Manado, Sulut. Agaranews.com // Dugaan Korupsi pembangunan mentalitas Pancasila Universitas Negari Manado, melukai rasa Nasionalisme Anak Negeri,
” Pembangunan Mentalitas Pancasila/pembangunan rumah Ibadah saja di korupsi bagimana yang lain-lain
hal tersebut membuat Nurani kita bertanya masih adakah jiwa Pancasila para pengambil keputusan di Sulawesi Utara ini,..!!!??? Di ketahui laporan tersebut kami serahkan langsung ke ketua KPK RI waktu itu masa jabatan Bapak Firly Bahuri di hadapan bapak Kapolda Sulut Bapak Setiyo Budianto, yang sekarang menjadi Ketua KPK RI.
Kami berharap bapak Budi Setyo yang juga sebagai ketua KPK RI yang sekarang, dapat menyelesaikan tunggakan laporan korupsi di Sulawesi Utara, sebagai pembuktian integritas beliau.
Berdasarkan pengecekan laporan dugaan korupsi pembangunan mentalitas Pancasila masih dalam tahap penyelidikan di Polda Sulut.
Diketahui Unima sudah mencairkan dana berkisar 29 miliar dari 64 miliar ke PT Rasasa Karya, padahal pekerjaan fisik menurut investigasi masih pada kisaran 20 persen. Namun ternyata pihak kontraktor sudah mencairkan dana 50 persen lebih dari anggaran tersebut.
Waktu 111 hari kalender pekerjaan ini tak mampu diselesaikan oleh pihak pelaksana proyek atau kontraktor pembangunan.
Hal tersebut diatas sudah jelas ada perbuatan Freud, kami juga telah melakukan komunikasi dengan penyidik Polda Sulut beberapa bulan lalu. Menurut informasi, ada sengketa terkait perpanjangan waktu pekerjaan di Pengadilan Negeri Tondano dan di menangkan oleh pelaksana proyek.
Namun menurut LSM RAKO, ini diduga hanya akal – akalan yang sengaja perbuatan korupsinya dikaburkan melalui Putusan Pengadilan.
Padahal sudah jelas di dalam Undang -undang No 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pasal 54 menyatakan,
” penyelenggaraan Jasa Konstruksi, penyedia Jasa dan/atau Sub penyedia Jasa wajib menyerahkan hasil
pekerjaannya secara tepat
biaya, tepat mutu, dan tepat
waktu sebagaimana tercantum
dalam kontrak “.
Pada intinya Putusan Pengadilan Negeri Tondano tidak bisa membatalkan UU No 2 tahun 2017, seharusnya Penyidik mengabaikan Putusan Pengadilan Negeri Tondano, karena makna Undang- undang sudah jelas dan terang benderang dimata publik, tutup ketua LSM RAKO.( Tim )