokok PKB sebesar 5%, bebas denda SWDKLLJ.
Konfirmasi dengan Kasat Lantas Polres Tapanuli Utara Iptu Simon E Simatupang,SH,MH saat memimpin razia dilapangan.menyampaikan.bahwa pelaksanaan razia ini guna menghimbau ketaatan dan kepatuhan kepada masyarakat supaya taat untuk membayar pajak kendaraannya dan patuh dalam berlalulintas..pelaksanaan razia dimulai pada jam.10.00 wib selesai pada jam.12.00 wib. Dari hasil razia tersebut ada beberapa kendaraan yang diperiksa dan ditilang dan 15 unit kendaraan roda 2 dan 1 unit kendaraan roda 4 terpaksa ditahan dan dibawa ke Polsek terdekat guna pemeriksaan selanjutnya. (Jaken Nababan).