Dua Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Karo di Ladang Desa Kandibata, Diduga Edarkan Sabu

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 19 Mei 2025 - 16:21 WIB

501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Karo, AgaraNews. Com // Satres Narkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria berinisial NKS(28) dan JHK(33), warga Kabupaten Karo, berhasil diamankan pada Sabtu(17/5) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah perladangan di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan penindakan di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu di dalam tas sandang warna hitam milik NKS. Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke tempat kontrakan yang dihuni oleh tersangka NKS dan ditemukan dua paket tambahan diduga sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya,” jelas Kapolres, Senin(19/5) pagi di Mapolres.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain, Tiga paket sabu dengan berat total netto 4,29 gram, Sepuluh ball plastik klip kosong, Dua timbangan elektrik, Dua pipet plastik runcing sebagai sekop, Satu pemotong isolasi (tape cutter), Satu lembar potongan kertas, Satu unit handphone Android merk Vivo, Satu buah tas sandang warna hitam dan Uang tunai Rp160.000.

Menurut pengakuan awal, JHK merupakan anggota dari jaringan milik NKS yang turut membantu dalam aktivitas jual beli sabu.

“Saat ini kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas AKBP Eko Yulianto.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.       ( Donal)

#humaspolrestanahkaro

Berita Terkait

Kapolresta Pontianak dan Ketua DAD Kota Pontianak Sepakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Kapolresta Pontianak Gandeng IKBM Kalbar, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Kapolda Kalbar Tekankan Respons Cepat dan Pemanfaatan Teknologi di Anev Kamtibmas
Kapolda Kalbar Pimpin Anev Gelar Operasional Triwulan II 2025 dan Ketahanan Pangan
Direskrimum Polda Kalbar Tangkap Kakek Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Diduga Disiram Air Panas Gerobak Bakso, Pemuda Kubu Raya Luka Bakar Serius, Pelaku Kabur
Himbauan Larangan Judi Sabung Ayam MUI Kapuas Hulu di Akun FB Polres Picu Tanda Tanya Publik
Jalan Pelang–Kepuluk Resmi Dibangun, Kapolres Ketapang Pastikan Kawal Proyek Strategis Daerah

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 02:08 WIB

Kapolresta Pontianak dan Ketua DAD Kota Pontianak Sepakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Rabu, 13 Agustus 2025 - 02:06 WIB

Kapolresta Pontianak Gandeng IKBM Kalbar, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Rabu, 13 Agustus 2025 - 02:04 WIB

Kapolda Kalbar Tekankan Respons Cepat dan Pemanfaatan Teknologi di Anev Kamtibmas

Rabu, 13 Agustus 2025 - 02:02 WIB

Kapolda Kalbar Pimpin Anev Gelar Operasional Triwulan II 2025 dan Ketahanan Pangan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 02:00 WIB

Direskrimum Polda Kalbar Tangkap Kakek Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Rabu, 13 Agustus 2025 - 01:55 WIB

Himbauan Larangan Judi Sabung Ayam MUI Kapuas Hulu di Akun FB Polres Picu Tanda Tanya Publik

Rabu, 13 Agustus 2025 - 01:53 WIB

Jalan Pelang–Kepuluk Resmi Dibangun, Kapolres Ketapang Pastikan Kawal Proyek Strategis Daerah

Rabu, 13 Agustus 2025 - 01:50 WIB

Polsek Tumbang Titi Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 9 Paket dan Senpi Rakitan

Berita Terbaru