Medan, AgaraNews. Com //
DR Ali Yusran Gea biasa di sapa DR.GEA didampingi oleh rekan Agusman Gea,SH.MKn dan Datuk Nikmat Gea,SH menyebutkan bahwa Kapolsek Medan area cq Kapolrestabes Medan, KAPOLDASU,dan kapolri berkewajiban hukum, “untuk memberikan ganti kerugian terhadap Riki Agasi pasca memenangkan praperadilan (prapid) berdasarkan putusan no 62/pid/.Pra/2024/PN Medan
Dimana salah satu amar putusan pengadilan negeri Medan tersebut menyatakan bahwa tindakan para termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pasal 351 ayat (1) berdasarkan laporan polisi no.LP/9/K/1/2024/spkt, sektor Medan area, tertanggal 5 Januari 2024. atas nama pelapor Muhammad Ali Akbar Purba para Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga implikasi hukum dari putusan aquo para termohon telah menimbulkan kerugian hukum bagi riki Agasi dan mewajibkan bagi termohon, “dalam hal ini pihak kepolisian untuk memberikan ganti kerugian kepada Riki Agasi dan kami akan juga memintai pertanggungjawaban hukum kepada pihak pelapor secara pidana, demikian di sampaikan DR .GEA di pondok konstitusi, Rabu, tanggal 19 Maret 2025
Tidak ada alasan hukum bagi pihak kepolisan untuk tidak memberikan ganti kerugian kepada Riki Agasi dan gugatan/ tuntutan ganti kerugian ini agar setiap oknum pihak kepolisian yang menangani suatu perkara peristiwa pidana harus lebih hati – hati dan profesional serta tidak memalukan Institusi Kepolisian
Adapun beberapa point penting materi somasi yang di ajukan kepada Kapolsek Medan area sbb :
1.Bahwa merujuk pada :
a. Putusan Pengadilan Negeri Klas I-A Khusus Medan Nomor: 62/Pid.Pra/2024/PN Mdn, tertanggal 19 November 2024, yang amarnya menyatakan:
1) Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian
2) Menyatakan tindakan para Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana Pasal 351 Ayat [1] berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/9/K/1/2024/SPK Sektor Medan Area, tertanggal 5 Januari 2024, atas nama Pelapor Muhammad Ali Akbar Purba, para Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan Tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
3) Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan dan membebaskan jeratan hukum Pemohon a.n Riki Agasi dalam tahanan
4) Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon
5) Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6) Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk selain atau selebihnya; 7) Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah Nihil;
b. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
c. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
d. Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.KAP/182/X/2024/Reskrim, tertanggal 7 Oktober 2024.
e. Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-Han/137/X/2024/Reskrim, tertanggal 8 Oktober 2024
f. Surat Keputusan Nomor: SP.Status/01/XI/2024/Reskrim, tentang Pencabutan Status Tersangka, tertanggal 19 November 2014
2.Bahwa akibat tindakan semena-mena dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan Penyidik di jajaran Polsek Medan Area dalam menetapkan Klien Hukum [Riki Agasi sebagai Tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap Klien Hukum [Riki Agasi] sehingga menimbulkan kerugian hukum baik kerugian materil maupun imateril.
3.Bahwa berdasarkan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan “Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenal orangnya, atau hukum yang diterapkan” dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka demi hukum memohon kepada Bapak untuk dapat memberikan ganti kerugian yang telah dialami oleh Klien Hukum [Riki Agasi] baik kerugian materil maupun imateril.
Oleh karena itu, kita meminta atensi Kapoldasu agar menghormati permohonan ganti kerugian kepada riki agasi sebagai masyarakat yang terzolimi dan dirampas kemerdekaannya selama puluhan hari dalam sel tahanan sehingga keluarga besarnya terlantar dan menderita, karena Riki agasi ini sebagai tulang punggung keluarga
Dan sangat meminta kepada Kapoldasu agar di beri sanksi para oknum – oknum kepolisian yang menangani perkara quo karena telah merusak dan melukai institusi kepolisian paparnya.(Tim)