Kapuk – Cengkareng – Jakarta Barat, AgaraNews. Com // Banyaknya bangunan semi permanen di atas saluran air yang ada di wilayah Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat membuat kumuh dan merusak pemandangan. Sabtu, 08 Februari 2025
Menurut pantauan awak media dilapangan, Adanya puluhan bangunan diatas saluran air tersebut kebanyakan dimanfaatkan untuk usaha berdagang.
Menjamurnya semua bangunan semi permanen tersebut membuat kawasan Kelurahan Kapuk menjadi semerawut, kurang tertib, dan tidak adanya penindakan dari Satpol-PP di Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.
Berdasarkan perda No.08 tahun 2007 tentang ketertiban umum di daerah khusus Jakarta, Perda ini ditetapkan pada tanggal 05 Oktober tahun 2007 dan diundangkan pada 15 Oktober 2007, sudah jelas jelas sangat melanggar Perda. Adapun beberapa point yang diatur dalam Perda nomor 08 tahun 2007 antara lain nya :
– Tertib sosial
– Tertib lingkungan
– Tertib Bangunan
– Tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum.
Adanya bangunan semi permanen dan bangunan liar yang dibuat usaha, sering kali menimbulkan kemacetan lalu lintas dan semakin sembrawutan. Sehingga sudah jelas mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota. Hal ini Terkesan tebang pilih dilakukan oleh Lurah Kapuk Achmad Subhan, dalam menertibkan bangunan semi permanen dan bangunan diatas saluran air.
Menurut pantauan awak media, hal ini tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Lurah Kapuk Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat (Achmad Subhan) di beberapa media online, yang menghimbau pada warga agar tidak membangun diatas saluran air. (Edo/Lia Hambali)