Dapat Keadilan Hukum Pemegang Hak, PN Lubuk Pakam Kabulkan Gugatan Pembantah Eksekusi Obyek Dibelakang SPBU Sesuai Putusan No. 117/Pdt.Bth/2024/PN.Lbp

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 28 November 2024 - 18:41 WIB

5082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan, AgaraNews . Com // Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam memutuskan dan mengabulkan sebagian gugatan bantahan terkait eksekusi tanah seluas 2.121,72 m² di Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) No. 569/Tanjung Anom. Hasil Keputusan tersebut tertuang dalam putusan nomor 117/Pdt.Bth/2024/PN.Lbp pada Selasa, 26 November 2024.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Pembantah, Razali Husein, adalah pemilik sah tanah yang termasuk dalam Akta Jual Beli Nomor 26/2016 dan Surat Hak Guna Bangun No. 569/Tanjung. Majelis hakim juga memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan eksekusi sebagaimana Penetapan Ketua PN Lubuk Pakam Nomor 15/Pdt.Eks/2022/PN.Lbp hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kuasa hukum Razali Husein, Dedi Ismanto, S.H., M.Kn., dan Petrus Oberlin Laoli, S.H., dari Law Firm D I P O L & Partners, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara objektif berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan,” ujar Dedi Ismanto kepada wartawan, Kamis (28/11/2024) di Medan.

Dedi menjelaskan bahwa putusan tersebut memberikan perlindungan hukum yang adil bagi kliennya.

“Putusan ini menunjukkan bahwa keadilan dapat dicapai ketika hukum ditegakkan dengan profesionalisme,” tambahnya.

Selaku Kuasa hukum Razali Husein, Dedi menjelaskan selain itu, majelis hakim juga menghukum Terbantah I, Ir. Rosman Ali Nasution, dan Terbantah II, Alm. Syamsuddin, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.294.000. Gugatan lain di luar putusan ini ditolak oleh majelis hakim.

Dengan adanya putusan ini, Dedi berharap semua pihak dapat menghormatinya, meskipun masih terbuka kemungkinan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami berharap semua pihak mematuhi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya menegaskan.

Perkara ini bermula dari keberatan terhadap eksekusi tanah milik Razali Husein, yang terletak di belakang SPBU. Tanah tersebut berbatasan dengan pagar batu di sebelah utara, SPBU dan jalan di sebelah barat, jalan kolam pancing di sebelah selatan, dan pagar batu di sebelah timur.

Dedi berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran penting dalam menegakkan supremasi hukum.

“Bahwa Keadilan telah ditegakkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dengan mengabulkan sebagian gugatan bantahan kami, terkait eksekusi tanah seluas 2.121,72 m² di Desa Tanjung Anom, dan keputusan ini sangat memberikan kepercayaan kepada masyarakat kedepan, bahwa hukum masih berjalan sesuai koridornya,” tutup Dedi Ismanto.(Fahmi/Lia Hambali)

Berita Terkait

Babinsa Komsos dengan Warga Binaan, Bahas Pembangunan Desa
Babinsa Koramil 05/Darul Makmur Komsos Dengan Warga Desa Binaan, Perkuwat Hubungan Silaturrahmi
*Babinsa Koramil Kuala Pesisir Komsos dengan Penjual Pupuk*
*Bulan Ramadhan Penuh Berkah, Babinsa Koramil 0108-02/Bambel Ajarkan Mengaji Kepada Anak-Anak Wilayah Binaan*
*Babinsa Bantu Warga Desa Binaan Jemur Kemiri*
*Danramil 0108-05/Lawe Alas Hadiri Safari Ramadhan Di Wilayah Binaan*
*Dampingi Pertanian Babinsa Bantu Cabut Gulma Pengganggu Tanaman Padi*
*Babinsa  Sosialisasi Dan Penempelan Selebaran Pembukaan TNI AD*

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 09:03 WIB

Babinsa Komsos dengan Warga Binaan, Bahas Pembangunan Desa

Minggu, 16 Maret 2025 - 09:02 WIB

Babinsa Koramil 05/Darul Makmur Komsos Dengan Warga Desa Binaan, Perkuwat Hubungan Silaturrahmi

Minggu, 16 Maret 2025 - 09:00 WIB

*Babinsa Koramil Kuala Pesisir Komsos dengan Penjual Pupuk*

Minggu, 16 Maret 2025 - 08:41 WIB

*Bulan Ramadhan Penuh Berkah, Babinsa Koramil 0108-02/Bambel Ajarkan Mengaji Kepada Anak-Anak Wilayah Binaan*

Minggu, 16 Maret 2025 - 08:39 WIB

*Babinsa Bantu Warga Desa Binaan Jemur Kemiri*

Minggu, 16 Maret 2025 - 08:34 WIB

*Dampingi Pertanian Babinsa Bantu Cabut Gulma Pengganggu Tanaman Padi*

Minggu, 16 Maret 2025 - 08:32 WIB

*Babinsa  Sosialisasi Dan Penempelan Selebaran Pembukaan TNI AD*

Minggu, 16 Maret 2025 - 08:30 WIB

*Jaga Kesehatan Ibu Dan Anak Babinsa Dampingi Posyandu Di Wilayah Binaan*

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Babinsa Komsos dengan Warga Binaan, Bahas Pembangunan Desa

Minggu, 16 Mar 2025 - 09:03 WIB

ACEH TENGGARA

*Babinsa Koramil Kuala Pesisir Komsos dengan Penjual Pupuk*

Minggu, 16 Mar 2025 - 09:00 WIB

ACEH TENGGARA

*Babinsa Bantu Warga Desa Binaan Jemur Kemiri*

Minggu, 16 Mar 2025 - 08:39 WIB