Aceh Singkil. Agaranews.com – Kejaksaan Negri Aceh Singkil beserta para guru menggelar Upacara memperingati Hari Guru Nasional (HGN), kegiatan tersebut M.Junaidi, SH MH kepala kejaksaan Aceh Singkil selaku pembina menyampaikan amanat, sebagai pedoman. Upacara berlangsung di SMPN 1 Gunung Meriah, kabupaten Aceh Singkil. Senin ( 25/11/ 2024).
“Sekolah merupakan lembaga pendidikan formal yang secara sistematis melaksanakan program bimbingan, pengajaran dan latihan membantu siswa agar mampu mengembangkan potensinya. Tentunya dalam mengembangkan potensi siswa, guru dituntut untuk meningkatkan peran dan kompetensinya sedangkan siswa juga dituntut untuk aktif mengikuti pendidikan secara baik dan benar”
“Sekolah adalah tempat siswa dalam menjalankan kegiatan pendidikan untuk memperoleh ilmu pengetahuan, perubahan sikap dan keterampilan baik di dalam kelas maupun di luar kelas dengan mengikuti dan menaati peraturan dalam sistematika pendidikan yang telah ditetapkan”
“Memahami hak dan kewajiban sebagai siswa maupun guru di sekolah menjadi langkah penting untuk mensukseskan pendidikan dengan tujuan membentuk generasi penerus yang unggul. Siswa berhak menerima pelajaran dari Pendidik secara baik dan adil sedangkan Guru berkewajiban mendidik siswa secara baik dan adil pula” Paparnya.
“Disisi lain Para Siswa memiliki kewajiban untuk berperilaku baik dengan menjunjung sopan santun dan mematuhi peraturan yang berlaku baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah sebagai warga masyarakat”
“Salah satu tantangan dalam dunia pendidikan saat ini munculnya kenakalan-kenakalan remaja yang dilakukan oleh siswa yang dapat mengganggu keberhasilan pendidikan bahkan kenakalan tersebut juga melanggar hukum yang kemudian memiliki konsekuensi hukum berupa sanksi pidana apabila melanggarnya”
Bentuk-bentuk Kenakalan Remaja yang sering terjadi akhir-akhir ini yaitu
1. Kenakalan yang menimbulkan korban fisik pada orang lain, seperti : perkelahian, tawuran, pengeroyokan, penganiayaan, bullying.
2. Kenakalan yang menimbulkan korban materi, seperti : perusakan, pencurian, pemerasan.
3. Kenakalan sosial yang tidak menimbulkan korban di pihak orang lain, seperti : Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan terlarang, minum-minuman keras.
4. Kenakalan Remaja lainnya, seperti mengendarai Kendaraan Bermotor Tanpa SIM, Tanpa Spion, Lampu dan Knalpot Standar, Mengendari Kendaraan Bermotor Tanpa Helm, Judi Online dan Pornografi
5. Kenakalan yang melawan status, seperti mengingkari status sebagai pelajar dengan cara membolos, mengingkari status orang tua.
Kemudian adapun Salah satu kenakalan remaja. Tawuran termasuk dalam perbuatan tindak Pidana Kenakalan Remaja yang Termasuk Tindak Pidana :
a. Perkelahian tanding, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 184 KUHPidana dengan sanksi penjara 9 bulan s.d 7 tahun.
b. Pengeroyokan, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 KUHPidana dengan Sanksi Penjara 5 tahun dan 6 bulan.
c. Penganiayaan, diatur dan diancam Pidana dalam pasal 351 KUHPidana dengan Sanksi penjara 2 tahun dan 8 bulan, Bullying, diatur dan diancam Pidana dalam pasal 310 KUHPidana dengan Sanksi penjara 9 bulan s.d 1 tahun 4 bulan. Sedangkan Bullying melalui media sosial diatur dan diancam Pidana dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan Sanksi penjara 4 tahun.
Sementara Perusakan, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 406 KUHP dengan Sanksi penjara selama 2 tahun 8 bulan. Pencurian, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP dengan Sanksi Penjara selama 5 tahun. Pemerasan, diatur dan diancam Pidana dalam pasal 368 KUHP dengan Sanksi Penjara selama 9 tahun. Membeli, Menjual, Memiliki, Menyimpan, Menyalahgunakan Narkotika diatur dan diancam Pidana dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Sanksi Pidana Penjara 4 tahun s.d Seumur Hidup, bahkan dalam kondisi tertentu dapat dijatuhi Hukuman Mati.
Kemudian mengendarai Kendaraan Bermotor – Tanpa SIM, diberikan Sanksi Pidana Kurungan 4 bulan / denda Rp. 1.000.000- Tanpa Spion, Lampu, Knalpot Standar diberikan Sanksi Pidana Kurungan 1 bulan / denda Rp250.000- Tanpa Helm diberikan Sanksi Pidana Kurungan 1 bulan / denda Rp250.000. Judi Online- Diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana dengan Sanksi Penjara 4 tahun- Diatur dan diancam Pidana juga dalam Pasal 18 dan 19 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dengan Sanksi Penjara 1 tahun s.d 3 tahun 9 bulan / Cambuk 12 kali s.d 45 Kali.
“Akhir ini sejumlah kasus kekerasan yang melibatkan guru, untuk itu
sebagai Pendidik harus berperan aktif memutus lingkaran kekerasan di sekolah dan juga harus mampu menjadi sentral moral dan etika bagi siswa” tandasnya.
Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan Kekerasan, sesuai dengan Pasal 3 Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dilaksanakan dengan prinsip: a. non diskriminasi; b. kepentingan terbaik bagi anak; c. partisipasi anak; d. keadilan dan kesetaraan gender; e. kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas; f. akuntabilitas; g. kehati-hatian; dan h. keberlanjutan pendidikan.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memberikan hukuman kepada siswa: a. Hukuman harus dapat dipertanggung jawabkan b. Hukuman harus bersifat memperbaiki c. Hukuman tidak boleh bersifat ancaman atau pembalasan dendam d. Hukuman tidak boleh diberikan saat guru sedang marah e. Hukuman tidak boleh merusak hubungan baik antara guru dan siswa f. Guru harus sanggup memberi maaf setelah siswa menyadari kesalahannya g. Hukuman tidak boleh mempermalukan Siswa.
Sebagai upaya Pencegahan Kenakalan Remaja Ia juga menambah kan bahwa untuk senantiasa : a. Melaksanakan Perintah Tuhan dan Menjauhi segala Larangan-Nya, b. Pahami Hukum dan Norma yang berlaku di Masyarakat, c. Bangun dan Jaga Hubungan baik dengan Orang tua, Keluarga, Guru, Teman-teman dan Lingkungan Sekitar, d. Tanamkan rasa tanggungjawab pada diri sendiri, e. Tanamkan pemahaman bahwa hidup ini hanya untuk berbuat baik kepada sesama.
Ia juga berpesan kepada Siswa dan Siswi SMPN 1 Gunung Meriah. “Manfaatkan Waktu Muda mu sebelum datang Masa Tuamu. Apa yang kamu pilih hari ini akan menentukan masa depanmu. Pilihlah yang membuatmu jadi pribadi yang lebih baik…” tutup Junaidi.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh guru, staf sekolah, serta siswa dengan penuh hikmat, menunjukkan semangat dan rasa terima kasih atas dedikasi para guru dalam menciptakan insan yang berkarakter dan berprestasi. Alga.