Hasil Keputusan KPU Kabupaten Deli Serdang Perhitungan Perolehan Suara Cabup/Cawabup Deli Serdang Nomor Urut 02, dr. H. Asri Ludin Tambunan – Lom Lom Suwondo Raih Suara 51,24 Persen Suara Menang di Pilkada Serentak Tahun 2024

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 7 Desember 2024 - 11:28 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang, AgaraNews. Com // Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Deli Serdang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang. Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Deli Serdang dengan Nomor Urut 02, dr. H. Asri Ludin Tambunan – Lom Lom Suwondo meraih suara 51,24 persen suara.

Hal itu disampaikan Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Deli Serdang dengan Nomor Urut 02, dr. H. Asri Ludin Tambunan – Lom Lom Suwondo saat konferensi persnya bersama Tim Pendukung Relawan di Pos Aci Center, Jalan Medan – Lubuk Pakam, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (06/12/2024) sekira pukul 18.00 WIB sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambahkannya pihaknya mengatakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 telah selesai mari kita kembali menjadi warga masyarakat Kabupaten deli Serdang untuk bergandengan tangan tanpa ada gesekan tanpa ada saingan yang ada mari kita membangun Kabupaten Deli Serdang yang lebih sehat dan maju semua kita punya tanggung jawab untuk membangun Kabupaten Deli Serdang kita tetap bersatu bangga menjadi warga masyarakat Kabupaten Deli Serdang. Begitu juga hal serupa yang disampaikan Calon Wakil Bupati Deli Serdang dengan Nomor Urut 02, Lom Lom Suwondo. Kami sangat berterima kasih kepada 108 Tim Pendukung Relawan yang bersama-sama kita berjuang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Deli Serdang. Kalian Tim Pendukung Relawan menjadi ujung tombak untuk perpanjang tangan kami Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Deli Serdang visi dan misi janji-janji Politik kami.

Kami tidak akan melupakan apa yang yang kami janjikan kepada masyarakat Kabupaten Deli Serdang, tolong di sampaikan Tim Pendukung Relawan. Kalianlah perpanjangan tangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Deli Serdang dengan Nomor Urut 02, dr. H. Asri Ludin Tambunan – Lom Lom Suwondo. Kami setelah dilantik kami akan tepati janji kami kepada Rakyat Kabupaten Deli Serdang kami berharap Kabupaten Deli Serdang kedepannya akan lebih baik.

Dari Hasil Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Deli Serdang dengan Nomor Urut 01, Sopyan Nasution – Junaidi Parapat meraih suara 79.462 atau 7,76% persen suara. Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Deli Serdang dengan Nomor Urut 02, dr. H. Asri Ludin Tambunan – Lom Lom Suwondo meraih suara 229.242 atau 51,24% persen suara, dan Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Deli Serdang dengan Nomor Urut 03, HM. Ali Yusuf Siregar – Bayu Agung Sumantri meraih suara 138.696 atau 31% persen suara. Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Deli Serdang dengan Nomor Urut 02, dr. H. Asri Ludin Tambunan – Lom Lom Suwondo meraih 51,24% persen suara, sedangkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Deli Serdang dengan Nomor Urut 01, Sofyan Nasution – Junaidi Parapat meraih suara 7,76% persen suara, dan Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Deli Serdang dengan Nomor Urut 03, HM. Ali Yusuf siregar – Bayu Sumantri Agung meraih suara 03 .31% persen suara.

Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang, Relis Yanthy Boru Panjaitan saat wawancarai wartawan pihaknya menerangkan bahwa hasil pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang Nomor : 3652/PL.02.6-Pu/1207/2/2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang Tahun 2024.

Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang Nomor : 3098 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang Tahun 2024 bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 Ayat (4) Peraturan Pemilihan Umum Nomor : 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumut dan Bupati/Wakil Bupati Deli Serdang.(Ripin/Lia Hambali)

Berita Terkait

TNI dan Petani Bersinergi Wujudkan Ketahanan Pangan di Aceh Utara
Dharma Wanita Aceh Tenggara Gandeng Puskesmas Lawe Sumur Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Pastikan Harga Beras Stabil Dipasaran Babinsa Koramil 02/Seunagan Turun Langsung Ke Pasar
Anggota Koramil 01/Kuala Laksanakan Patroli di Obyek Vital, Pastikan Keamanan Wilayah
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Lakukan Komsos Bersama Warga di Desa Binaan
Babinsa Desa Langkak Sertu Muhammad Hadiri Musyawarah Desa di Balai Desa
Babinsa Posramil Suka makmue Cek Harga Sembako
Dandim 0116/Nagan Raya menghadiri undangan Rapat Acara Penempatan Koprasi Merah Putih

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:00 WIB

TNI dan Petani Bersinergi Wujudkan Ketahanan Pangan di Aceh Utara

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:45 WIB

Dharma Wanita Aceh Tenggara Gandeng Puskesmas Lawe Sumur Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:19 WIB

Pastikan Harga Beras Stabil Dipasaran Babinsa Koramil 02/Seunagan Turun Langsung Ke Pasar

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:04 WIB

Anggota Koramil 01/Kuala Laksanakan Patroli di Obyek Vital, Pastikan Keamanan Wilayah

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:01 WIB

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Lakukan Komsos Bersama Warga di Desa Binaan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:56 WIB

Babinsa Posramil Suka makmue Cek Harga Sembako

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:53 WIB

Dandim 0116/Nagan Raya menghadiri undangan Rapat Acara Penempatan Koprasi Merah Putih

Selasa, 14 Oktober 2025 - 08:52 WIB

Babinsa Dampingi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

TNI dan Petani Bersinergi Wujudkan Ketahanan Pangan di Aceh Utara

Selasa, 14 Okt 2025 - 13:00 WIB