Dapat Keadilan Hukum Pemegang Hak, PN Lubuk Pakam Kabulkan Gugatan Pembantah Eksekusi Obyek Dibelakang SPBU Sesuai Putusan No. 117/Pdt.Bth/2024/PN.Lbp

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 28 November 2024 - 18:41 WIB

5085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan, AgaraNews . Com // Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam memutuskan dan mengabulkan sebagian gugatan bantahan terkait eksekusi tanah seluas 2.121,72 m² di Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) No. 569/Tanjung Anom. Hasil Keputusan tersebut tertuang dalam putusan nomor 117/Pdt.Bth/2024/PN.Lbp pada Selasa, 26 November 2024.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Pembantah, Razali Husein, adalah pemilik sah tanah yang termasuk dalam Akta Jual Beli Nomor 26/2016 dan Surat Hak Guna Bangun No. 569/Tanjung. Majelis hakim juga memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan eksekusi sebagaimana Penetapan Ketua PN Lubuk Pakam Nomor 15/Pdt.Eks/2022/PN.Lbp hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kuasa hukum Razali Husein, Dedi Ismanto, S.H., M.Kn., dan Petrus Oberlin Laoli, S.H., dari Law Firm D I P O L & Partners, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara objektif berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan,” ujar Dedi Ismanto kepada wartawan, Kamis (28/11/2024) di Medan.

Dedi menjelaskan bahwa putusan tersebut memberikan perlindungan hukum yang adil bagi kliennya.

“Putusan ini menunjukkan bahwa keadilan dapat dicapai ketika hukum ditegakkan dengan profesionalisme,” tambahnya.

Selaku Kuasa hukum Razali Husein, Dedi menjelaskan selain itu, majelis hakim juga menghukum Terbantah I, Ir. Rosman Ali Nasution, dan Terbantah II, Alm. Syamsuddin, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.294.000. Gugatan lain di luar putusan ini ditolak oleh majelis hakim.

Dengan adanya putusan ini, Dedi berharap semua pihak dapat menghormatinya, meskipun masih terbuka kemungkinan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami berharap semua pihak mematuhi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya menegaskan.

Perkara ini bermula dari keberatan terhadap eksekusi tanah milik Razali Husein, yang terletak di belakang SPBU. Tanah tersebut berbatasan dengan pagar batu di sebelah utara, SPBU dan jalan di sebelah barat, jalan kolam pancing di sebelah selatan, dan pagar batu di sebelah timur.

Dedi berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran penting dalam menegakkan supremasi hukum.

“Bahwa Keadilan telah ditegakkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dengan mengabulkan sebagian gugatan bantahan kami, terkait eksekusi tanah seluas 2.121,72 m² di Desa Tanjung Anom, dan keputusan ini sangat memberikan kepercayaan kepada masyarakat kedepan, bahwa hukum masih berjalan sesuai koridornya,” tutup Dedi Ismanto.(Fahmi/Lia Hambali)

Berita Terkait

Lewat TMMD 123 ,Kodim 0318/Natuna Wujudkan 8 Unit Hunian Layak Untuk Warga
Membangun Kebersamaan dan Silaturahmi, Dansatgas Buka Puasa Bersama Unsur Muspika dan warga Selemam
Hari Ke-16 ,Pembangunan Jalan Tembus TMMD 123 Natuna Capai 95,5 %
3 Hari Lagi TMMD 123 Kodim 0203/Langkat Berakhir, Program TMAB KASAD Tuntas
Air Bersih TMAB KASAD Datang,Warga Dusun Gardu Padang Tualang Sebut Keberkahan di Bulan Ramadhan
Tentara Datang,Sumber Air Bersih Kini Lebih Mudah Dijangkau Warga Desa Tanjung Putus
Poskamling Tuntas Dibangun Satgas, Dusun Bukit Timur Padang Tualang Semakin Aman dan Nyaman
Berlantai Keramik Berdinding Tembok, Dibangun Permanen Poskamling Bantuan TNI AD Untuk Warga Langkat

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 13:06 WIB

Lewat TMMD 123 ,Kodim 0318/Natuna Wujudkan 8 Unit Hunian Layak Untuk Warga

Senin, 17 Maret 2025 - 13:03 WIB

Membangun Kebersamaan dan Silaturahmi, Dansatgas Buka Puasa Bersama Unsur Muspika dan warga Selemam

Senin, 17 Maret 2025 - 12:59 WIB

Hari Ke-16 ,Pembangunan Jalan Tembus TMMD 123 Natuna Capai 95,5 %

Senin, 17 Maret 2025 - 12:57 WIB

3 Hari Lagi TMMD 123 Kodim 0203/Langkat Berakhir, Program TMAB KASAD Tuntas

Senin, 17 Maret 2025 - 12:54 WIB

Air Bersih TMAB KASAD Datang,Warga Dusun Gardu Padang Tualang Sebut Keberkahan di Bulan Ramadhan

Senin, 17 Maret 2025 - 12:49 WIB

Poskamling Tuntas Dibangun Satgas, Dusun Bukit Timur Padang Tualang Semakin Aman dan Nyaman

Senin, 17 Maret 2025 - 12:47 WIB

Berlantai Keramik Berdinding Tembok, Dibangun Permanen Poskamling Bantuan TNI AD Untuk Warga Langkat

Senin, 17 Maret 2025 - 12:45 WIB

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0212/Tapsel Takziah Ke Rumah Warga Yang Meninggal Dunia

Berita Terbaru