Deli Serdang, AgaraNews. Com // Setelah ramai diberitakan di berbagai media online terkait dugaan pemaksaan masuk ke pekarangan pribadi, G memberikan tanggapan kontroversial di Grup WhatsApp Deli Serdang Terkini. Grup tersebut diketahui berisi sejumlah Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Insan Pers, dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Dalam komentarnya, G menulis, “Besok suruh panggil Polres broo,” yang diduga bernada menantang pihak kepolisian untuk memanggil dirinya. Pernyataan tersebut memancing beragam reaksi dari Anggota Grup, termasuk beberapa Tokoh Masyarakat dan Pejabat.
Salah seorang Anggota Grup yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Bahasa yang disampaikan G terkesan tidak menghormati proses hukum. Kalau dia merasa tidak bersalah, sebaiknya mengikuti jalur hukum, bukan malah membuat pernyataan yang memancing situasi.”
Sementara itu, pihak Polresta Deli Serdang belum memberikan tanggapan resmi terkait komentar G di Grup WhatsApp tersebut. Namun, laporan yang diajukan Tumiran, Pensiunan Polri yang merasa terganggu atas tindakan G, sudah terdaftar dan masih dalam proses.
Ketegangan ini menambah dinamika kasus yang tengah berlangsung, terlebih dengan perhatian publik yang semakin besar setelah pemberitaan menyebar luas. Beberapa kalangan juga mengkritik sikap G yang dinilai tidak kooperatif dan justru memancing perdebatan.
Tokoh Masyarakat Berikan Tanggapan.
H. Sugeng Sugiarto, salah satu Tokoh Masyarakat Kecamatan Lubuk Pakam, menyayangkan respons G di ruang publik. “Semestinya dia bisa lebih bijak menghadapi pemberitaan. Jika memang ada ketidak sesuaian fakta, silakan disampaikan melalui jalur resmi, bukan dengan komentar seperti itu yang bisa memperkeruh suasana,” ujarnya, Selasa (26/11/2024) malam.
Kasus ini masih dalam perhatian masyarakat Kecamatan Lubuk Pakam, khususnya terkait bagaimana aparat kepolisian akan menangani situasi yang berkembang. Tumiran sebagai pelapor, berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bertindak tegas dan profesional untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai aturan yang berlaku.
Polisi Diminta Tegas.
“Jika tidak segera ditangani, ini bisa menjadi preseden buruk di mana seseorang merasa kebal hukum hanya karena latar belakang atau keberanian beropini di ruang publik,”
Perkembangan kasus ini masih ditunggu oleh masyarakat, sementara perhatian terhadap Grup Deli Serdang Terkini sebagai ruang komunikasi berbagai pihak kini semakin besar. Apakah pernyataan G akan memengaruhi jalannya penyelidikan, atau justru mempercepat proses hukum, masih menjadi tanda tanya.(Ripin/Lia Hambali)