Breaking News
Jakarta-agaranews.com
Direktur Hukum DPP CIC Erles Rareral.SH.MH yang juga sebagai Pengacara Internasional mengapreasiasi langkah pihak Kejaksaan Agung yang telah menerapkan 7 tersangka pelaku korupsi tata niaga minyak,dan para tersangka kini telah ditahan.
Direktur Hukum CIC juga menilai langkah Kejagung merupakan komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi, dimana mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023. Penyidik Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut.
Erles menegaskan,”Adapun 7 tersangka itu antaranya, yakni
1. RS selaku Dirut Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping
4. AP, selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International
5. MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa,. DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
7. YRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera,saya berharap pihak Kejagung bisa mengungkap tabir kasus korupsi ini,dan siapa saja yang terlibat, yang jelas Hukum itu tidak boleh tumpul keatas,tapi tajam kebawah,” tegas Direktur Hukum CIC Erles Rareral.SH.MH Rabu (26/2/2025) kepada media di Jakarta.
Menurut dia,Penyidikan yang dilakukan pihak jajaran Jampidsus dalam perkara ini telah melakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 96 saksi dan dua orang ahli. Pada hari ini ada beberapa orang yang dipanggil dan dibawa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan Praktik dugaan korupsi yang dimaksud adalah terkait pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan oleh Pertamina. Pemerintah telah mewajibkan Pertamina untuk membeli minyak mentah dari kontraktor di dalam negeri namun dengan berbagai alasan Pertamina justru membeli minyak mentah dan produk kilang-nya dari luar negeri,”papar Erles Direktur Hukum CIC.
CIC menilai,Berdasarkan fakta penyidikan, tersangka RS SDS dan AP melakukan pengondisian dalam OHA untuk turunkan produksi kilang sehingga produksi dalam negeri tidak terserap seluruhnya. Sehingga pemenuhan dilakukan dengan cara impor.
Direktur Hukum CIC Erles Rareral.SH.MH mengungkapkan,” pada saat produksi kilang diturunkan, di sisi lain poroduksi minyak mentah oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dalam negeri dianggap tidak memenuhi. padahal masih masuk range Harga Perkiraan Sendiri (HPS).Produksi KKKS ditolak alasannya spesifikasi tdiak sesuai. Padahal faktanya masih sesuai spek dan dapat dihilangkan kadar merkuri atau sulfur. Jadi kerja sama antara pemerintah dan KKKS ini ada bagain minyak yang sebagian bagian KKKS dengan kualitas yang sama,” pungkasnya.
(Ady)