Blangkejeren,agaranews.com
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rabu 7 Mei 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Gayo Lues melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika sejak Januari hingga awal Mei 2025. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 537 kilogram ganja, 110,23 gram sabu-sabu, dan 28 butir pil ekstasi.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K., didampingi oleh Kasatres Narkoba Iptu Bambang Pelis, S.H., M.H., dan Kasubag Humas, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 7 Mei 2025.
Dari 12 kasus yang ditangani, aparat berhasil menangkap 18 tersangka yang terdiri dari 13 laki-laki dan 5 perempuan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Gayo Lues untuk turut serta mendukung upaya kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kami,” ujar AKBP Hyrowo dalam keterangannya.
Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak akan berhasil tanpa kerja sama dari masyarakat. Ia mengimbau agar setiap warga yang memiliki informasi mengenai peredaran narkotika segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Tanpa dukungan masyarakat, upaya kami tidak akan maksimal. Laporkan jika melihat atau mengetahui adanya peredaran narkotika. Kami akan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika masyarakat enggan memberikan informasi, maka generasi muda Gayo Lues akan berada dalam ancaman serius akibat bahaya narkoba.
(Ady)