LSM RAKO, Segera Mengajukan Permintaan Eksekusi Terhadap Kepala Badan Keuangan dan Aset Kota Manado Yang Selama Ini Korupsi Berjemaah, Namun Tak Tersentuh Hukum

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025 - 07:27 WIB

5099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado, Sulut. Agaranews.Com // Ketua RAKO (Rakyat Anti Korupsi) setelah melalui proses banding terhadap putusan Komisi informasi publik Sulawesi Utara, di PTUN MANADO. Melalui putusan NOMOR: 1/G/KI/2025/PTUN.MDO yang memutuskan sebagai berikut

1. Menolak Keberatan yang diajukan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi ;
2. Menguatkan putusan KIP Sulawesi Utara dengan Nomor: 014/XI/KIPSulutPSI/2024, Tanggal 17 Desember 2024;
3. Memerintahkan Badan Publik (Pemohon Keberatan/Termohon Informasi) untuk
memberikan seluruh informasi yang diminta oleh Termohon Keberatan/Pemohon
Informasi ;
4. Menghukum Pemohon Keberatan/Termohon Informasi untuk membayar biaya
perkara sejumlah Rp. 430.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah  ) ;

Dan sudah berkekuatan Hukum Tetap, Hampir di pastikan pejabat publik Yang selama ini di lindungi Penguasa, dan yang bersangkutan akan menjalani Hukum penjara .
Pejabat publik yang tidak melaksanakan putusan Komisi Informasi yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) berpotensi :

1. Melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008 – Pasal 52 menyebutkan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi yang seharusnya diberikan dapat dikenai sanksi pidana.

2. Dikenai Sanksi Administratif – Pejabat publik bisa dikenai teguran, sanksi disiplin, atau pencopotan dari jabatannya jika dianggap melanggar kewajiban dalam menjalankan keputusan hukum yang berlaku.

3. Dikenai Sanksi Pidana – Dalam kasus tertentu, jika ketidakpatuhan dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang atau menghambat hak publik atas informasi, pejabat terkait bisa dijerat dengan pasal pidana kurangan badan, termasuk dalam KUHP atau undang-undang terkait lainnya

Ketua RAKO dan Media media Partner tetap Kawal kasus ini sampai tereksekusi oleh APH sampai kurang Badan di laksanakan sehingga Masyarakat luas Tau bahwa Rakyat Indonesia saat ini Sudah Darurat Korupsi dimana Setiap Sudut terjadinya Oknum Koruptor berjemaah yang menyengsarakan Rakyat Tutup Ketua RAKO ( ” JS-Lia “)

Berita Terkait

Dandim 0116/Nagan Raya Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah Tahun 2025
Danpasmar 1 Ingatkan Kedisplinan Prajurit Saat Apel Gabungan Pasmer 1
Dukung Ketahanan Pangan Babinsa Komsos Dengan Pedangang Pertanian
*Babinsa Posramil Suka Makmue melaksanakan kegiatan komsos dengan Pedagang ayam di desa binaan*
*Babinsa Bantu pembangunan Rumah warga Binaan*
*Mendukung Pelaksanaan Tugas Di Desa Babinsa Komsos Dengan Warga Di Desa Binaan*
*Babinsa Koramil 01/Kuala Komsos Sekaligus Dampingi Petani Tanam Padi*
Titik Sumur Bor Kedua Ada Di Dukuh Gebang

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:19 WIB

Dandim 0116/Nagan Raya Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah Tahun 2025

Kamis, 20 Maret 2025 - 08:24 WIB

Danpasmar 1 Ingatkan Kedisplinan Prajurit Saat Apel Gabungan Pasmer 1

Kamis, 20 Maret 2025 - 08:14 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Babinsa Komsos Dengan Pedangang Pertanian

Kamis, 20 Maret 2025 - 08:13 WIB

*Babinsa Posramil Suka Makmue melaksanakan kegiatan komsos dengan Pedagang ayam di desa binaan*

Kamis, 20 Maret 2025 - 08:11 WIB

*Babinsa Bantu pembangunan Rumah warga Binaan*

Kamis, 20 Maret 2025 - 08:07 WIB

*Babinsa Koramil 01/Kuala Komsos Sekaligus Dampingi Petani Tanam Padi*

Kamis, 20 Maret 2025 - 07:27 WIB

LSM RAKO, Segera Mengajukan Permintaan Eksekusi Terhadap Kepala Badan Keuangan dan Aset Kota Manado Yang Selama Ini Korupsi Berjemaah, Namun Tak Tersentuh Hukum

Kamis, 20 Maret 2025 - 06:58 WIB

Titik Sumur Bor Kedua Ada Di Dukuh Gebang

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Dukung Ketahanan Pangan Babinsa Komsos Dengan Pedangang Pertanian

Kamis, 20 Mar 2025 - 08:14 WIB

ACEH TENGGARA

*Babinsa Bantu pembangunan Rumah warga Binaan*

Kamis, 20 Mar 2025 - 08:11 WIB