Foto(Audiensi LSM KOREK dengan Perumda Pasar Juara.)dok Agaranews/Saipul
Bandung, Agaranews.com– Perjanjian kerjasama (PKS) antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Juara Kota Bandung dengan pihak ketiga menjadi sorotan DPP LSM KOREK.
Hal itu di bahas saat beraudensi LSM KOREK dengan Perumda Pasar Juara terkait program revitalisasi sekaligus pengelolaan WC atau MCK pasar Astana Anyar dan Pasar Kiara Condong Bandung, berlangsung di Pos Koramil Sukajadi Jalan Jurang No.1 Kelurahan Pasteur Kota Bandung, Rabu 19 Maret 2025.

Kedatangan Ketua Umum DPP LSM Kaddapi Pane, SH bersama Ketua DPW LSM KOREK Wilson berserta rombongan beraudensi disambut hangat oleh Humas Perumda Pasar Juara Iqbal di dampingi Zaki dan Dian bidang hukum.
Ketua Umum DPP LSM KOREK Kaddapi Pane, SH menilai Pengambil alihan Perumda Pasar Juara dan memberikan pengelolaan kepada PT. BMT dengan perjanjian kerjasama sewa lahan dilakukan secara sepihak, sementara pengelola sebelumnya telah melakukan pembangunan secara swadaya.
“Jika di lakukan secara sepihak, bagaimana hak-hak pengelola sebelumnya telah melakukan pembangunan secara swadaya,”tanya nya.
Bahkan, menurut Kaddapi pengelola sebelumnya telah melakukan, dan juga telah menyelesaikan kewajiban-kewajiban seperti pembayaran Sibel air bersih yang dikirimkan ke Rekening Perumda Pasar Juara dan membayar Iuran RT/RW begitu juga pembayaran listrik, namun hasil nya di ambil oleh orang lain.
“Operasional pengelolaan WC itu dibebankan kepada mereka (pengurus lama-red ) akan tapi hasilnya di ambil,diduga oleh oknum-oknum utusan dari sini (Perumda Pasar Juara-Red) atau bukan, yang saat ini kalau tidak salah sudah di ganti yang memungut biaya tersebut. Tidak tau apa permasalahannya, kenapa sudah di ganti”, ungkap Kaddapi.
Sementara itu Ketua DPW LSM KOREK Jawa Barat Wilson menambahkan menurut informasi yang diterima olehnya, jika ingin pengurus lama bersikeras untuk tetap mengelola 5 MCK yang ada di Astana Anyar, maka pengurus lama harus membayar SPK sebesar 1,6 miliar.
Tentunya hal itu kata Wilson, tidak sesuai dengan pendapatan maupun penghasilan yang didapat, sehingga ada kemungkinan upaya peralihan paksa oleh Perumda Pasar Juara dan memberikan pengelolaan kepada PT. BMT dengan perjanjian kerjasama sewa lahan tetap dilakukan secara sepihak. Karna ketidaksanggupan pengelolaan lama membayar SPK sebesar 1.6 miliar.
Amatan media, Audensi DPP LSM KOREK dengan Perumda Pasar Juara Kota Bandung terpantau berjalan dengan lancar
Kendati demikian apa yang disampaikan oleh LSM KOREK, pihak Perumda Pasar Juara diwakili oleh Iqbal sebagai Humas tidak bisa mengambil keputusan. Ketua Umum DPP LSM KOREK Kaddapi Pane Berharap untuk menyampaikan kepada direksi secara utuh.
“Itu yang mohon disampaikan kepada Bapak direktur, alat bukti kita sudah ada. Mudah-mudahan apa yang dibahas hari ini, begitu juga di sampaikan kepada pimpinan kalau bisa kepada bapak Walikota Bandung”,imbuhnya.
Menanggapi hal itu Humas Perumda Pasar Juara Iqbal mengatakan akan menyampaikan apa yang di audensi secara utuh kepada direksi.
“Kalau kami bukan sebagai pengambil kebijakan akan tetapi secepatnya, kami akan menyarankan kepada pimpinan agar ini cepat di tanggapi. Semoga bapak bisa memahami dari posisi kami,”kata Iqbal mengakhiri.
Sebagai informasi tambahan disampaikan oleh Ketua DPW LSM KOREK Provinsi Jawa Barat Wilson kepada media, Dalam memperjuangkan hak pengelolaan MCK di Pasar Astana Anyar dan pasar Kiara Condong yang diduga dirampas secara sepihak oleh Perumda Pasar Juara.
LSM KOREK telah beraudiensi dengan DPRD Kota Bandung yang di wakili oleh komis B di Ruang Rapat Komisi B Gedung DPRD Kota Bandung, pada 13 November 2024 lalu dan telah mengajukan 3 kali surat audiensi kepada Direktur Utama Pasar Juara, tetapi tidak pernah pihak Direksi mau duduk bersama.
“LSM KOREK sangat menyayangkan sikap dari direksi Pasar Juara,” kata Wilson menginformasikan.
(Sae)