Tanjungbalai,Agara News Com //
Pengurus DPP Ter-Kam Indonesia menyambangi Kantor Bupati Asahan guna menyikapi bangunan dermaga permanen diduga tanpa izin milik CV. Asahan Jaya Abadi (AJA) yang berdiri diatas DAS Asahan, tepatnya di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.
Sejumlah pengurus DPP Ter-Kam Indonesia seperti Ketua Umum Ter-Kam Indonesia, Edi Hasibuan, Ketua Harian DPP Ter-Kam Indonesia Muslim, HS, Sekretaris Jenderal Iwan Bakti Ginting dan beberapa pengurus lainnya terlihat hadir di Kantor Bupati Asahan sekira pukul 09.20 WIB, Kamis (20/03/25).Ketua Umum Ter-Kam Indonesia Edi Hasibuan kepada Agara News.Com menuturkan, kehadirannya beserta jajaran pengurus DPP Ter-Kam di Kantor Bupati Asahan guna mendesak pemerintah untuk segera melakukan eksekusi dan pembongkaran terhadap dermaga permanen milik Joe Tjang diduga tanpa izin dan berdiri diatas DAS Asahan.
“Kemarin kita sudah menyurati Bupati agar Pemkab Asahan segera melakukan eksekusi dan pembongkaran terhadap dermaga diduga tanpa izin yang berdiri diatas DAS tersebut. Kalau masalah peruntukan, itu sih sah-sah saja, asal sesuai dengan regulasi yang ada, silahkan bangun,” tuturnya.Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Harian DPP Ter-Kam, Muslim HS. Menurutnya, kehadiran DPP Ter-Kam di Pemkab Asahan guna mempertanyakan apakah Pemkab Asahan sudah melakukan kajian resmi terkait sempadan sungai di luar kawasan perkotaan, sebagaimana di Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai Asahan.
Ia pun menyebutkan jika penggunaan kawasan DAS harus melalui mekanisme dan kajian yang dilakukan oleh pemerintah daerah, yakni Pemkab Asahan. Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Menteri PUPR No 28 Tahun 2015 dan UU RI No 17 Tahun 2019 serta PP 38 Tahun 2011 yang mengatur batas Daerah Aliran Sungai.
“Sebelum difungsikan, kawasan DAS terlebih dahulu harus melalui kajian oleh pemerintah daerah. Semua harus sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku lah. Jika tidak, maka wajib bongkar,” katanya.
Secara terpisah, Ketua Tim Investigasi DPP Ter-Kam Indonesia Sofyan Parinduri, BA menjelaskan, dugaan bahwa bangunan dermaga milik pengusaha Joe Tjang tanpa izin tersebut, awalnya diungkapkan oleh seorang Notaris yang juga Humas CV. AJA, yakni Bambang Ariyanto, SH.MK.n
Hal itu diungkapkan oleh Bambang saat bertemu dengan Sofyan Parinduri,BA beberapa waktu lalu. Disitu, Bambang juga sempat memohon agar DPP Ter-Kam bersedia menolong untuk pengurusan izin dari BWS Sumatera II Medan.
“Kami meminta agar supremasi hukum harus terus berjalan. Bupati Asahan didesak untuk segera membongkar dan mengeksekusi bangunan dermaga tanpa izin tersebut. Humasnya atas nama Bambang yang kami temui telah mengatakan bahwa dermaga tersebut tidak memiliki izin,” tegasnya.
Terkait hal itu, Humas CV. AJA yang dikonfirmasi Agara News.Com via selulernya belum bersedia menjawab.*Surat DPP Ter-Kam Sudah Didisposisi Oleh Bupati Asahan ke Satpol PP*
Mempertanyakan Surat tertanggal 17/03/2025 Kepada Bagian Umum Kantor Bupati Asahan Bahwa Surat DPP Terkam-Indonesia Sudah di dispisisikan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Asahan itulah Informasi dari salah seorang staf Bagian Umum Pemkab Asahan saat dikonfirmasi oleh DPP Ter-Kam Indonesia mengatakan, bahwa surat DPP Ter-Kam tersebut telah didisposisi oleh Bupati ke Satpol PP.
Selanjutnya DPP Ter-Kam pun mendatangi Dinas Satpol PP Kabupaten Asahan di Jalan Ahmad Yani Jalinsum Kisaran. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Asahan Budi Limbong,S.sos membenarkan bahwa surat DPP Ter-Kam telah diterima olehnya.
Di Kantor Satpol.PP Kabupaten Asahan Rombongan DPP Terkam-Indonesia diterima Sekretaris Satpol PP Kabupaten Asahan Budi Limbong,S.sos menerangkan, kepada Rombongan DPP Terkam-Indonesia dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terkait seluruh izin yang dimiliki oleh CV. AJA. Jika benar perusahaan itu tidak memiliki izin atas DAS Asahan, maka Satpol PP akan membongkar bangunan tersebut Ungkap Budi Limbong,S.sos
Surat dari DPP Terkam-Indonesia Sudah disposisi Pak Bupati, kepada kami Selanjutnya akan kami telusuri hal itu lebih jauh, bahkan sampai ke BWS Sumatera II Medan. Jika benar izinnya tidak ada, maka kita bongkar,” jelasnya.
Menutup Komentarnya.
(Laporan: Sofyan Parinduri BA-Kabiro)