Pengacara: Tak Masalah Terdakwa Membantah Beberapa Keterangan Saksi

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:00 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan–AgaraNews.com//
Ojahan Sinurat, SH pengacara korban dugaan pembunuhan, Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya yang juga seorang dosen, Dr, Tiromsi Sitanggang, SH,MH, MKn, menilai Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani jalannya sidang perkara ini dinilai cukup objektif.

Adapun keterangan kedua saksi pelapor Anggiat Situngkir dan Haposan Situngkir yang dibantah terdakwa, Tiromsi Sitanggang, itu merupakan hak terdakwa. Ada waktunya nanti bagi terdakwa untuk di dengar keterangannya oleh Majelis Hakim. “Kalau kita dengar tadi keterangan dari para saksi yang mendapat kabar kematian korban lalu mereka cek ke rumah sakit untuk memastikan kabar tersebut. Sampai pada permintaan autopsi oleh pihak keluarga kepada terdakwa dan ditolak Tiromsi dan terdakwa sendiri mengakui menolak untuk dilakukan autopsi. Saya kira para saksi sudah memberikan keterangan yang objektif,”jelas Ojahan Sinurat pada wartawan, Selasa (11/3). Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Eti Astuti, SH, MH, Hakim Anggota, Lucas Sahabat Duha, SH, MH dan Deny Syahputra, SH, MH, Saksi Haposan Situngkir menerangkan, ia mendapat kabar bahwa adiknya, Usman Maralen Situngkir tewas dan mayatnya sudah dibawa ke rumah sakit.

“Lalu saya berangkat dari rumah berangkat ke rumah Anggiat Situngkir. Lalu kami ke RS Advent melihat kondisi korban, Usman Maralen Situngkir. Kami bertanya ke istri korban (terdakwa) kenapa adik saya meninggal. Lalu terdakwa menjelaskan. Korban saat itu sedang ngelap mobil lalu terdengar suara benturan keras dan dilihat terdakwa korban sudah meninggal terkapar,”jelasnya.

Kemudian saksi, Anggiat Situngkir menanyakan ke terdakwa apakah sudah divisum? Terdakwa mengatakan tidak perlu divisum karena dia menyaksikannya langsung kejadian kecelakaan itu.

Sampai di rumah duka di Jalan Gaperta, Medan, kedua saksi yang melihat rumah duka sudah ramai. Mereka berdua tidak ikut membantu mempersiapkan kebutuhan pemakaman. Karena penasaran kedua saksi lalu pergi ke lokasi yang katanya tempat kejadian kecelakaan. Setelah dicek tidak ada tanda-tanda kecelakaan.

Lalu kedua saksi pergi ke Polsek Helvetia untuk menanyakan kejadian Laka Lantas. Sampai di Polsek Helvetia petugas unit Laka masih di TKP, lalu petugas mengarahkan kedua saksi ke TKP. Kedua saksi bertemu petugas di TKP. Lalu keduanya menanyakan pada petugas. Apa benar ada Laka Lantas di lokasi? Petugas mengatakan tidak ada. Petugas kemudian menyarankan agar membujuk istri korban untuk melakukan visum.

Keduanya kembali ke rumah duka dan kembali menyarankan agar dilakukan visum. Istri korban lagi-lagi menolak. Dan mengatakan tidak usah bang. Saya melihatnya langsung.

Atas kematian korban yang penuh kejanggalan ini pada, 27 Maret 2024 saksi Haposan Situngkir atas nama keluarga melaporkan kasus ini ke Polsek Helvetia. Setelah melapor, kedua saksi dibawa petugas ke TKP pada 27 Maret 2024.

Usai dari TKP kedua saksi kembali ke Polsek Helvetia. Pada 28 Maret sekitar pukul 06.00 WIB, terdakwa mendatangi saksi, Anggiat untuk mediasi mencabut laporan agar berdamai.

Namun, pernyataan saksi ini, dibantah oleh terdakwa. Menurut terdakwa dia datang menemui Anggiat Maralen bukan untuk mediasi tapi mengajak duduk bersama demi menjaga marwah keluarga. (Rg/Tim)

Berita Terkait

Kolaborasi Petugas, Warga Binaan, TNI dan Polri dalam Memperbaiki Fasilitas yang Rusak di Lapas Kutacane
Pangdam I/BB Pastikan Proses Alih Kelola Aset PT Duta Palma Berjalan Tertib dan Kondusif
Babinsa Koramil 03/SB Melaksanakan Pengecekan Langsung Harga Sembako Di Grosir Asen
292 Peserta Lolos Verifikasi Administrasi Awal Seleksi Penerimaan Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri T.A. 2025 di Polres Tanah Karo
Ciptakan Keamanan Ramadhan, Sat Samapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli di Masjid
Polsek Simpang Empat Gelar Kegiatan SAPA WARGA di Desa Deram
Bupati Karo hadiri Rapat Koordinasi Strategi Percepatan Penyaluran Transfer ke Desa Tahap 1 dan BLT Desa Triwulan 1
Wakil Bupati Karo Lakukan Kunker Ke Sub Terminal Agribisnis (STA) di Desa Bandar Tongging 

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:25 WIB

Kolaborasi Petugas, Warga Binaan, TNI dan Polri dalam Memperbaiki Fasilitas yang Rusak di Lapas Kutacane

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:08 WIB

Pangdam I/BB Pastikan Proses Alih Kelola Aset PT Duta Palma Berjalan Tertib dan Kondusif

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:04 WIB

Babinsa Koramil 03/SB Melaksanakan Pengecekan Langsung Harga Sembako Di Grosir Asen

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:31 WIB

292 Peserta Lolos Verifikasi Administrasi Awal Seleksi Penerimaan Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri T.A. 2025 di Polres Tanah Karo

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:27 WIB

Ciptakan Keamanan Ramadhan, Sat Samapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli di Masjid

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:20 WIB

Bupati Karo hadiri Rapat Koordinasi Strategi Percepatan Penyaluran Transfer ke Desa Tahap 1 dan BLT Desa Triwulan 1

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:14 WIB

Wakil Bupati Karo Lakukan Kunker Ke Sub Terminal Agribisnis (STA) di Desa Bandar Tongging 

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:07 WIB

Safari Subuh Ke-2 Ramadhan 1446 H/2025 M Polres Sergai Kunjungi Masjid At-Thoyyibah Desa Firdaus, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru