Bekasi, Agaranews -Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi, bakal melakukan pendampingan kepada anak yang menjadi korban kekerasan dan saat ini sedang menjalani masa sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.
“Kami (Tim hukum DP3A) akan make sure (Memastikan) dulu,” kata Maryani dari Tim Hukum DP3A Kota Bekasi, Rabu (8/1/2025).
Yang terpenting, kata dia, tim hukum DP3A Kota Bekasi sudah menerima baik aduan perkara tersebut dan segera koordinasi kepada insitusi terkait.
Maryani mengingatkan bahwa pengadilan anak membutuhkan pendampingan hukum perlindungan anak.
Sebelumnya, Damayanti (orang tua korban), melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh YY (53) terhadap DRF (15).
Kejadian bermula saat korban, berpapasan dengan pelaku di Komplek Bilangan Bekasi. Saat itu, saat datang mengambil handphone milik kakaknya yang tertinggal di sekolah pada 10 September 2024.
Singkat cerita, Korban berpapasan dengan terduga pelaku YY di jalan komplek bilangan bekasi. Menurut orang tua korban terduga pelaku sempat meneriaki korban. Akhirnya, terduga pelaku memukul DRF hingga mengalami luka sekitaran wajah.
Diapun berharap pengadilan negeri Kota Bekasi memberikan keadilan seadil-adilnya kepada pelaku atas apa yang menimpa anaknya.
Berdasarkan penelusuran dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Puspa Angraeny, S.H pada Sidang yang digelar Senin 06 Januari 2025 lalu bahwa terdakwa YY hanya di tuntut 5 bulan dikurangi masa tahanan dan denda 1 sebesar 10 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan.(red)