Tebingtinggi,Agaranews.com // Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RP alias Rudi (30) atas dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada Selasa (11/2/2025).
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Sabtu (8/3), yang menyatakan peristiwa pencurian terjadi di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padanghulu Kota Tebingtinggi – Sumut. Korban, Netty (70), melaporkan bahwa sepeda motor miliknya, Honda Vario warna biru tahun 2014, hilang dari teras rumahnya. Saat memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria memasuki area rumah dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Pada Senin malam (3/3), Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi menangkap terduga pelaku di SPBU Kampung Lalang, Jalan Yos Sudarso. Diketahui pelaku merupakan residivis kasus yang sama”, ungkap Kasi Humas. Saat diamankan, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Tim Opsnal juga menemukan barang bukti berupa 1 buah kunci T yang diduga digunakan untuk membobol kunci motor, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru hasil curian.
Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap terduga pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, dan kini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi. (MS)