Sikap Arogan Kapolsek dan Kanit Pancurbatu Kepada Wartawa,DPW PWDPI Sumut Desak Bid Propam Panggil dan Tindak Tegas.

Hidayat Desky

- Redaksi

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:00 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan–AgaraNews.com//
Kasus Dugaan Kuat Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri kembalinya mencoreng Institusi Kepolisian,di Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kali ini Kapolsek Pancur Batu,Kompol Djanuarsa yang bersikap arogan dinilai menantang duel wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Beritapun telah viral ketika korban (wartawan) bersama Dewan Pimpinan Wilaya Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara telah melaporkan oknum Kapolsek dan Kanit Pancur Batu ke Bid Propam Polda Sumut.Rabu (05/3/2025) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPW PWDPI Sumut mendesak Bid Propam Polda Sumut segera memanggil dan diproses untuk diberikan saksi tegas sesuai peraturan yang berlaku terhadap oknum Kapolsek dan Kanit Pancur

Ketua DPW PWDPI Sumut,Dinatal Lumbantobing memberi penjelasannya saat melakukan silaturahmi ke Kabid Propam Polda Sumut bersama Kombes Pol Bambang Tertianto telah menyampaikan bahwa Kapolsek dan Kanit Pancur Batu segera dipanggil untuk diproses kepada wartawan,Rabu (26/3/2025)

“Iya,Kabid Propam Kombes Pol Bambang Tertianto telah menyampaikan bahwa kasus dugaan pelanggan kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh oknum Kapolsek dan Kanit Pancur Batu segera di proses dan dipanggil “Kata DL Tobing sapaan akrabnya

Lanjutnya.Kabid Propam Polda Sumut menegaskan jika benar terbukti ada pelanggaran dilakukan Kapolsek Pancur Batu tersebut akan di ganti

“Sikap yang tegas dan tanpa tebang pilik serta atensi yang di sampaikan oleh Kabid Propam saat itu sangat kami hargai .Beliau tegas mengatakan Kapolsek segera dipanggil .”Jika sesuai bukti yang ada dan hal itu benar terjadi. saya Ganti Kapolsek tersebut”ucap DL Tobing meniru percakapan Kabid Propam

Informasi yang dihimpun berdasarkan bukti surat penerimaan pengaduan ke Propam Polda Sumut Nomor : SPSP2/42/II/2025SUBBAGYANDUAN,terkait Etik dugaan ke tidak Keprofisionalan dan tindakan arogansi yang dilakukan oknum anggota Polri Polsek Pancur Batu tersebut,dan Kompol Djanuarsa sebagai Kapolsek Pancur Batu serta Iptu Elia Karo karo sebagai Kanit

Kemudian atas undangan dari Kanit 3 Paminal Propam Poldasu,Iptu Edi Saragih kepada pelapor serta di damping oelh Sekretaris DPW PWDPI Sumut,Mario Oktavianus Sinaga,S.H untuk melakukan konfirmasi

“Kami berterimakasih kepada pihak Bid Propam Polda Sumut teristimewa kepada Bapak Kabid Propam Kombes Pol Bambang Tertianto SIK yang telah merespon pengaduan laporan kami ini serta mengatensikan”ujar Mario sutan akrabnya

Dijelaskannya ,bahwa sikap arogansi yang dilakukan oleh oknum Kapolsek Kompol D dan Kanit Reskrim Iptu EK Polsek Pancur Batu yang menantang wartawan dan mengajak duael saat sedang melakukan tugas liputanya

“Kami berharap sesuai atensi yang telah ditegaskan Kabid Propam kiranya penyidik Kanit 3 Paminal Propam Polda Sumut,Iptu Edi Saragih benar-benar beramanah dalam menjalankan tugasnya hingga memperoleh rasa keadilan yang seadil-adilnya tentu sesuai undang-undang yang berlaku di Institusi Polri”ujar Mario

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Propam (SP2HP2-3) Nomor : B/2533/III/WAS2.1/2025,terkait atas laporan an.Alfindy Faisal tanggal 05 Maret 2025 perihal keberatan atas dan perkataan dari Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa dan selanjutkan akan dilanjutkan penyelidikan.

Menurut keterangan Kanit 3 Opsnal Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumut IPTU Edi TP.Saragih undangan kepada pihak pelapor untuk melakukan klarifikasi terkait laporan Dumas tersebut

“Kami segera menindaklanjutinya dan proses ini masih pendalaman”terang Edi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo telah mengeluarkan perintah merespon sejumlah pelanggaran dan tindakan arogansi yang dilakukan oleh anggotanya.Dalam arahannya,Sigit meminta para Kapolda menindak anggotanya yang terlihat pelanggaran dan melakukan tindakan arogan pada masyarakat.

Perbuatan anggota Polri yang melanggar aturan telah merusak marwah Institusi,bahkan mencenciderai kerja keras dan Komitmen Polri mengabdi untuk masyarakat.

“Perlu tindakan tegas.Jadi tolong tindak pakai lama,segeracopot,PTDH,dan proses pidana.Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lain.”kata Sigit (Rg)

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Safari Kebangsaan, Ajak Elemen Masyarakat Jaga Kamtibmas
Brimob Sumut Gelar Pembukaan Pekan Olahraga dan Dompak Challenge HUT ke-80 Korps Brimob Polri Tahun 2025: “Brimob Presisi untuk Masyarakat
Dandim 0418/Palembang Letkol Arh Erik Novianto Tinjau Langsung Kesiapan Taman Aspirasi
Bus rombongan ziarah terperosok di tanjakan desa plukaran gembong tidak ada korban jiwa
Babinsa Koramil 07/Pauh Kambar Bantu Warga Panen Buah Manggis
Laksanakan Komsos, Babinsa Koramil 07/Pauh Kambar Bincang-bincang dengan Warga di Warung Kopi
Pagar Nusa Jateng Ikat Kerjasama dengan RMI dan Ma’arif Untuk SDM Unggul
Reaksi Cepat Polres Simalungun Evakuasi Korban Kecelakaan Kereta Api di Tapian Dolok

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:36 WIB

Rela Panas dan Berlumpur, Babinsa Tanah Pasir Bantu Petani Tanam Padi

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:06 WIB

Lampu Sering Padam di Tiga Kecamatan, Masyarakat Kecewa dengan Kinerja PLN Peureulak

Sabtu, 27 September 2025 - 00:39 WIB

Momentum BBKT 2025: Pemerintah dan Karang Taruna Aceh Utara Perkuat Kolaborasi untuk Atasi Persoalan Sosial

Sabtu, 15 Maret 2025 - 04:06 WIB

Pimpinan Redaksi Metroperiswa Sangat Menyesalkan Pernyataan Humas PT Eliazer Nohar Pratama, Terkait Wartawan Diminta Ikuti Ketentuan Perusahaan

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:51 WIB

FIFGROUP Lhokseumawe Gelar Event Bertema “Mau Ini Mau Itu Danastra Solusinya

Berita Terbaru