Manado, Sulut. Agaranews.Com // Ketua RAKO (Rakyat Anti Korupsi) setelah melalui proses banding terhadap putusan Komisi informasi publik Sulawesi Utara, di PTUN MANADO. Melalui putusan NOMOR: 1/G/KI/2025/PTUN.MDO yang memutuskan sebagai berikut
1. Menolak Keberatan yang diajukan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi ;
2. Menguatkan putusan KIP Sulawesi Utara dengan Nomor: 014/XI/KIPSulutPSI/2024, Tanggal 17 Desember 2024;
3. Memerintahkan Badan Publik (Pemohon Keberatan/Termohon Informasi) untuk
memberikan seluruh informasi yang diminta oleh Termohon Keberatan/Pemohon
Informasi ;
4. Menghukum Pemohon Keberatan/Termohon Informasi untuk membayar biaya
perkara sejumlah Rp. 430.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah ) ;
Dan sudah berkekuatan Hukum Tetap, Hampir di pastikan pejabat publik Yang selama ini di lindungi Penguasa, dan yang bersangkutan akan menjalani Hukum penjara .
Pejabat publik yang tidak melaksanakan putusan Komisi Informasi yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) berpotensi :
1. Melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008 – Pasal 52 menyebutkan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi yang seharusnya diberikan dapat dikenai sanksi pidana.
2. Dikenai Sanksi Administratif – Pejabat publik bisa dikenai teguran, sanksi disiplin, atau pencopotan dari jabatannya jika dianggap melanggar kewajiban dalam menjalankan keputusan hukum yang berlaku.
3. Dikenai Sanksi Pidana – Dalam kasus tertentu, jika ketidakpatuhan dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang atau menghambat hak publik atas informasi, pejabat terkait bisa dijerat dengan pasal pidana kurangan badan, termasuk dalam KUHP atau undang-undang terkait lainnya
Ketua RAKO dan Media media Partner tetap Kawal kasus ini sampai tereksekusi oleh APH sampai kurang Badan di laksanakan sehingga Masyarakat luas Tau bahwa Rakyat Indonesia saat ini Sudah Darurat Korupsi dimana Setiap Sudut terjadinya Oknum Koruptor berjemaah yang menyengsarakan Rakyat Tutup Ketua RAKO ( ” JS-Lia “)