Tanah Karo – Kamis 06/03/2025, AgaraNews. Com // Tim Gabungan dari para Personel Koramil 09/Laubaleng jajaran Kodim 0205/Tanah Karo, Serma Eddy Alim Ginting, Serka M. Dian, Serka Hartono Pinim, Serda Rangkit Panjaitan dan Serda Anco Leodi Manurung diperintahkan Kapten Inf Gandhi N. Hartanto selaku Danramil untuk bersinergi dengan Pemerintah Kecamatan Mardinding, Polsek Mardinding, Pemerintahan Desa Lau Kesumpat dan Insan Media melaksanakan Patroli Gabungan dan mengecek fisik lokasi yang diduga jadi tempat peredaran Narkoba dan Judi sesuai informasi dari masyarakat. Patroli gabungan dipimpin langsung oleh Camat Mardinding dilaksanakan pada siang hari Kamis (06/03) oleh Pemerintah Kecamatan, Koramil dan Polsek beserta Pemerintah Desa berlokasi di Desa Lau Kesumpat Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo Sumatera Utara tepat di sebuah warung / kedai milik warga di pinggir jalan dekat kebun sawit dengan parkir yang cukup luas untuk menampung kendaraan.
Kegiatan Patroli Gabungan dan Pengecekan Fisik lokasi yang diduga jadi lokasi peredaran narkoba dan Praktik Judi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat warga binaan Babinsa mengenai adanya peredaran Narkotika dan Perjudian di sebuah warung di Desa Lau Kesumpat Kecamatan Mardingding wilayah binaan Koramil 09/Laubaleng yang sudah merasa resah dengan adanya aktivitas para oknum pelaku pengedar narkoba dan judi. Serma Eddy Alim Ginting mengatakan “Patroli Gabungan dan Pengecekan Fisik lokasi yang diduga jadi lokasi Peredaran Narkoba dan Praktik Judi ini kami lakukan secara bersinergi juga berdasarkan adanya laporan dari warga kepada Babinsa yang dilanjutkan kepada Danramil, juga mengacu kepada Undang-Undang RI No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang RI No. 35/2009 tentang Narkotika, serta sesuai instruksi dari Dandim 0205/TK Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti tentang penindakan perintah Panglima TNI dalam P4GN”, ujarnya Ginting.
“Tim Gabungan melakukan cek fisik kelokasi warung/kedai secara spontanitas dengan hasil sementara kegiatan yang dilaporkan belum ditemukan, kemudian kami memanggil pihak pengelola warung memberikan arahan, penekanan dan sanksi sosial bila nantinya didapati atau ditemukan kegiatan peredaran Narkoba dan praktik perjudian”, pemaparan Serma Eddy Alim Ginting
Sambungnya Serma Eddy Alim Ginting, “Memang benar bahwa sebelumnya, didapati ada beberapa oknum warga ditemukan bermain judi jenis kartu joker dan Dum Kertas di warung tersebut, juga di lokasi tersebut pengelola warung juga menyediakan arena memancing ikan kolam beberapa petak dengan isi berupa ikan lele, ikan nila dan ikan mas sehingga banyak penghobi mancing warga yang mendatangi lokasi tersebut”, pungkasnya. Patroli Gabungan tetap dilakukan sebagai upaya monitoring kelokasi tempat tersebut, apabila nantinya terdapat indikasi sebagai peredaran Narkoba dan perjudian maka akan dilakukan tindakan tegas oleh aparat penegak hukum Polsek Mardinding didampingi oleh Pihak Koramil 09/Laubaleng serta Pemerintah Kecamatan Mardinding dalam hal ini Satpol PP juga pemerintah Desa.(Lia Hambali )
(PENDIM 0205/TK)