Sibolga, Agara News.com //Pada hari Minggu 09 Maret 2025, Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga, pukul 19.00 WIB di Mako Polsek Sibolga Selatan, melaksanakan Upaya Mediasi Peristiwa Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 08 Pebruari 2025, pukul 18.30 WIB di Jalan Kopral Galung Silitonga, Kelurahan Aek Parombunan Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, yang dilakukan oleh DESIMA SIMORANGKIR dan ITA PURNAMASARI SIAGIAN (Pihak Petama) terhadap ROS INDAH (Pihak Kedua), yang mengakibatkan Korban mengalami memar. Kemudian dilakukan upaya Mediasi dengan Pendekatan Restorative Justice dan secara kekeluargaan. Penyelesaian Perkara tersebut di Saksikan oleh Kedua Belah Pihak dan Penyuluh Agama, Kepling Kelurahan Aek Parombunan dan Penyidik dari Polsek Sibolga Selatan. Setelah dilakukan Mediasi tersebut, Kedua Belah Pihak sepakat Berdamai, dan tercapailah kesepakatan Kedua Belah Pihak. Penyelesaian Perkara Restoratif Justice sesuai dengan LP / B / 08 / II / 2025 / SPKT / SEK SIBOLGA SELATAN POLRES SIBOLGA POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 08 Pebruari 2025. Acara Mediasi tersebut berlangsung dari pukul 19.00 WIB hingga selesai di Mako Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga. Kedua Belah Pihak sepakat berdamai dan dicapailah poin-poin kesepakatan tersebut antara lain :
1. Pihak Kedua menyesal dan meminta maaf kepada Pihak Pertama, atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari baik kepada Pihak Pertama maupun kepada Pihak lain.
2. Pihak Kedua bersedia mengganti uang perobatan kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 150.000.
3. Pihak Kedua mengakui serta membenarkan perbuatannya dan meminta maaf kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama telah memaafkan Pihak Kedua.
4. Kedua Belah Pihak berjanji untuk tidak saling singgung menyinggung lagi dikemudian hari.
Hadir dalam acara tersebut Kapolsek Sibolga Selatan AKP Pennedi Sihotang, SH, Kanit Reskrim Polsek Sibolga Selatan IPDA Erwin CA, Siahaan, SE, Penyuluh Agama Kristen Marta Lumban Tobing, Kasi Trantib Kelurahan Aek Parombunan, Kepling VI Kelurahan Aek Parombunan, Dinas PPA Kota Sibolga Rosmatia Velda Panggabean, Kedua Belah Pihak, serta Penyidik dari Polsek Sibolga Selatan. Kegiatan Mediasi ini merupakan langkah Konkret yang diambil oleh Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga, untuk mengedepankan Penyelesaian masalah yang mengutamakan Keadilan Restoratif. “Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada Masyarakat,” ujar Kapolsek. Restoratif Justice, yang diterapkan dalam Kasus ini, bertujuan untuk memulihkan hubungan baik antara Pihak yang bersengketa dan Masyarakat. Dalam Mediasi tersebut, Kedua Belah Pihak menyampaikan kesediaan mereka untuk mendukung upaya pemulihan ini dengan harapan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.
Kedua Belah Pihak menyatakan rasa terima kasihnya kepada Pihak Kepolisian dan atas kesempatan yang diberikan. “Kami menyesal atas perbuatan kami dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah dan menjadi lebih baik,” katanya. Kemudian Pihak Korban mencabut Laporan Pengaduannya.
Selain Mediasi, Pihak Kepolisian juga berencana untuk terus mengawasi dan memberikan bimbingan kepada para Kedua Belah Pihak. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar dapat memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindakan Kriminal seperti Pencurian. Acara Mediasi yang berlangsung aman dan tertib ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan Kedua Belah Pihak, serta komitmen mereka untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Kapolsek Sibolga Selatan Polres Sibolga, berharap bahwa Pendekatan Restoratif Justice ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian masalah serupa di masa depan, tidak hanya di wilayah hukum Polres Sibolga, tetapi juga di daerah lain. Dengan demikian, diharapkan tercipta Masyarakat yang lebih harmonis dan sadar.( JB)