Tebingtinggi,Agaranews.com // Personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Minggu dini hari (9/3/2025).
Adalah seorang pria berinisial RJ alias Juli (44), warga Jalan Sudirman Kelurahan Sri Padang Kota Tebingtinggi diamankan petugas dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu serta barang bukti lainnya.
“Terduga pelaku ditangkap petugas saat berada di Jalan Sudirman. Dari tangan pelaku, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 1,78 gram”, jelas Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono pada Jumat (21/3).Menurutnya, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebingtinggi. Pemberantasan akan terus dilakukan dengan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sesuai dengan perbuatannya”, pungkas Kasi Humas. (MS)