Tim Gabungan KLHK Sumatera Utara Gagalkan Penjualan 1,2 Ton Sisik Trenggiling

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 26 November 2024 - 22:30 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Medan, AgaraNews. Com // Tim Gabungan Gakkum KLHK bersama Pomdam I/BB, dan Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penjuaian 1180 kilogram Sisik Trenggiling (Manis Javanica) dalam operasi gabungan penindakan peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi (TSL) di Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Senin, (11/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi penindakan ini, tim gabungan mengamankan empat pelaku, tiga diantaranya merupakan oknum aparat.

Keempat pelaku tersebut ialah, AS (45) warga sipil, dan tiga orang diduga oknum aparat MYH (48), RS (35) dan AHS (39).

Pada konferensi pers yang diadakan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (26/11/2024) dikatakannya bahwa penemuan barang bukti seberat 1180 kilogram didapati di dua lokasi berbeda.

Di lokasi pertama di Loket Bus PT. Rafi di Jalan Jenderal A. Yani Kabupaten Kisaran ditemukan barang bukti sembilan kardus berisi sisik trenggiling berjumlah 322 Kg.

Kemudian lokasi kedua di Gudang Rumah MYH (48) Kelurahan Siumbut-umbut Kisaran Timur Kabupaten Asahan ditemukan barang bukti 21 karung berisi sisik Trenggiling seberat 858 Kg.

Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menetapkan AS (45), sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa yang dilindungi. Tersangka AS ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, sedangkan barang bukti berupa 322 Kg sisik trenggiling, 1 (satu) unit mobil, dan 1 (satu) unit telepon genggam diamankan di Kantor Seksi Wilayah I BPPHLHK Wilayah Sumatera.

Dua oknum MYH (48) dan RS (35) dan barang bukti 858 kilogram sisik Trenggiling dalam penyelidikan oleh Denpom 1/1 Pematang Siantar. Sedangkan satu oknum AHS (39) dalam penanganan Polres Asahan. Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK mengatakan penindakan perdagangan hampir 1,2 ton sisik trenggiling merupakan penindakan terbesar yang pernah dilakukan.

“Kejahatan terhadap trenggiling ini merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia. Untuk mendapatkan 1.180 kilogram sisik trenggiling, sekitar 5.900 trenggiling dibunuh,” kata Rasio.

“Disamping itu, Trenggiling mempunyai peran penting dalam menjaga kesuburan lahan. Kehilangan trenggiling akan akan menganggu keseimbangan dan merusak ekosistem sehingga merugikan lingkungan dan masyarakat,” tambahnya.

Dampak lingkungan akibat kehilangan 5.900 trenggiling di alam sangat serius. Valuasi ekonomi yang dilakukan KLHK bersama dengan ahli dari Universitas IPB bahwa 1 (satu) ekor Trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup sebesar RP. 50,6 juta.

“Untuk mendapatkan 1 (satu) Kg sisik Trenggiling, 4-5 ekor Trenggiling dibunuh. Dengan dibunuhnya 5900 ekor Trenggiling maka kerugian lingkungan mencapai 298,5 milyar rupiah, ini kejahatan serius,” ungkap Rasio.

Rasio menghendaki pelaku yang terlibat harus dihukum maksimal supaya ada efek jera. Pihaknya pun sudah memerintahkan kepada penyidik untuk mendalami pihak terkait termasuk untuk memetakan jaringannya.

“Kami menduga bahwa tindak kejahatan trenggiling ini melibatkan jaringan transnational crime. Kami segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya, termasuk dengan PPATK untuk mempelajari aliran transaksi keuangannya. Untuk mengetahui pelaku-pelaku lainnya, follow the money follow the suspect, dan penyidikan tindak pidana pencucian uang,” beber Rasio.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan bahwa pelaku dijerat undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 terkait Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda minimal 200 juta rupiah dan maksimal dan lima miliar rupiah.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penyimpanan dan rencana perdagangan sisik Trenggiling. Petugas melakukan profiling serta pencarian lokasi transaksi.

