Hendrik Pakpahan,S H sebagai praktisi Hukum mengapresiasi kinerja penyidik unit Pidum Polrestabes Medan

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Jumat, 18 April 2025 - 04:15 WIB

5068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Sumatera Utara,- Praktisi hukum, Hendrik Pakpahan , S.H memberikan tanggapan resmi terkait penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka, Arini Ruth Yuni Siringoringo , Erika br Siringoringo dan Nur Intan br Nababan oleh pihak Polrestabes Medan di JIBI kopi jl . H.M Said Medan 17 April 2025 .

Saya sangat mengapresiasi kinerja kepolisian Republik Indonesia khususnya unit Pidum Polrestabes Medan .
Dalam penetapan tersangka hingga status DPO sudah dilakukan dengan tepat .
Dimana terlapor yang kurang kooperatif secara resmi dipanggil oleh pihak kepolisian .

Penetapan DPO oleh penyidik sudah tepat karena sudah diatur dalam KUHAP pasal 17 ayat 6 perkap Kapolri no 6 tahun 2019 .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika mereka merasa tidak bersalah, sebagai warga negara yang baik, mereka seharusnya mengikuti proses hukum yang berlaku. Jika dipanggil polisi sebagai tersangka, mereka harus hadir. Tidak menghadiri panggilan polisi bukanlah tindakan yang bijak,” tegas Pakpahan.

Pakpahan menekankan pentingnya menghormati dan mematuhi proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Hendrik Pakpahan ,S.H adalah praktisi hukum berpengalaman di Medan, Sumatera Utara. Ia dikenal karena keahliannya dalam menangani berbagai kasus hukum dan komitmen nya dalam penegakan hukum yang adil .

“Penetapan status DPO merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Pihak berwajib tentunya telah memiliki pertimbangan yang cukup sebelum mengambil langkah tersebut,” ujar Pakpahan. Ia menambahkan bahwa setiap warga negara wajib mematuhi hukum yang berlaku dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum.

Pakpahan berharap agar kasus ini dapat segera terselesaikan secara transparan dan berkeadilan. Ia juga menghimbau kepada ketiga tersangka untuk kooperatif dan menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

Sebelum nya diketahui Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nur intan br Nababan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan pada tanggal 6 Januari 2025 , dengan penerapan pasal 170 Jo 351 atas laporan Doris Fenita br Marpaung dibulan Oktober 2023 lalu di Polrestabes Medan .

Arini Ruth Yuni Siringoringo , Erika br Siringoringo dan Nur intan br Nababan diduga telah melakukan penganiayaan secara bersama sama kepada Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung pada saat ingin memberikan penghormatan terakhir kepada salah seorang keluarga dekat mereka yang meninggal dunia .

Doris yang menjadi korban penganiayaan langsung melaporkan perbuatan mereka ke Polrestabes Medan disertai dengan bukti visum dan saksi saksi yang menguatkan termasuk kepala Lingkungan ( Kepling) setempat yang hadir dan berada ditempat pada saat penganiayaan terjadi . (Tim)

Berita Terkait

Bicara RUU TNI, UAS : Kita Ikut Keputusan Perwakilan Rakyat
Praktisi Minta Pelaku Penganiayaan Wartawan Leo Sembiring Ditangkap, Dir Krimum Polda Sumut: Kita Atensi
Berharap Keadilan Riris Mengirim Surat Terbuka Ke Presiden, Hendrik Pakpahan,S.H Mendukung Langkah Tersebut
Kolaborasi A-PPI Sumut, Detektif Monitor, dan P.BKMAD : Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
Pangdam I/BB Kunjungi Bupati Deli Serdang, Tegaskan Dukungan TNI Untuk Pembangunan Daerah
Kolonel. Inf Bismark Sitorus dan Istri Disambut Hangat Oleh Keluarga Besar Babinminvetcaddam I/BB
Pemeran Adegan Film Porno Ditangkap, Ketua PWI Sumatera Utara Farianda Putra Sinik Apresiasi Kapolri dan Kapolda Sumut
Dit Siber Polda Sumut Tangkap Pasangan Yang Live Saat Berhubungan Badan di Aplikasi Android

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 00:16 WIB

Jumat Berkah Polsek Koja : Wujud Kepedulian Polri Lewat 50 Paket Nasi Kotak untuk Warga dan Ojol

Sabtu, 19 April 2025 - 23:46 WIB

Terus Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 01/Pariaman Melaksanakan Komsos Dengan Masyarakat Desa Tanjung Sabar

Sabtu, 19 April 2025 - 23:42 WIB

Babinsa Koramil 01/Pariaman Rutinkan Goro di Kampung Pancasila Bersama Masyarakat Desa Marunggi

Sabtu, 19 April 2025 - 23:35 WIB

Babinsa Koramil 03/Sungai Sariak Hadir di Tengah-tengah Masyarakat Untuk Membantu Evakuasi Pasar Yang Roboh di Sungai Sariak

Sabtu, 19 April 2025 - 23:20 WIB

Perihal Bekingi Dermaga Diatas DAS, Masyarakat Minta DPP PWRI Tinjau Kembali Kepengurusan DPC PWRI Tanjungbalai

Sabtu, 19 April 2025 - 23:16 WIB

Kapolres Pimpin Patroli dan Pengaturan Lalin Serta Penanganan Kemacetan di Pelabuhan Tanjung Priok

Sabtu, 19 April 2025 - 23:13 WIB

Yandri Tak Dipecat, Presiden Digugat : Apakah Tepat,..???

Sabtu, 19 April 2025 - 23:10 WIB

Danramil 1608-01/Rasanae Dampingi Walikota Bima Panen Raya Jagung

Berita Terbaru