Tanah Karo, AgaraNews. Com // Mengingat maraknya tindakan kekerasan yang dialami oleh Anak akhir-akhir ini khususnya di Kabupaten Karo, Kejaksaan Negeri Karo melakukan kegiatan “Penerangan Hukum” dengan mengusung tema “Perlindungan Anak” yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 di Pelataran Loken Barn Resort Merek Kabupaten Karo.
Penerangan Hukum kali ini dihadiri oleh Perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Karo, Camat Merek dan Kepala Desa beserta Penyuluh/Relawan Anak se Kecamatan Merek Kabupaten Karo.
Dalam materinya, Kejaksaan Negeri Karo yang diwakili oleh Kasubsi II Intelijen Halfeus Hangoluan Samosir S.H. dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Putri Milala, S.H., M.H. menerangkan definisi dan bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak serta hak-hak apa saja yang harus diterima oleh anak. Kejaksaan Negeri Karo sangat prihatin dengan kejadian-kejadian kekerasan terhadap anak yang akhir-akhir ini terjadi khususnya di Kabupaten Karo. Mulai dari seorang ayang yang melalui tayangan video call memukuli anak kandung dikarenakan sedang bertengkar dengan istri sampai yang beberapa hari terakhir adanya perdagangan anak dibawah umur untuk memenuhi nafsu oknum tertentu.
Untuk itu lebih lanjut Kejaksaan Negeri Karo mengajak peran aktif dari Pemerintah Desa dan Relawan untuk peka terhadap tindakan kekerasan yang dialami oleh anak di sekitar mereka dan berani melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang.
“Kita mungkin tidak bisa menentukan masa depan untuk anak, tapi kita bisa menyiapkan anak untuk meraih masa depan”, terang Halfeus.(Lia Hambali)