Sergai,Agaranews.com // Dengan dasar Laporan Polisi nomor : LP / B / 22 / II / 2025 / SPKT / POLSEK DOLOK MASIHUL / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tgl. 15 Februari 2025, Polsek Dolok Masihul (Dolmas) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MHB alias N, laki – laki, (38), warga Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai – Sumut, gegara kasus mencuri tablet.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jum’at (14/02/2025) sekira pukul 22.00 WIB s.d selesai, di Kafe EZ COFEE milik Andi Ginting yang terletak di Tanah Lapang Lingkungan V Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai, dengan Korban Andi Ginting, laki- laki, (51), warga Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai yang sekaligus sebagai pelapor.
Dimana laporannya, diperkuat keterangan saksi, Bunda, (45), IRT, warga Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kab. Sergai dan Fikri, (20), laki – laki, karyawan Kafe EZ COFFE, Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai.
Tersangka diamankan berikut barang bukti berupa, Uang Tunai Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) hasil penjualan 1 Unit Tablet.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., pada Kamis (13/03) di Mako Polres Sergai, dalam keterangannya membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menjelaskan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 5.250.000,-.
Iptu Zulfan juga menyampaikan perihal kronologis kejadian. Dimana hal itu berawal pada hari Sabtu (14/02/2025), sekira pukul 09.00 WIB, pelapor sedang duduk-duduk santai mendengar musik di Kafe EZ COFFE miliknya yang terletak di Tanah Lapang Lingkungan V Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.
Kemudian, tak lama pelapor meminta kepada Fikri (selaku karyawan EZ COFFE milik pelapor) untuk mengganti musik/lagu yang sedang di hidupkan, yang kemudian Fikri berjalan ke tempat dimana 1 (satu) Unit Tablet Merk Samsung A7 Tersebut di letakkan (dimana dari Tablet tersebutlah) musik bisa di ganti/ditukar, yang pada saat hendak menukar musik Fikri melihat Tablet Samsung A7 tersebut sudah tidak ada lagi ditempatnya yaitu di meja dekat Kasir, terang Iptu Zulfan.
Melihat hal tersebut, lanjut Iptu Zulfan, Fikri melaporkan kepada pelapor bahwasanya Tablet Samsung A7 sudah tidak ada lagi, yang selanjutnya pelapor bersama dengan Fikri dan karyawan Kafe yang lain mencari di sekitar lokasi ruangan Kafe dan ternyata tidak ada ditemukan.
Lalu kemudian pelapor mengecek CCTV yang ada di ruangan kasir dan setelah dilihat rekaman CCTV ternyata pelapor melihat ada seorang laki-laki masuk melalui jendela samping pada Cafe EZ COFFE milik pelapor dan kemudian setelah masuk kedalam ruangan Kafe, terduga pelaku langsung mengambil 1 (satu) unit Tablet Merk Samsung A7 milik pelapor yang terletak di dekat meja Kasir, juga mengambil 1 (satu) kotak Rokok Elektrik/Vape yang ada di Meja Kasir dan setelah selesai mengambil barang-barang milik pelapor, terduga pelaku keluar dari ruangan kafe tersebut melalui jendela tempat dirinya masuk.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Dolok Masihul agar terduga pelaku dapat di tangkap dan di hukum sesuai di NKRI ini”, ujar Iptu Zulfan.
Adapun kronologis penangkapannya dilanjutkan Iptu Zulfan, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan berdasarkan rekaman CCTV, diketahuilah pelaku yang melakukan pencurian tersebut diduga seorang laki-laki yang berinisial MHB alias N, warga Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai, beber Ps. Kasi Humas.
Selanjutnya pada hari Rabu (12/03/2025), dilanjutkan Iptu Zulfan, sekitar pukul 21.00 WIB, Team Opsnal Unit Reskrim Dolok Masihul mendapat informasi bahwa pelaku pulang ke rumahnya, yang sebelumnya tidak pulang dan sedang dalam pelarian, atas informasi tersebut Kanit Reskrim IPTU Qory Siregar, S.H., bersama Team Opsnal Unit Reskrim langsung bergerak menuju rumah terduga pelaku, bilangnya.
Setiba di rumah terduga pelaku, imbuh Iptu Zulfan, Team berkordinasi dengan Kepling untuk melakukan penggeledahan rumah terduga pelaku MHB Als. N, selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB dilakukan penggeledahan dan ditemukan keberadaan terduga pelaku yang sedang berada didalam kamar, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saudara MHB alias N.
Setalah itu, Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul, melakukan interogasi cepat terhadap terduga pelaku dan terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek Dolok Masihul utk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, jelas Iptu Zulfan.
Lanjutnya, barang hasil curian telah dijual oleh tersangka kepada orang yang tidak dikenal melalui perantara orang Galang yang sedang dalam pencarian/belum tertangkap, barang terjual seharga Rp. 450.000,-, pada hari Senin (10/03/2025) dan dari hasil penjualan tersebut berhasil disita sisa uang sebesar Rp. 200.000 sedangkan sisanya Rp. 250.000 telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadi terduga pelaku, pungkas Iptu Zulfan. (MS)