Kejari Karo Berikan Penerangan Hukum Tentang Definisi Bentuk Kekerasan Terhadap Anak dan Hak Apa Saja Yang Diterima Sang Anak

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:33 WIB

5078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Karo, AgaraNews. Com // Mengingat maraknya tindakan kekerasan yang dialami oleh Anak akhir-akhir ini khususnya di Kabupaten Karo, Kejaksaan Negeri Karo melakukan kegiatan “Penerangan Hukum” dengan mengusung tema “Perlindungan Anak” yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 di Pelataran Loken Barn Resort Merek Kabupaten Karo.

Penerangan Hukum kali ini dihadiri oleh Perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Karo, Camat Merek dan Kepala Desa beserta Penyuluh/Relawan Anak se Kecamatan Merek Kabupaten Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam materinya, Kejaksaan Negeri Karo yang diwakili oleh Kasubsi II Intelijen Halfeus Hangoluan Samosir S.H. dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Putri Milala, S.H., M.H. menerangkan definisi dan bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak serta hak-hak apa saja yang harus diterima oleh anak. Kejaksaan Negeri Karo sangat prihatin dengan kejadian-kejadian kekerasan terhadap anak yang akhir-akhir ini terjadi khususnya di Kabupaten Karo. Mulai dari seorang ayang yang melalui tayangan video call memukuli anak kandung dikarenakan sedang bertengkar dengan istri sampai yang beberapa hari terakhir adanya perdagangan anak dibawah umur untuk memenuhi nafsu oknum tertentu.

Untuk itu lebih lanjut Kejaksaan Negeri Karo mengajak peran aktif dari Pemerintah Desa dan Relawan untuk peka terhadap tindakan kekerasan yang dialami oleh anak di sekitar mereka dan berani melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang.

“Kita mungkin tidak bisa menentukan masa depan untuk anak, tapi kita bisa menyiapkan anak untuk meraih masa depan”, terang Halfeus.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Tabuh Genderang Perang! Insan Pers Keadilan Dukung Kejati Riau Sikat Habis Perampok Uang Rakyat,..!?!
Dugaan Kekerasan Oknum Anggota Polsek Menganti terhadap Wartawan di Surabaya Picu Kegeraman Publik
Sinergi Lintas Sektor, LRPPN Bhayangkara Indonesia Banten Bentengi Santri Asshiddiqiyah 2 dari Bahaya Narkoba
Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor dan Pencurian HP di Viral Spa Simalungun
Kapolda–Wakapolda Riau Dikenal Tegas Berantas Preman, Isu “Loyo” di Pekanbaru Dibantah Ketua KNPI Riau: “Hus, Jangan Hoaks,..!!!”
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Penguatan Nilai Kebangsaan Melalui Olimpiade PPKN ke-15
Jaga Jakarta, Jaga Lingkungan: KRYD Polsek Metro Penjaringan Sasar Titik Rawan Kejahatan Malam Hari
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dorong Percepatan Pembangunan KDKMP di Wilayah Jajaran

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:56 WIB

Tabuh Genderang Perang! Insan Pers Keadilan Dukung Kejati Riau Sikat Habis Perampok Uang Rakyat,..!?!

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:52 WIB

Dugaan Kekerasan Oknum Anggota Polsek Menganti terhadap Wartawan di Surabaya Picu Kegeraman Publik

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:47 WIB

Sinergi Lintas Sektor, LRPPN Bhayangkara Indonesia Banten Bentengi Santri Asshiddiqiyah 2 dari Bahaya Narkoba

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:40 WIB

Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor dan Pencurian HP di Viral Spa Simalungun

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:32 WIB

Kapolda–Wakapolda Riau Dikenal Tegas Berantas Preman, Isu “Loyo” di Pekanbaru Dibantah Ketua KNPI Riau: “Hus, Jangan Hoaks,..!!!”

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:12 WIB

Jaga Jakarta, Jaga Lingkungan: KRYD Polsek Metro Penjaringan Sasar Titik Rawan Kejahatan Malam Hari

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:11 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dorong Percepatan Pembangunan KDKMP di Wilayah Jajaran

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:09 WIB

Polisi Gelar Penyekatan di Koja, Antisipasi Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa

Berita Terbaru