Tebingtinggi,Agaranews.com // Aksi tegas kembali dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tebingtinggi dengan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya.
Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat dini hari (14/3/2025) Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial H alias Ciut (41), buruh harian dengan alamat Jalan Sakti Lubis Kelurahan Pasar Baru Kota Tebingtinggi. Sementara penangkapan dilakukan di Jalan Cengkeh Kelurahan Bandar Sakti, saat terduga pelaku berada dipinggir jalan.
“Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang berhasil disita antara lain lima paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,52 gram. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa bungkus plastik klip kosong, satu pipet runcing berbentuk sekop, serta uang tunai”, ungkap Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Minggu (23/3).Lanjutnya, uang tunai tersebut diduga hasil transaksi narkotika. Setelah dilakukan interogasi di lokasi, terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (MS)