Tim berhasil menangkap pelaku AS bersama tiga oknum aparat (MYH, RS dan AHS) diduga akan mengirimkan 9 kardus berisi 322 kilogram sisik Trenggiling melalui bus PT. R di Jl. Jend. Ahmad Yani Kisaran pada hari Senin, 11 November 2024 sekitar pukul 11.25. Keempat pelaku dibawa ke Subdenpom 1/1-4 Kisaran. Selanjutnya, tim gabungan melakukan penggeledahan rumah oknum MYH di Kelurahan Siumbut Umbut, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Di rumah tersebut, ditemukan barang bukti berupa 21 karung berukuran berisi 858 kilogram sisik trenggiling.

Selama tahun 2024 Gakkum KLHK, ini telah berhasil menggagalkan 8 (delapan) kali perdagangan dan peredaran TSL trenggiling, yakni Jambi, Padang, Pasaman, Padang Pariaman-Sijunjung, Bukittinggi, Merangin-Bungo, Pesisir Selatan dan Bungo.

Hal ini mengindikasikan sangat tingginya permintaan Pasar dan maraknya terjadinya perburuan satwa ini diberbagai daerah. Oleh karenanya Perburuan dan perdagangan illegal trenggiling akan diperangi secara terus menerus dan harus dihentikan karena berdampak sangat serius terhadap perusakan ekosistem.(Fahmi/Lia Hambali)

Berita Terkait

Polres Simalungun Berhasil Ringkus D.F.H Diduga Pengedar Sabu 4,18 Gram di Tanah Jawa, Sempat Buang Barang Bukti
Ribuan Umat Kristiani Rayakan Jumat Agung dengan Khidmat, Polres Simalungun Kawal Pengamanan di 70 Lebih Gereja Lintas 14 Wilayah Polsek
Tengah Malam Polsek Bangun Turun Tangan, Mediasi Kasus Penganiayaan Warga Karang Bangun Berakhir Damai
Respon Cepat Polisi Tindaklanjuti Laporan 110, Polsek Koja Cek Dugaan Penjualan Obat Terlarang di Rawabadak
Polsek Metro Penjaringan Gelar Apel Potensi Masyarakat, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Kapolsek Pademangan Tinjau Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Sejumlah Gereja
Mendelegasikan Serka Casmudi Koramil 02 Taman Kawal Pembangunan KDKMP Desa Pener
Ormas BPPKB Banten bersama Organisasi dan LSM Lainya Menghadiri Acara Halal Bihalal Bersama Bupati Karawang

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 00:37 WIB

Polres Simalungun Berhasil Ringkus D.F.H Diduga Pengedar Sabu 4,18 Gram di Tanah Jawa, Sempat Buang Barang Bukti

Sabtu, 4 April 2026 - 00:33 WIB

Ribuan Umat Kristiani Rayakan Jumat Agung dengan Khidmat, Polres Simalungun Kawal Pengamanan di 70 Lebih Gereja Lintas 14 Wilayah Polsek

Sabtu, 4 April 2026 - 00:26 WIB

Tengah Malam Polsek Bangun Turun Tangan, Mediasi Kasus Penganiayaan Warga Karang Bangun Berakhir Damai

Sabtu, 4 April 2026 - 00:20 WIB

Respon Cepat Polisi Tindaklanjuti Laporan 110, Polsek Koja Cek Dugaan Penjualan Obat Terlarang di Rawabadak

Jumat, 3 April 2026 - 21:18 WIB

Polsek Metro Penjaringan Gelar Apel Potensi Masyarakat, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Jumat, 3 April 2026 - 21:07 WIB

Mendelegasikan Serka Casmudi Koramil 02 Taman Kawal Pembangunan KDKMP Desa Pener

Jumat, 3 April 2026 - 21:02 WIB

Ormas BPPKB Banten bersama Organisasi dan LSM Lainya Menghadiri Acara Halal Bihalal Bersama Bupati Karawang

Jumat, 3 April 2026 - 20:56 WIB

Forgas Bali Perkuat Tri Hita Karana Jadi Benteng Bali dari Intervensi Ideologi Asing

Berita Terbaru