Deli Serdang, AgaraNews . Com // Kasus penganiayaan dan perampasan HP wartawan media online di Sumatra Utara telah masuk lima bulan sejak 23 November 2024 namun pelaku belum juga ditangkap, Minggu 4 Mei 2025
Warga Dusun IV, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Junaedi merasa heran pelaku belum juga ditetapkan tersangka.
“Sudah 5 bulan kemaren perkembangan kata polisi bakalan di gelar sudah naik sidik,” Ucap Junaedi
Perkembangan laporan terkait kasus kini memasuki babak baru setelah sebelumnya ditangani oleh Polrestabes Medan hingga akhirnya dilimpahkan ke Polsek Medan Tembung.
Kapolsek Medan Tembung
Kompol Johnson M. Sitompul, S.H., M.H., akhirnya mulai menunjukkan tanda-tanda kemajuan dalam kepemimpinannya menangani kasus kekerasan terhadap wartawan.
Meski diketahui sejumlah saksi telah diperiksa, antara lain Kepala Desa Cinta Rakyat Adi Kustiono, Kepala Dusun Angga Surya Prayogi, Suganda, Yani, dan Widya, meskipun mereka disebutkan tidak berada di lokasi saat kejadian.
“Anehnya Kepala Desa hingga Kepala Dusun IV hingga sekarang diduga sengaja menghilangkan barang bukti HP wartawan, kita minta Kapolsek menjerat pelaku dengan pasal berlapis sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18,”Tambah Junaedi
Yang lebih mengejutkan, polisi dikabarkan telah melakukan pemanggilan kedua terhadap seorang terlapor bernama Eko. Eko sendiri disebut Kepala Dusun IV Angga mengakui telah merampas HP wartawan setelah melakukan kekerasan berniat mengembalikan kerumah korban melalui Kepala Dusun namun ditolak.
“Kemaren kami udah serahkan sama polisi bang HP-nya sebagai barang bukti, jadi aku juga awalnya enggak tahu apa masalah abang sama si Eko tiba – tiba di kasih Kades HP bang disuruh antar kerumah bang,” cetusnya.
“Cuma benar abang sudah jadi korban perampasan HP sesuai apa yang disampaikan sama yang ku ceritakan sama polisi, Cuma sekarang katanya HP tersebut bang, sama Kades entah udah kemana aku enggak tahu,” tambahnya.
“Kami sudah atensi ya, Bang. Kapolsek sudah perintahkan agar kasus ini segera naik sidik,” ungkap seorang penyidik Polsek Medan Tembung, IPTU Henryanto Siahaan saat dikonfirmasi.
Ahli hukum pidana, Dr. Panca Sarjana Putra, S.H., M.H., angkat bicara terkait kasus ini. Ia menilai, waktu lima bulan untuk sebuah penegakan hukum adalah durasi yang terlalu lama.
“Kalau menurut saya, lima bulan itu sudah cukup lama untuk menuntaskan sebuah kasus pidana di Kepolisian,” kata Panca.
“Kita berharap Polsek Medan Tembung bertindak profesional. Wartawan adalah mitra Polri. Keadilan untuk wartawan juga harus ditegakkan,” tambahnya.
“Pelaku harus segera diproses hukum agar citra polisi tetap terjaga sesuai arahan Kapolri,” tegasnya.
Kejadian bermula pada Sabtu pagi, 23 November 2024, sekitar pukul 11.20 WIB. Saat itu, Junaedi Daulay tengah mengantar anaknya ke sekolah di Jalan KUD, Dusun X, Desa Cinta Rakyat. Tiba-tiba, Eko menghadang Junaedi dengan emosi meledak-ledak, menuding pemberitaan Junaedi tentang ayahnya—Kepala Desa Cinta Rakyat.
“Aku baru keluar Gang, langsung dihadang Eko. Dia marah-marah soal berita tentang bapaknya, sambil memukul bibirku. Saat aku mau ambil handphone, dia langsung merampas dan kabur naik motor,” kenang Junaedi.
Akibat insiden itu, Junaedi mengalami luka fisik dan kehilangan satu unit ponsel, serta trauma psikologis.
Masyarakat Desa Cinta Rakyat kini menantikan, apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, ataukah kasus ini justru menjadi potret suram perlindungan kepada anak pejabat,..!!??? (Tim)



































