Kejari Toba Tuntut Mangatas Silaen 3 Tahun 6 Bulan Penjara

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:13 WIB

5092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Toba- AgaraNews.com//
Kamis tanggal 06 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Balige dilaksanakan Sidang Tindak Pidana Perpajakan An.Terdakwa Mangatas Silaen dengan Agenda Pembacaan Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) . Bahwa Jaksa Penuntut Umum dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba yang hadir dalam persidangan tersebut adalah Josua Situmorang, S.H.
Berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan sehingga Jaksa dalam surat tuntutannya menyatakan perbuatan Terdakwa Mangatas Silaen telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 39 (1) huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP . Dalam amar tuntutannya Jaksa menuntut Terdakwa agar dijatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada bdalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta membayar denda sebesar Rp 6.505.676.854,- (enam milyar lima ratus lima juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah). Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda dimaksud, dan jika harta terdakwa tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 (sembilan) bulan dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara.
Bahwa Sidang Lanjutan akan dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Balige dengan Agenda Pembelaan/Pledoi oleh Penasihat Hukum Terdakwa.( Rg)

 

Berita Terkait

Gandeng Dinkes Langkat ,Satgas TMMD 123 Ajak Masyarakat Menjaga Pola Hidup Sehat Untuk Mewujudkan Keluarga Berkualitas
Rehab Musholla An Nuur Masuk Tahap Finishing,Ini Wajah Barunya
Panasnya Terik Matahari Tidak Membuat Kendor Satgas TMMD 123 Langkat Tuntaskan Pemasangan Gorong-gorong
TMMD 123 Kodim 0203/Langkat,Kuatkan Program Ketahanan Pangan Nasional
Sukseskan Program KASAD, Satgas TMMD 123 Kodim 0203/Langkat Menanam Ubi Seluas 2 Hektar
Ditengah Panasnya Terik Matahari, Personel TNI Polri di Langkat Berjibaku Naikan Tandon Air Ke Atas
*Babinsa Posramil Ketambe bersama Warga Gotong Royong di Rumah Suluk*
*Babinsa Koramil 0108-04/Babussalam Cek Ketersediaan Pupuk Di Kios*

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:26 WIB

Gandeng Dinkes Langkat ,Satgas TMMD 123 Ajak Masyarakat Menjaga Pola Hidup Sehat Untuk Mewujudkan Keluarga Berkualitas

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:22 WIB

Rehab Musholla An Nuur Masuk Tahap Finishing,Ini Wajah Barunya

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:19 WIB

Panasnya Terik Matahari Tidak Membuat Kendor Satgas TMMD 123 Langkat Tuntaskan Pemasangan Gorong-gorong

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:16 WIB

TMMD 123 Kodim 0203/Langkat,Kuatkan Program Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:13 WIB

Sukseskan Program KASAD, Satgas TMMD 123 Kodim 0203/Langkat Menanam Ubi Seluas 2 Hektar

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:01 WIB

*Babinsa Posramil Ketambe bersama Warga Gotong Royong di Rumah Suluk*

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:59 WIB

*Babinsa Koramil 0108-04/Babussalam Cek Ketersediaan Pupuk Di Kios*

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:57 WIB

*Wujud Pendampingan Ke Petani Babinsa Bantu Jemur Padi*

Berita Terbaru