Satreskrim Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Anak, Empat Tersangka Ditahan,..!!!

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:29 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Karo, AgaraNews. Com // Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan anak yang melibatkan empat orang tersangka. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari orang tua korban RD (29), warga Kecamatan Berastagi, yang dibuat pada 9 Januari 2025.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.H, M.M, M. Tr. Opsla, didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, S.H dan Kanit PPA Ipda Sofian A. Damanik, menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Rabu(8/01/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu lokasi di Kecamatan Berastagi. Dua korban, yakni sebut saja Bunga(13) dan Melati(13), keduanya warga Kecamatan Berastagi, menjadi sasaran eksploitasi yang diduga dilakukan oleh para tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya kami menerima laporan dari orang tua salah satu korban, tentang kejadian yang dialami anaknya yang mengalami penganiayaan”, kata Kapolres, Jumat(17/01/2025) di Mapolres Tanah Karo. Dari keterangan orang tua korban, korban Bunga kembali ke rumah dengan kondisi memar di wajah, sehingga orang tuanya, menanyakan apa yang terjadi. Dari keterangan korban, diketahui bahwa ia sebelumnya diajak oleh seorang perempuan berinisial NSS untuk tinggal di Kecamatan Berastagi. Beberapa hari kemudian, korban dibawa ke sebuah kontrakan di Kecamatan Kabanjahe, tempat ia bertemu dengan tersangka utama, NSS (26).

Di kontrakan tersebut, korban dijaga oleh dua pria berinisial RS(19) dan AS(21), yang bertugas memastikan korban tidak melarikan diri. Tersangka NSS kemudian memaksa korban melayani pelanggan untuk hubungan seksual. Diketahui, setiap pelanggan membayar Rp. 500.000, di mana korban hanya menerima Rp. 300.000, sedangkan sisanya diambil oleh NSS.

Kapolres menyampaikan, Unit PPA Satreskrim, telah menetapkan tiga tersangka awal dalam kasus ini, diantaranya NSS (26), wiraswasta, warga Desa Kutambaru Kecamatan Tiganderket, RS(19), petani, warga Desa Surbakti Kecamatan Simpang Empat dan AS(21), petani warga Desa Rumah Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa 3 unit handphone merek Infinix warna hitam yang digunakan tersangka dalam perbuatan jahat mereka. Kasat Reskrim menambahkan, bahwa pihaknya telah mengambil langkah langkah, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi serta membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum.

“Dari kesemua langkah yang sudah kami lalukan, kami menetapkan tiga tersangka dan langsung melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap ketiganya”, ujar Kasat.

Tidak berhenti sampai disitu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan, dan didapat satu tersangka lagi inisial CG(42), wiraswasta, warga Desa Lingga Kec. Simpang Empat.

“Dari pengembangan, kami melakukan penangkapan terhadap seorang lagi, yang diduga sebagai pelanggan dari aksi ketiga tersangka untuk melakukan persetubuhan terhadap korban”, tambah Kasat Reskrim.

Keeempat tersangka kini sudah ditahan dalam proses penyidikan, dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Saat ini, para korban sedang menjalani pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialami. “Kami memastikan berkas perkara segera dilengkapi dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses sesuai hukum,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Karo.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap ancaman perdagangan anak, yang dapat terjadi di sekitar lingkungan terdekat. Polres Tanah Karo juga mengimbau agar orang tua memperhatikan aktivitas anak anak mereka untuk mencegah kejadian serupa.(Lia Hambali)

#humaspolrestanahkaro

Berita Terkait

Kapolda Jateng Cek Banjir di Genuk Semarang, Pastikan Berikan Layanan Terbaik untuk Masyarakat
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Tinggi Polri, Tegaskan Komitmen Penguatan Kinerja dan Regenerasi Kepemimpinan
DPR dan Dewan Pers Sepakat Pasal 8 UU Pers Konstitusional, PWI Tekankan Penguatan Perlindungan di Lapangan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Pengelolaan CBP BULOG Bali
Bunda PAUD Kabupaten Karo Ajak Orang Tua Jadi Teladan Bagi Anak Kecamatan Payung
Wakil Bupati Karo Menghadiri Peresmian Gedung Koperasi BAMAGNAS di Berastagi
TP PKK Kabupaten Karo Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Desa Percontohan 10 Program Pokok PKK Berastagi
Sinergi TNI-Polri dan Pemerintah Trenggalek Jaga Hutan Dongko dari Penambangan Ilegal

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 06:50 WIB

Babinsa Koramil 0108-05/Lawe Alas Laksanakan Subuh Berjamaah di Desa Binaan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 06:48 WIB

Personel Babinsa Bersama Tim Gabungan Pendukung Rutin Laksanakan Patroli Keamanan Guna Jaga Kamtibmas di Wilayah Binaan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 06:46 WIB

Jalin Silaturahmi Babinsa Bantu Jemur Padi Warga Desa Binaan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 06:42 WIB

Babinsa Laksanakan Komsos Jalin Silaturahmi Dengan Warga Binaan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:04 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara Sertijab Kasat Intelkam dan Kasat Lantas

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:21 WIB

Ketua MPU pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara Adakan Acara Pelatihan Pendidikan Kader Ulama (KPU)

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Peduli Bersama, Polres Agara dan Kodim 0108/Agara Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tiga Kecamatan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:29 WIB

Babinsa Kodim 0108/Agara Laksanakan Patroli bersama Unsur Komponen Pendukung di wilayah Binaan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Jalin Silaturahmi Babinsa Bantu Jemur Padi Warga Desa Binaan

Kamis, 30 Okt 2025 - 06:46 WIB

ACEH TENGGARA

Babinsa Laksanakan Komsos Jalin Silaturahmi Dengan Warga Binaan

Kamis, 30 Okt 2025 - 06:42 WIB