Leo : Tarik Ulur Kasus Firli Bahuri Vs PMJ, Kejaksaan 4 Kali Kembalikan Berkas

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 3 Februari 2025 - 23:44 WIB

50109 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta Senin, 3/2/2025, AgaraNews. Com // Berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), H. Firli Bahuri, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, kasus ini seperti karet, “ditarik diulur”. Sedangkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah empat kali mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Polda Metro Jaya.

Dikembalikannya berkas tersebut ke penyidik Polda Metro Jaya (PMJ), karena dinilai belum memenuhi syarat materiil. Kejanggalan utama terletak pada minimnya saksi yang dapat memenuhi kriteria hukum.

Padahal, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah memuat keterangan dari 123 orang, dan tidak satu pun di antaranya dianggap memenuhi syarat sebagai saksi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini berarti penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan.

Leo Siagian, mantan aktivis Eksponen Angkatan ’66 sekaligus Ketua Dewan Penasehat Forum Jurnalis Peduli Keadilan, menyoroti pelanggaran terhadap doktrin hukum, “unus testis nullus testis” (satu saksi bukanlah saksi).

“Perkara tanpa saksi ingin dilanjutkan ke persidangan? Ini jelas melanggar asas hukum tersebut,” tegas Leo.

Ia menekankan perlunya minimal dua saksi yang secara langsung melihat, mendengar, dan mengalami kejadian yang didalilkan. Pasal 185 ayat (2) KUHAP juga menguatkan hal ini, yang menyatakan keterangan satu saksi tidak cukup sebagai bukti kesalahan terdakwa.

Menurut Leo Siagian, kasus Firli Bahuri seharusnya dihentikan penyidikannya dan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Lebih baik membebaskan sepuluh orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti lambannya proses penyelesaian kasus ini, yang berkas perkaranya telah bolak-balik sejak 2 Februari 2024. Batas waktu 14 hari untuk melengkapi berkas sesuai Pasal 138 KUHAP telah dilewati, dan surat dari Kejati DKI pada 7 Maret 2024 terkait kelengkapan berkas juga tak dipenuhi hingga kini.

Sementara, putusan Hakim Lusiana Amping dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada 28 November 2024 semakin memperkuat argumen tersebut. Hakim menyatakan tidak adanya bukti dan perbuatan pidana dalam kasus ini, serta menyarankan penghentian penyidikan atau penerbitan SP3.

Untuk itu, Leo Siagian mendesak Polda Metro Jaya agar segera menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3 sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP, demi tegaknya hukum dan keadilan. Ia khawatir ketidakprofesionalan kepolisian akan merampas hak-hak warga negara.

“Jangan menunda keadilan, karena menunda keadilan adalah ketidak-adilan,” ujar Leo.- (FJPk/ Lia Hambali)

Berita Terkait

OKT 2025 : Sat Lantas Polres Simalungun Gelar Blue Light Patrol, Cegah Balap Liar dan Kejahatan Jalanan
Kodim 0308/Pariaman Gelar Latihan Han Mars Dalam Rangka PSJM (Penilaian Siap Jasmani Militer)
Babinsa 03/Sungai Sariak Lakukan Donor Darah Sebagai Bentuk Kepedulian Kepada Sesama
Canda Tawa Babinsa Dengan Anak-Anak SD di Wilayah Binaan “Sambil Ingatkan Agar Rajin Belajar dan Hormati Orang Tua”
Kompak, Babinsa Koramil 01/Pariaman Praka Jino Rudini Dan Bhabinkamtibmas Komsos Bersama Dengan Warga Desa Kampung Baru
Cegah Bahaya Narkoba Di Lingkungan Prajurit, Kodim 0308/Pariaman Gelar Sosialisasi P4GN
Patroli Dialogis Sat Samapta Polres Tanah Karo Untuk Cegah Kejahatan dan Jaga Kamtibmas
Danpasmar 1 Pertajam Kemampuan Menembak

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 23:55 WIB

OKT 2025 : Sat Lantas Polres Simalungun Gelar Blue Light Patrol, Cegah Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

Selasa, 18 Februari 2025 - 23:14 WIB

Kodim 0308/Pariaman Gelar Latihan Han Mars Dalam Rangka PSJM (Penilaian Siap Jasmani Militer)

Selasa, 18 Februari 2025 - 23:09 WIB

Babinsa 03/Sungai Sariak Lakukan Donor Darah Sebagai Bentuk Kepedulian Kepada Sesama

Selasa, 18 Februari 2025 - 23:06 WIB

Canda Tawa Babinsa Dengan Anak-Anak SD di Wilayah Binaan “Sambil Ingatkan Agar Rajin Belajar dan Hormati Orang Tua”

Selasa, 18 Februari 2025 - 23:03 WIB

Kompak, Babinsa Koramil 01/Pariaman Praka Jino Rudini Dan Bhabinkamtibmas Komsos Bersama Dengan Warga Desa Kampung Baru

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:55 WIB

Patroli Dialogis Sat Samapta Polres Tanah Karo Untuk Cegah Kejahatan dan Jaga Kamtibmas

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:38 WIB

Danpasmar 1 Pertajam Kemampuan Menembak

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:35 WIB

Harga Komoditi Sayur Mayur di Pasar /Pajak Roga Berastagi Hari Ini

Berita Terbaru