Kasus Firli Bahuri : Kejaksaan Empat Kali Kembalikan Berkas Perkara, Tak Ada Saksi yang Memenuhi Syarat

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 1 Februari 2025 - 13:39 WIB

50119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 1 Februari 2025, AgaraNews. Com // Berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah empat kali mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya karena dinilai belum memenuhi syarat materiil. Kejanggalan utama terletak pada minimnya saksi yang dapat memenuhi kriteria hukum.

Meskipun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah memuat keterangan dari 123 orang, tidak satu pun di antaranya dianggap memenuhi syarat sebagai saksi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini berarti penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan.

Leo Siagian, mantan aktivis Eksponen Angkatan ’66 sekaligus Ketua Dewan Penasehat Forum Jurnalis Peduli Keadilan, menyoroti pelanggaran terhadap doktrin hukum “unus testis nullus testis” (satu saksi bukanlah saksi). “Perkara tanpa saksi ingin dilanjutkan ke persidangan? Ini jelas melanggar asas hukum tersebut,” tegas Leo. Ia menekankan perlunya minimal dua saksi yang secara langsung melihat, mendengar, dan mengalami kejadian yang didalilkan. Pasal 185 ayat (2) KUHAP juga menguatkan hal ini, yang menyatakan keterangan satu saksi tidak cukup sebagai bukti kesalahan terdakwa.

Menurut Leo, kasus Firli Bahuri seharusnya dihentikan penyidikannya dan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Lebih baik membebaskan sepuluh orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujarnya. Ia juga menyoroti lambannya proses penyelesaian kasus ini, yang berkas perkaranya telah bolak-balik sejak 2 Februari 2024. Batas waktu 14 hari untuk melengkapi berkas sesuai Pasal 138 KUHAP telah dilewati, dan surat dari Kejati DKI pada 7 Maret 2024 terkait kelengkapan berkas juga tak dipenuhi hingga kini.

Putusan Hakim Lusiana Amping dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada 28 November 2024 semakin memperkuat argumen tersebut. Hakim menyatakan tidak adanya bukti dan perbuatan pidana dalam kasus ini, serta menyarankan penghentian penyidikan atau penerbitan SP3.

Leo Siagian mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3 sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP, demi tegaknya hukum dan keadilan. Ia khawatir ketidakprofesionalan kepolisian akan merampas hak-hak warga negara. “Jangan menunda keadilan, karena menunda keadilan adalah ketidakadilan,” tutupnya. (FJPK/Lia Hambali)

Berita Terkait

Grup Silahturahmi Tanpa Batas (STB) Gelar Buka Bersama (Bukber) Sekaligus Ulang Tahun (Ultah) Kediaman Dewi Sri
Cek Kondisi Fisik Pembangunan Jalan di Natuna,Kabid Bina Marga dan Konsultan Apresiasi Hasil Kerja Satgas
Gandeng Dinkes Langkat ,Satgas TMMD 123 Ajak Masyarakat Menjaga Pola Hidup Sehat Untuk Mewujudkan Keluarga Berkualitas
Rehab Musholla An Nuur Masuk Tahap Finishing,Ini Wajah Barunya
Panasnya Terik Matahari Tidak Membuat Kendor Satgas TMMD 123 Langkat Tuntaskan Pemasangan Gorong-gorong
TMMD 123 Kodim 0203/Langkat,Kuatkan Program Ketahanan Pangan Nasional
Sukseskan Program KASAD, Satgas TMMD 123 Kodim 0203/Langkat Menanam Ubi Seluas 2 Hektar
Ditengah Panasnya Terik Matahari, Personel TNI Polri di Langkat Berjibaku Naikan Tandon Air Ke Atas

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:36 WIB

Grup Silahturahmi Tanpa Batas (STB) Gelar Buka Bersama (Bukber) Sekaligus Ulang Tahun (Ultah) Kediaman Dewi Sri

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:30 WIB

Cek Kondisi Fisik Pembangunan Jalan di Natuna,Kabid Bina Marga dan Konsultan Apresiasi Hasil Kerja Satgas

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:26 WIB

Gandeng Dinkes Langkat ,Satgas TMMD 123 Ajak Masyarakat Menjaga Pola Hidup Sehat Untuk Mewujudkan Keluarga Berkualitas

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:22 WIB

Rehab Musholla An Nuur Masuk Tahap Finishing,Ini Wajah Barunya

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:19 WIB

Panasnya Terik Matahari Tidak Membuat Kendor Satgas TMMD 123 Langkat Tuntaskan Pemasangan Gorong-gorong

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:13 WIB

Sukseskan Program KASAD, Satgas TMMD 123 Kodim 0203/Langkat Menanam Ubi Seluas 2 Hektar

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:10 WIB

Ditengah Panasnya Terik Matahari, Personel TNI Polri di Langkat Berjibaku Naikan Tandon Air Ke Atas

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:01 WIB

*Babinsa Posramil Ketambe bersama Warga Gotong Royong di Rumah Suluk*

Berita Terbaru