Banyuwangi, AgaraNews. Com // Demi terciptanya kondusifitas di wilayah Kabupaten Banyuwangi saat ini sangat diprioritaskan guna Kamtibmas tertib,aman dan nyaman. namun terlepas dari itu masih ada yang belum dimonitor oleh institusi yaitu jasa penagihan external atau biasa disebut Deptcolektore.
Masih banyak oknum Deptcolektore yang meresahkan konsumen, mereka beraktifitas tanpa memiliki SPPI yang legal dan juga mereka melakukan dengan cara menarik paksa ( merampas ) hak atau mengintimidasi masyarakat.
Dengan cara tersebut sangatlah fatal yang dilakukan oleh Deptcolektore tersebut. perlunya monitoring dari institusi untuk mengoreksi dari oknum jasa penagihan atau biasa disebut Deptcolektore yang illegal maupun dari pihak finance itu sendiri.
Debt collector adalah profesi yang berkaitan dengan pengelolaan utang. Secara sederhana, debtcollektor bertugas untuk menagih pembayaran utang yang belum dilunasi oleh debitur.
Profesi ini memiliki aturan dan prosedur yang ketat, yang harus diikuti untuk memastikan bahwa proses penagihan dilakukan secara sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.tugas mereka tidak sekadar meminta pembayaran, tetapi juga mencakup negosiasi dan upaya penyelesaian utang dengan cara yang profesional dan dilengkapi identitas serta wajib melampirkan surat kuasa dan sertifikat SPPI.
Sertifikasi SPPI adalah Sertifikasi Profesi yang diberikan kepada tenaga kerja di industri pembiayaan untuk memastikan kompetensi mereka sesuai dengan standar yang ditetapkan. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia dan diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018.
Ulah oknum Deptcolektore tersebut dikeluhkan oleh Mustakim selaku orang tua dari konsumen FIF yang mana sebelumnya dirinya sudah ada komitmen untuk pelunasan terkait dengan unitnya.
“Padahal beberapa bulan kemarin saya sudah komitmen untuk pelunasan senilai 10 jutaan, yang sudah menjadi kesepakatan antara mustakim dan pihak dari bank tersebut.namun kenapa ada Deptcolektore yang bernama YD datang dengan rekannya mau minta uang sebesar 13500’000.dengan daleh masih kena bunga’ ucap mustakim
Permintaan tersebut dengan cara memaksa dan mengintervensi anaknya hingga penyakit sesaknya kambuh. Mustakim merasa tidak percaya dengan oknum Deptcolektore tersebut yang dirasa keuangannya tidak sampai kepada pihak FIF sendiri.
“Saya gak berani memberikan keuangannya, takut saya ketika saya membayar uang tersebut tidak sampai bahkan lebih lebih ketika nanti pihak FIF ditanyakan malah tidak tahu menahu padahal pihak oknum FIF itu sendiri yang menyuruh Deptcolektore ilegal tersebut,” seru mustakim
Masih Mustakim, dirinya berharap kepada pihak Kapolresta Banyuwangi bisa memonitoring Deptcolektore yang ada di wilayah Kabupaten Banyuwangi yang meresahkan masyarakat yang sebagai Konsumen.
“Saya berharap bapak Kapolresta Banyuwangi memanggil semua pihak PT jasa penagihan untuk dilakukan pendataan dikarenakan masih banyak petugas Deptcolektore yang tidak memiliki SPPI secara Legal,” Pintanya
IP-Kabiro.( Arif/Lia Hambali)