Atas Saran Hakim PN Kabupaten Sidoarjo Agar H Syahrudin selaku Penggugat dan Telkomsel Pihak Tergugat untuk  Mediasi

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:30 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sidoarjo, AgaraNews. Com // Permasalahan antara H. Syahrudin, S.H. dengan piha k PT. Telkomsel sepertinya belum berujung ke tahap penyelesaian bahkan masih terus  bergulir di PN Kabupaten Sidoarjo, setelah Syahrudin melalui penasihat hukumnya Firdaus, S.H dan Fatners menggugat pihak Telkomsel beserta vendornya di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Jelas sekali tertulis di materi gugatan bukan hanya PT. Telkomsel yang turut digugat melainkan PT. Intisel Prodaktiftakom Cq. PT. Intisel Prodaktifakom Ragional Surabaya. PT. Intisel (Tergugat II), Dayamitra (Tergugat III) Telekomunikasi (Miratel) Ca. Mitratel. Alamat J. Gavungan PTT dan Sukarno (Tergugat IV) yang bertindak sebagai mediator atau penghubung antara pihak PT Telkomsel selaku pembeli dan Pemilik Lahan.

H. Syahrudin mengatakan bahwa ini sudah kedua kalinya dilakukan persidangan di PN Sidoarjo, menurutnya dalam fakta persidangan disarankan oleh Hakim untuk dilakukan mediasi serta mencari solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak. Mengingat pihak PT. Telkomsel sepertinya keberatan dengan angka atau nominal besaran tuntutan ganti rugi yang di ajukan dimateri gugatan oleh pihaknya. Padahal menurutnya angka tersebut sepertinya sudah sesuai, mengingat persoalan ini sudah lama, dia selaku pemilik lahan juga sudah cukup sabar menunggu komitmen dari pihak PT. Telkomsel.

“Kemarin di persidangan disarankan oleh Hakim agar mengajukan ulang terkait angka atau nominal besaran tuntutan ganti rugi, mengingat pihak Telkomsel keberatan dan disuruh ajukan lagi terkait besaran nominalnya, padahal kalau dikalkulasi besaran tuntutan ganti rugi itu sudah sesuai, mengingat sudah berapa tahun lahannya di tanam oleh Kabel main hold oleh pihak PT Telkomsel, dan saya berpikir dampaknya sangat luar biasa, bagaimana tidak lahan yang seharusnya saya jadikan perumahan akhirnya sedikit terhambat dengan adanya Tower di lahan saya tersebut,” urainya.

Syahrudin juga menegaskan apa yang sudah dilakukannya dengan menggugat PT Telkomsel itu merupakan bagian dari memperjuangkan hak -haknya, mengingat dia merasa sangat dirugikan dengan adanya Tower dan atas penanaman kabel main hold dilahannya, dan memohon untuk di plintir atau terkesan ada stigma atau asumsi mencari-cari, sebagai pemilik lahan dirinya sudah mempunyai kebijaksanaan untuk melakukan upaya-upaya secara pendekatan dengan pihak PT. Telkomsel,  baik itu dari himbauan, somasi hingga klimaksnya menggugat pihak PT Telkomsel ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.“Yang jelas semuanya saya serahkan ke Penasehat Hukum (PH) apa yang menjadi saran-saran dari Hakim, pastinya kita harus komunikasikan seperti apa nantinya dan tidak menutup kemungkinan penasihat hukum saya akan buatkan resume, pastinya kita mengalir dan berproses sajalah, tergantung dari pihak  PT. Telkomsel saja,” tandasnya.

Firdaus selaku penasehat hukum Syahrudin beranggapan bahwa apa yang sudah tertuang di poin -poin materi gugatan itu sudah jelas, terlepas dari pihak tergugat  keberatan itu merupakan haknya, yang pasti menurutnya apa yang menjadi saran dari Hakim terkait untuk dilakukan mediasi dengan pihak tergugat pastinya akan dipertimbangkan, untuk langkah -langkah tersebut dia akan berkordinasi dan komunikasi dengan kliennya.

“Kita apresiasi dan pastinya kita akomodir apa yang menjadi saran dari Hakim, tapi tentunya  saya harus komunikasikan dengan klien saya terkait dengan apa yang menjadi harapan dan keinginannya, dalam kesempatan ini saya juga sampaikan ke Pihak PT Telkomsel selaku pihak tergugat, mengingat mereka sudah punya niatan baik tapi semuanya kan kembali tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak,” pungkasnya.

Secara terpisah awak media berusaha untuk konfirmasi kepada Eryk selaku Legal pihak PT Telkomsel melalui pesan Chat WhatsApp, tanggapan atas materi gugatan dan fakta persidangan, “Wa’alaikumsalam WR WB. Sebenarnya kami sudah serahkan ke Kuasa perusahaan Pak.. kami tinggal tunggu Proposal perdamaian dari Penggugat”. Demikian balasan melalui Pesan Chat WhatsApp sampai berita ini dipublikasi.   ( Arif Garuda/ Lia Hambali)

Berita Terkait

Temukan Sejumlah Kejanggalan, Telkomsel Tak Kunjung Respon Konfirmasi CERI
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Karo Pimpin Rapat Tindak Lanjut Pemenang Lomba Kuliner Tradisional Pada Hari Jadi Karo ke 79
Bupati Karo Ikuti Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026 Propinsi Sumatera Utara
Semangat Ramadan, SMSI Kota Medan dan Jurnalis DPRD Medan Bagikan 400 Takjil Kepada Masyarakat
TNI Peduli Rakyat, Satgas Yonif 641/Bru Bagikan Selimut Baru Kepada Warga Kampung Eroma
Hadiri Apel Gelar Pasukan Ketupat 2025, Ini Pesan Kasdim 0801/ Pacitan
Peacekeeper Satgas UNIFIL Siap Operasikan Ranpur Pandur 8×8 di Daerah Misi Lebanon
Danpasmar 1 Ikuti Buka Puasa dan Peringatan Nuzulul Quran Bersama Kasal

Berita Terbaru

ACEH TENGAH

Apakah Kami Orang Gayo “Ditinggalkan”

Jumat, 21 Mar 2025 - 04:31 WIB