BREAKING NEWS
Jakarta-agaranews.com
Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) angkat bicara, jika pihak KPK mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus Korupsi Hasto, maka CIC menilai KPK tidak punya taring dan marwah lagi.
CIC menilai bahwa selama ini belum ada tersangka yang pernah mengajukan penangguhan penahanan kepada KPK, jadi cukup aneh jika penangguhan penahanan Hasto dikabulkan oleh KPK ,ini bisa merusak citra dan marwah KPK ditengah publik.
dimana selama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga Super Power.
Ketua Umum CIC Raden Bambang. SS menegaskan ,”Jika pihak KPK mengabulkan penangguhan penahanan Hasto, saya menilai KPK tidak punya taring dan marwah lagi di mata masyrakat, lebih baik bubarkan saja KPK karena selama KPK berdiri sejak 2003 belum ada satupun tersangka dapat mengajukan penangguhan penahanan, buktinya pada saat besan Mantan Presiden SBY terseret kasus Korupsi saja tidak bisa ditangguh kan, apa lagi Hasto,” tegas Raden Bambang.SS Rabu (26/2/2025) kepada wartawan di Jakarta.
Raden Bambang.SS Menambahkan, sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail mengaku akan kembali mengajukan penangguhan penahanan meskipun sempat ditolak oleh penyidik KPK, jelas ini hak seorang tersangka, tapi kita lihat ini KPK, bukan Polri maupun Kejagung.
Raden Bambang.SS selaku Ketua Umum CIC mengungkapkan, “Bahwa penahanan terhadap Hasto dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai 11 Maret 2025.
Hal tersebu guna kepentingan penyidikan KPK, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur, diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku,” papar Reden Bambang.SS.
Dari hasil Penyidikan, ditemukan bukti keterlibatan Hasto Kristiyanto yang sebagai Sekjen PDIP Perjuangan dalam kasus Harus Masiku yang masih DPO dan buronan.
Ketum CIC mengatakan,” dari semua bukti bukti yang diperoleh pihak KPK, bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri, maka saya meminta tegas kepada pihak KPK Jjangan mengabulkan penangguhan Tersangka Hasto, jika KPK mau rusak citranya di mata publik dan rakyat Indonesia ini, “pungkas Raden Bambang.SS.
(Ady)