PATI – AGARANEWS.COM Minimnya peranan seorang camat di Kabupaten Pati dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran desa seperti Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), hingga Bantuan Keuangan Kabupaten (Bankap) mendapat sorotan dari aktivis Cahaya Basuki alias Yayak Gundul.
Yayak menilai camat sejatinya memiliki peranan vital dalam melakukan pengawasan. Mulai saat pencairan, pelaksanaan, hingga laporan penggunaan anggaran. Sebab selama ini, camat seakan tidak diberi wadah untuk mengawasi jalannya penggunaan anggaran. Sehingga jika dikemudian hari ditemukan kasus penyelewengan anggaran, camatlah yang justru turut bertanggungjawab.
“Selama ini kan camat tidak diberikan kewenangan untuk mengawasi penggunaan anggaran desa. Mulai dari tahap pencairan, pelaksanaan, hingga administrasi laporan penggunaan anggaran,” kata Yayak, Kamis (30/01/2025).
Utamanya dari segi administrasi, Yayak meminta camat harus dilibatkan. Sebab secara struktural, camat merupakan pimpinan para kepala desa. Sehingga camat harus juga dilibatkan dalam setiap penggunaan anggaran untuk desa.
“Harusnya kan ada tandatangan camat, entah itu saat pengajuan anggaran, pencairan, pelaksanaan, bahkan laporan hasil penggunaan anggaran harus melalui dan diketahui camat sebagai pimpinan kepala desa,” imbuhnya.
Yayak tidak ingin, setiap polemik yang muncul di masyarakat turut menyeret nama camat karena selama ini tidak dilibatkan dalam anggaran desa. Hanya saja realita di lapangan, camatlah yang selalu berada di tengah-tengah saat seorang kepala desa tersandung dugaan kasus penyelewengan anggaran desa.
“Selama ini kan kalau ada masalah di desa, camat selalu dilibatkan. Padahal camat itu tidak diikutsertakan. Jadi ini harus menjadi evaluasi Bupati Sudewo nanti agar peran camat lebih dimaksimalkan,” tandasnya.
Reporter: Noer, SPN
Sumber. : liputan
Editor. : TE Jateng