Diduga Tak Miliki Legalitas, Pengusaha Pabrik Besi Dilaporkan Ke Polrestabes Medan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:29 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Medan-AgaraNews.com//
Diduga tak memiliki sejumlah legalitas, pengusaha pabrik besi Foundry & Workshop Maha Akbar Sejahtera berlokasi di lahan garapan Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, Senin (10/3) dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap pabrik peleburan besi tersebut dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) melalui ketuanya Rapi Lamnur Siregar. Kepada wartawan media ini, Rapi menuturkan, berdasarkan observasi yang telah dilakukan AMCTA, diduga telah terjadi manipulasi data yang dilakukan oleh PT Maha Akbar Sejahtera untuk mendirikan pabrik peleburan besi Foundry & Workshop yang didirikan di lahan garapan dan diduga tidak memiliki legalitas bangunan yang sah.

“Berdasarkan hasil investigasi AMCTA, ditemukan beberapa kejanggalan terkait berdirinya pabrik, tidak memiliki legalitas keabsahan kepemilikan lahan/tanah, AMDAL, analisis pengaruh lingkungan (APL) dan upaya pengelolaan lingkungan (UPL),” ujar Rapi didampingi tim investigasi Fikril Hakim dan Ilham Syahputra. Dijelaskan Rapi, sanksi tidak memiliki izin APL dan UPL berupa sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp750 juta sesuai Pasal 42 UU No 32 tahun 2009 dan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 43 UU No 32 tahun 2009.

“Menurut dugaan kami, dalam operasionalnya sejak dari tahun 2021 hingga 2025, pabrik tersebut diduga tidak membayar pajak sehingga mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang,” sebut Rapi. Oleh sebab itu, tambah Rapi, pihaknya meminta Bupati Deli Serdang melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk memproses laporan Dumas AMCTA terkait dugaan tak memiliki legalitas keabsahan operasional pabrik peleburan besi tersebut.

Sementara itu, Direktur PT Maha Akbar Sejahtera Hazri Fadillah Harahap ketika dikonfirmasi enggan mengangkat sambungan telefon. Bahkan, konfirmasi via whatsApp hingga Senin (10/3) pukul 16:30 belum memberikan jawabannya. (Rg/Tim)

 

 

Berita Terkait

Diduga Pemerintah Payakumbuh Masuk Angin, Aktifitas Galian C di Bukit Palano Terlihat Masih Aktif
Sambut Pejabat Dandim Baru, Kodim 0735/Surakarta Gelar Tradisi Satuan
Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai Berbagi Takjil Kepada Warga Yang Berpuasa
Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi Jelang Hari Raya, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Sidak Ke PT Halindo dan PT Sumatera Baru
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Asahan : Azmi Hardiansyah Fitrah,SH,Mkn Nyatakan Surat Yang dikirim Joe Tjang Bodong
Kapolda Jatim Cek Posyan di Rest Area Tol Ngawi, Pastikan Mudik Aman Keluarga Nyaman
Rescue Team, Driver Ambulance Lintas Gunung Berbagi Keberkahan Seribu Takjil 
Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Gelar Bhakti Sosial Ramadhan, Bagikan Takjil Kepada Warga 

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 04:16 WIB

Polemik UU TNI Dilihat Secara Objektif, Mantan Panglima GAM Sayed Mustafa Angkat Bicara

Rabu, 26 Maret 2025 - 01:42 WIB

Ketua Influencer Badan Pemenangan Aceh, Tarmizi AGe, Dukung Gekrafs Aceh Dorong Pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:31 WIB

Ketua SAPA Kecam Lonjakan Harga Tiket Pesawat, Minta Aceh Jangan Dianaktirikan

Senin, 24 Maret 2025 - 23:54 WIB

PUSDA Kritik Kebijakan CSR Bupati Aceh Barat: Jangan Hambat Investasi!

Kamis, 20 Maret 2025 - 02:36 WIB

PLN UID Aceh Salurkan Donasi untuk Gaza Melalui LAZNAS YAKESMA

Kamis, 20 Maret 2025 - 02:23 WIB

Abu Razak Berpulang, Tarmizi Age: Selamat Jalan, Pejuang dan Pemimpin Kami

Kamis, 20 Maret 2025 - 02:17 WIB

JP-BARSELA Sampaikan Duka yang Sangat Mendalam Atas Berpulangnya Abu Razak

Kamis, 20 Maret 2025 - 02:09 WIB

ARAH Berlangsungkawa Atas Meninggalnya Sang Pejuang Abu Razak

Berita Terbaru

ARTIKEL

HEBOH HANTU DWI FUNGSI ABRI

Rabu, 26 Mar 2025 - 01:52 WIB