Hendrik Pakpahan,S H sebagai praktisi Hukum mengapresiasi kinerja penyidik unit Pidum Polrestabes Medan

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Jumat, 18 April 2025 - 04:15 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Sumatera Utara,- Praktisi hukum, Hendrik Pakpahan , S.H memberikan tanggapan resmi terkait penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka, Arini Ruth Yuni Siringoringo , Erika br Siringoringo dan Nur Intan br Nababan oleh pihak Polrestabes Medan di JIBI kopi jl . H.M Said Medan 17 April 2025 .

Saya sangat mengapresiasi kinerja kepolisian Republik Indonesia khususnya unit Pidum Polrestabes Medan .
Dalam penetapan tersangka hingga status DPO sudah dilakukan dengan tepat .
Dimana terlapor yang kurang kooperatif secara resmi dipanggil oleh pihak kepolisian .

Penetapan DPO oleh penyidik sudah tepat karena sudah diatur dalam KUHAP pasal 17 ayat 6 perkap Kapolri no 6 tahun 2019 .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika mereka merasa tidak bersalah, sebagai warga negara yang baik, mereka seharusnya mengikuti proses hukum yang berlaku. Jika dipanggil polisi sebagai tersangka, mereka harus hadir. Tidak menghadiri panggilan polisi bukanlah tindakan yang bijak,” tegas Pakpahan.

Pakpahan menekankan pentingnya menghormati dan mematuhi proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Hendrik Pakpahan ,S.H adalah praktisi hukum berpengalaman di Medan, Sumatera Utara. Ia dikenal karena keahliannya dalam menangani berbagai kasus hukum dan komitmen nya dalam penegakan hukum yang adil .

“Penetapan status DPO merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Pihak berwajib tentunya telah memiliki pertimbangan yang cukup sebelum mengambil langkah tersebut,” ujar Pakpahan. Ia menambahkan bahwa setiap warga negara wajib mematuhi hukum yang berlaku dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum.

Pakpahan berharap agar kasus ini dapat segera terselesaikan secara transparan dan berkeadilan. Ia juga menghimbau kepada ketiga tersangka untuk kooperatif dan menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

Sebelum nya diketahui Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nur intan br Nababan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan pada tanggal 6 Januari 2025 , dengan penerapan pasal 170 Jo 351 atas laporan Doris Fenita br Marpaung dibulan Oktober 2023 lalu di Polrestabes Medan .

Arini Ruth Yuni Siringoringo , Erika br Siringoringo dan Nur intan br Nababan diduga telah melakukan penganiayaan secara bersama sama kepada Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung pada saat ingin memberikan penghormatan terakhir kepada salah seorang keluarga dekat mereka yang meninggal dunia .

Doris yang menjadi korban penganiayaan langsung melaporkan perbuatan mereka ke Polrestabes Medan disertai dengan bukti visum dan saksi saksi yang menguatkan termasuk kepala Lingkungan ( Kepling) setempat yang hadir dan berada ditempat pada saat penganiayaan terjadi . (Tim)

Berita Terkait

Reaksi Cepat Polres Simalungun Evakuasi Korban Kecelakaan Kereta Api di Tapian Dolok
Hari Sumpah Pemuda ke-97, Polda Metro Jaya Kobarkan Semangat Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu
Tekan Angka Kriminalitas, Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus Selama Oktober 2025
Big Match 8 Besar Voli Piala Dandim 0610/Cup Memanas, Delapan Desa Berebut Tiket Semifinal
Kepala Desa Hutapungkut Julu Dilaporkan ke Bupati Madina dan Polres: Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Uang Warga
Fraksi PKS DPRD Medan Sambut Kunjungan Forum Buruh Madani Indonesia
Pangdam I/BB Hadiri Sosialisasi Doktrin Pertahanan Negara di Medan
Gerak Jalan Sehat dan Senam Bersama Warnai Semarak HUT ke-80 KESAD di Makesdam I/BB

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:20 WIB

BABINSA BERSAMA WARGA MELAKSANAKAN KOMSOS DIDESA DIWILAYAH TRIPA MAKMUR

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:07 WIB

lakukan peninjauan harga Sembako,bahan pokok di Pekan tradisional Ulle jalan oleh Babinsa Koramil 04 Beutong di wilayah Binaan nya

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:45 WIB

Eratkan Silaturahmi Babinsa Sambangi warga di Desa Binaan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:42 WIB

Babinsa Komsos dengan Warga, Bahas Kenakalan Remaja dan Solusi Bersama

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:31 WIB

Dandim Sosialisasi Korps Kadet Republik Indonesia kepada Pramuka

Selasa, 28 Oktober 2025 - 10:25 WIB

Dandim 0116/Nagan Raya Diwakili Kasdim Hadiri Upacara HUT Sumpah Pemuda Ke-97

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:37 WIB

Babinsa Koramil 03/Senagan Timur Komsos Dengan Pedagang Pupuk Di Desa Binaan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:35 WIB

Jaga Keakraban dan Kekompakan Babinsa Komsos dengan Warga

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Eratkan Silaturahmi Babinsa Sambangi warga di Desa Binaan

Rabu, 29 Okt 2025 - 09:45 WIB