LSM RAKO : Ada Potensi Mal-administrasi Dalam Penyaluran CRS di Sulawesi Utara, Minta KPK Turun Gunung Periksa CSR BUMN-BUMD

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 15 Februari 2025 - 10:29 WIB

50383 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Manado,Sulut. Agaranews.com // Dalam kajian dan pengumpulan data dilapangan, tim LSM RAKO mendapatkan ada potensi mal-administrasi dalam penyaluran CSR.

Selain indikasi sasaran yang tidak tepat, indikasi kurangnya transparansi turut kami jumpai.

Beberapa Bank BUMN CSR di gunakan untuk memberikan bantuan kepada pemerintah daerah. selain itu kami juga menemukan CSR di berikan kepada Lembaga Negara atau APH .
Hal tersebut dapat menyalahi perundang-undangan. Penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) ke lembaga negara dan Aparat Penegak Hukum (APH) berpotensi melanggar undang-undang di Indonesia. Ada beberapa aspek hukum yang perlu diperhatikan:

1. UU Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007)

Pasal 74 mengatur bahwa perusahaan yang bergerak di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Namun, CSR harus ditujukan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk lembaga negara atau APH.

2. UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)

Jika CSR diberikan kepada lembaga negara atau APH dan dianggap sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, maka bisa masuk kategori tindak pidana korupsi.

3. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas

Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa CSR harus bersifat tanggung jawab sosial, bukan bentuk donasi kepada institusi pemerintahan atau aparat hukum.

4. Potensi Konflik Kepentingan dan Maladministrasi

Jika CSR diberikan kepada APH, bisa menimbulkan konflik kepentingan karena bisa mempengaruhi independensi dan netralitas dalam penegakan hukum.

Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya menyalurkan CSR kepada masyarakat Miskin atau kurang mampu, melalui mekanisme yang transparan, seperti kemitraan dengan lembaga sosial atau organisasi masyarakat sipil yang kredibel baik dimata masyarakat (Publik) Republik Indonesia. Tutup Pimpinan RAKO “.(JS-Lia)

Berita Terkait

Jalin Komunikasi Yang Baik, Satgas Yonif 641/Bru Laksanakan Komsos di Kampung Eroma
Dandim Boyolali Tinjau Langsung Progres RTLH Bapak Kurmin
Satgas TMMD Kodim 0418/Palembang Mulai Perataan Jalan Dengan Batus Split
Percepat Serapan Gabah, Danrem 081/DSJ Gelar Pertemuan Dengan Bulog Kancab Madiun
Cegah Stunting, Posyandu Gelar Layanan Kesehatan Gizi Balita dan Ibu Hamil
Polda Jatim Berhasil Gagalkan Penyelundupan Senjata di Bojonegoro Diduga Untuk KKB Papua
Pesantren Kilat Satgas Yonzipur 5/ABW Meraih Berkah dan Taqwa
Momen Hangat Kapolri Berbagi dan Perkuat Silaturahmi Dengan Ulama serta Masyarakat di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:37 WIB

Jalin Komunikasi Yang Baik, Satgas Yonif 641/Bru Laksanakan Komsos di Kampung Eroma

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:34 WIB

Dandim Boyolali Tinjau Langsung Progres RTLH Bapak Kurmin

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:32 WIB

Satgas TMMD Kodim 0418/Palembang Mulai Perataan Jalan Dengan Batus Split

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:30 WIB

Percepat Serapan Gabah, Danrem 081/DSJ Gelar Pertemuan Dengan Bulog Kancab Madiun

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:19 WIB

Polda Jatim Berhasil Gagalkan Penyelundupan Senjata di Bojonegoro Diduga Untuk KKB Papua

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:16 WIB

Pesantren Kilat Satgas Yonzipur 5/ABW Meraih Berkah dan Taqwa

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:12 WIB

Momen Hangat Kapolri Berbagi dan Perkuat Silaturahmi Dengan Ulama serta Masyarakat di Bulan Ramadhan

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:09 WIB

Kunjungan Kerja Pangdam XVIII/Kasuari Di Wilayah Satgas Yonif 642/Kps

Berita Terbaru

HEADLINE

Dandim Boyolali Tinjau Langsung Progres RTLH Bapak Kurmin

Rabu, 12 Mar 2025 - 00:34 WIB

ACEH TENGGARA

Puluhan Napi Kabur, Ditjenpas Tinjau Lapas Kelas IIB Kutacane

Rabu, 12 Mar 2025 - 00:33 WIB